Legalitas Bazar Ramadhan Masjid Agung Disorot Dewan

Surabaya Newsweek - Bazar Ramadhan dilingkungan Masjid Agung AL Akbar Surabaya, menuai koflik internal DPRD Surabaya, pasalnya Bazar Ramadhan yang gelar di Ruang Milik Jalan ( Rumija ) tidak memliki ijin dari Pemkot Surabaya
   
Bazar Ramadhan yang digelar setiap 1 tahun sekali oleh, manajemen Masjid Agung dengan melibatkan Siti Markonah, yang ditengarai sebagai pelaksana dan konsultan ironisnya, sampai saat ini belum pernah melakukan ijin kepada Pemerintah Kota ( Pemkot ) setiap mengelar Bazar Ramadhan yang dilakukan semenjak tahun 2005.

Diketahui bahwa, lokasi yang difungsikan untuk mengelar Bazar masuk dalam Rumija, tentu saja otomatis untuk penggelolaan ada ditangan Pemkot Surabaya, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menjelaskan, bahwa lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya ini sering terjadi
  
“Kami akan segera panggil Pemkot dan penyelenggara Bazar Ramadhan di sekitar Masjid Agung  itu, untuk dimintai penjelasan sekaligus klarifikasi, karena Rumija secara ilegal sebagai sarana kegiatan bisnisnya,” ucap Syaifuddin Zuhri.

Rumornya kegiatan bazar ini mendatangkan omset yang luar biasa, yakni mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, karena disamping mahalnya stan yang dijual kepada tenan yang memang berkategori pabrikan mulai harga Rp 3-10 juta rupiah per stan..

Sementara terkait pejabat Pemprov yang namanya tidak mau dipublikasikan, ketika hadiri pembukaan Bazar Ramadhandi Rumija Masjid Agung, mengaku tidak mengetahui dan tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara jika perijinannya belum lengkap.

“Tadi saya cek katanya sudah dapat ijin dari Polrestabes, selebihnya saya tidak tahu,ujarnya.


Saat dikonfimasi Retnowati Camat Jambangan terkait bazar Ramadhan di ruang milik jalan (Rumija – Red ) depan Masjid Agung Surabaya via SMS ke nomer selulernya , sampai berita ini dipublikasikan  belum sempat membalas dan memberi keterangan.( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement