BLITAR –
Tiga orang lelaki ditangkap Satuan Reskrim Polresta Blitar, karena diketahui
telah melakukan aktivitas perjudian di bulan Ramadhan. Kejadian itu terjadi
Sabtu (11/6/2016) dini hari. Ketiga orang itu berinisial SBM (47), warga
Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, KR (31), dan SM (39). Keduanya adalah
warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Menurut
keteranga Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy, saat melakukan
patroli malam petugas mendapatkan laporan dari warga jika dirumah RL, di Desa
Kawedusan Kecamatan Ponggok, ada orang yang melakukan aktivitas perjudian jenis
domino.
Melndapat laporan itu, polisi langsung melakukan
lidik dan menangkap ketiga pelaku pukul 00.10 WIB. Pelaku yang bernama SBM
adalah seorang guru. "Sementara KR dan SM masing-masing adalah
seorang petani dan pedagang," terang Lessy.
Dari penangkapan tersebut,
polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domino, uang Rp 562.000
dengan rincian milik SBM senilai Rp.60.000, milik KR senilai Rp 100 ribu dan
milik SM senilai Rp 130 ribu. Akibat
perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 10 tahun. (dro)