BNNP Jatim Amankan 2 Kg Sabu Asal Sumatera



 SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Sebanyak 2,06 kg shabu, 2000 butir pil ekstasi hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi merah muda berlogo 8. Barang yang berasal dari Sumatera itu rencananya akan di edarkan di Surabaya.

Semua barang haram itu disita dari tangan dua pelaku. Dua pelaku yang berhasil diringkus petugas, yakni Muhammad Brahim Luthfi, 29, warga Jl Kapas Baru, Surabaya dan Maherudin Tanjung, 33, warga Dsn Jago-jago, Tapanuli Tengah, Sumatera.

Dua orang yang diringkus tersebut mempunyai peran masing-masing. Brahim sebagai penerima sekaligus pengedar di Surabaya. Sedangkan Tanjung sebagai kurir pengantar barang dari Sumatera menuju Surabaya.

Kabid Pemberantas BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnianto menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba bermula dari informasi masyarakat jika ada pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Surabaya menggunakan jalur pesawat.

"Pada saat barang tersebut tiba di bandara, barang yang dibawa menggunakan koper abu-abu tersebut lolos uji sinar x-ray, hal tersebut karena sistem pengamanan barang masuk domestik tidak terlalu ketat,"ungkap Bagijo, Jumat (17/6).

Setelah mengetahui barang dan kurir telah tiba di Surabaya, petugas langsung bergegas melakukan pengintaian. Dan ternyata benar barang tersebut memang dikirim kepada seseorang, yakni Brahim. Saat terjadi transaksi, petugas yang tak ingin kehilangan tangkapannya langsung mencokok kedua pelaku.

Saat penangkapan dua pelaku itu, petugas hanya mengamankan 1kg dan 3000 butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan lebih lanjut, petugas langsung menggeledah di tempat Tanjung menginap. Saat menggeledah hotel Griya Ovie, petugas menemukan 1kg sabu yang terbagi dalam 10 bungkus plastik.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari belenggu Narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 114(2), 112(2) jo 132 ayat(1). (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement