Berjudi di Bulan Puasa, Seorang Guru Dibekuk Polisi

BLITAR – Tiga orang lelaki ditangkap Satuan Reskrim Polresta Blitar, karena diketahui telah melakukan aktivitas perjudian di bulan Ramadhan. Kejadian itu terjadi Sabtu (11/6/2016) dini hari. Ketiga orang itu berinisial SBM (47), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, KR (31), dan SM (39). Keduanya adalah warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Menurut keteranga Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy, saat melakukan patroli malam petugas mendapatkan laporan dari warga jika dirumah RL, di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok, ada orang yang melakukan aktivitas perjudian jenis domino.

Melndapat laporan itu, polisi langsung melakukan lidik dan menangkap ketiga pelaku pukul 00.10 WIB. Pelaku yang bernama SBM adalah seorang guru. "Sementara  KR dan SM masing-masing adalah seorang petani dan pedagang," terang Lessy. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domino, uang Rp 562.000 dengan rincian milik SBM senilai Rp.60.000, milik KR senilai Rp 100 ribu dan milik SM senilai Rp 130 ribu.   Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement