SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil
menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Sebanyak 2,06
kg shabu, 2000 butir pil ekstasi hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi
merah muda berlogo 8. Barang yang berasal dari Sumatera itu rencananya akan di
edarkan di Surabaya.
Semua barang haram itu disita dari tangan dua pelaku. Dua pelaku yang berhasil
diringkus petugas, yakni Muhammad Brahim Luthfi, 29, warga Jl Kapas Baru,
Surabaya dan Maherudin Tanjung, 33, warga Dsn Jago-jago, Tapanuli Tengah,
Sumatera.
Dua orang yang diringkus tersebut mempunyai peran masing-masing. Brahim
sebagai penerima sekaligus pengedar di Surabaya. Sedangkan Tanjung sebagai
kurir pengantar barang dari Sumatera menuju Surabaya.
Kabid Pemberantas BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnianto menjelaskan
pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba bermula dari informasi masyarakat
jika ada pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Surabaya menggunakan jalur
pesawat.
"Pada saat barang tersebut tiba di bandara, barang yang dibawa
menggunakan koper abu-abu tersebut lolos uji sinar x-ray, hal tersebut karena
sistem pengamanan barang masuk domestik tidak terlalu ketat,"ungkap
Bagijo, Jumat (17/6).
Setelah mengetahui barang dan kurir telah tiba di Surabaya, petugas langsung
bergegas melakukan pengintaian. Dan ternyata benar barang tersebut memang
dikirim kepada seseorang, yakni Brahim. Saat terjadi transaksi, petugas yang
tak ingin kehilangan tangkapannya langsung mencokok kedua pelaku.
Saat penangkapan dua pelaku itu, petugas hanya mengamankan 1kg dan 3000
butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan lebih lanjut, petugas langsung
menggeledah di tempat Tanjung menginap. Saat menggeledah hotel Griya Ovie,
petugas menemukan 1kg sabu yang terbagi dalam 10 bungkus plastik.