Surabaya Newsweek - Bazar Ramadhan
dilingkungan Masjid Agung AL Akbar Surabaya, menuai koflik internal DPRD Surabaya,
pasalnya Bazar Ramadhan yang gelar di Ruang Milik Jalan ( Rumija ) tidak
memliki ijin dari Pemkot Surabaya
Bazar Ramadhan yang digelar setiap 1 tahun sekali oleh, manajemen Masjid
Agung dengan melibatkan Siti Markonah, yang ditengarai sebagai pelaksana dan
konsultan ironisnya, sampai saat ini belum pernah melakukan ijin kepada
Pemerintah Kota ( Pemkot ) setiap mengelar Bazar Ramadhan yang dilakukan
semenjak tahun 2005.
Diketahui bahwa, lokasi yang difungsikan untuk mengelar Bazar masuk dalam
Rumija, tentu saja otomatis untuk penggelolaan ada ditangan Pemkot Surabaya,
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menjelaskan, bahwa lemahnya
pengawasan Pemkot Surabaya ini sering terjadi
“Kami akan segera panggil Pemkot dan penyelenggara Bazar Ramadhan di sekitar
Masjid Agung itu, untuk dimintai
penjelasan sekaligus klarifikasi, karena Rumija secara ilegal sebagai sarana
kegiatan bisnisnya,” ucap Syaifuddin Zuhri.
Rumornya kegiatan bazar ini mendatangkan omset yang luar biasa, yakni
mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, karena disamping mahalnya stan
yang dijual kepada tenan yang memang berkategori pabrikan mulai harga Rp 3-10
juta rupiah per stan..
Sementara terkait pejabat Pemprov yang namanya tidak mau dipublikasikan,
ketika hadiri pembukaan Bazar Ramadhandi Rumija Masjid Agung, mengaku tidak
mengetahui dan tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara jika perijinannya
belum lengkap.
“Tadi saya cek katanya sudah dapat ijin dari Polrestabes, selebihnya saya
tidak tahu,ujarnya.
Saat dikonfimasi Retnowati Camat Jambangan terkait bazar Ramadhan di ruang
milik jalan (Rumija – Red ) depan Masjid Agung Surabaya via SMS ke nomer
selulernya , sampai berita ini dipublikasikan belum sempat membalas dan memberi keterangan.(
Ham )