Anak Perusahaan Jawa Pos PT Adiprima Nekat Buang Limbah B3

 GRESIK - Aksi nekat PT Adiprima Suraprinta anak perusahaan Jawa Pos group sebagai penghasil kertas Koran yang membuang limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di lapangan tembak Karangpilang kompleks Marinir, Kamis dini hari (16/6) patut disesalkan. Betapa tidak, urusan terkait pembuangan limbah B3 yang melibatkan PT Lewind sebagai transpotir B3, Rabu, (14 Oktober 2015) masih belum tuntas dan menjadikan Sony sebagai tersangkanya. Padahal, peranan Sony yang dijadikan tersangka oleh Polda Jatim tidak lebih sebagai ‘makelar’ dan sekarang menjadi buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang berhasil dikutip dari lapangan menyebutkan bahwa PT Adiprima Suraprinta melakukan pembuangan limbah B3 dari perusahaan pabrik kertas milik anak perusahaan Jawa Pos group ini bekerjasama dengan PT Jatsindo sebagai transporter yang telah mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, truk-truk pengangkut limbah B3 bukan milik PT Jatsindo dan truk pengangkut milik perusahaan lain maupun perorangan, terangnya. “Kalau truk-truk pengangkut B3 milik PT Jatsindo, biasanya menggunakan plat nomor polisi B. Sedangkan, truk-truk pengangkut limbah B3 milik PT Adiprima, Kamis dini hari, (16/6) berplat nomor W atau L atau truk berasal dari Jawa Timur,” ungkapnya.

Yang mengejutkan lagi, Direktur Utama PT Jatsindo, Tubari yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya mengaku terkejut mendapatkan informasi PT Jatsindo mengirim lagi limbah B3 dari PT Adiprima yang sedang bermasalah di Polda Jatim dan belum dituntaskan hingga kini. “Saya belum tahu dan belum mendapatkan laporan dari PT Jatsindo Cabang Probolinggo berapa truk yang sudah dikirimkan itu, “ ujar Tubari.Tetapi yang jelas, saya tidak mau berurusan dengan perusahaan yang sedang bermasalah hukum di Polda Jatim. “Terus terang saya enggan bekerjasama dengan pihak yang sedang terkena masalah hukum dan belum selesai. Coba nanti akan saya ceknya dulu,” tandas Tubari.

Sumber lainya mengungkapkan, PT Adiprima mencari transporter yang bersedia dibayar murah untuk ongkos angkutnya atau sekitar Rp 140 per kilo dan asal murah saja. Kalau menggunakan transporter resmi yang memiliki ijin Kemhub Dirjen Hubdar dan mendapatkan rekomendasi dari Kemen LH, tidak mungkin mau dengan harga yang disepakati untuk pengangkutan limbah B3. “Saya berani memastikan, bahwa transporter pengangkut limbah B3 itu dengan harga di bawah Rp 200 per kilo adalah bodong atau tidak resmi,” katanya menegaskan.

Dia menguraikan perkiraan alokasi anggaran, harga Rp 140 per kilo tersebut digunakan untuk membayar sewa truk pengangkut dan retribusi lahan pembuangan limbah di lokasi yang dipatok harga sekitar Rp 100 per kilo. Keuntungan perusahaan yang menandatangani perjanjian ini diperkirakan Rp 20 per kilo,  Rp 10 per kilo untuk pengkondisian aparat dan Rp 10 per kilo lainnya untuk biaya entertain untuk LSM dan oknum wartawan yang mengkritisi masalah itu, katanya merinci biaya. 

Padahal, biaya yang dipungut oleh transporter resmi untuk full dokumen manifest sekitar Rp 100 per kilo, ditambah biaya sewa truk dan lahan pembuangan limbah B3 yang mendapatkan rekomendasi Kementerian LH sekitar Rp 100 per kilo. “Lha, kalau kurang dari angka Rp 200 per kilo dipastikan transporter pengangkut limbah B3 itu adalah abal-abal atau bodong perijinannya,” cetusnya.

Ia juga mengungkap kebobrokan yang dilakukan oleh manajemen PT Adiprima dalam membuat setiap perjanjian dengan transporter pengangkut limbah B3, tidak pernah mencantumkan biaya angkut yang telah disepakati. “Hal ini bisa dianggap sebagai modus kejahatan dan mengaburkan sebuah perjanjian yang lazim digunakan dalam praktek bisnis atau perdagangan pada umumnya. Bagaimana mungkin dalam suatu perjanjian bisnis atau dagang tidak mencantumkan harga yang telah disepakati untuk biayanya. Dia (PT Adiprima, red.) bisa berkelit dari jeratan hukum, karena bisa saja mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya,” bebernya.

Menurut sumber, PT Lewind tidak mengakui atau mengingkari pengakuan yang dibuat oleh Sony, karena dump truk tersebut bukan milik PT Lewind dan berasal dari persewaan milik truk lainnya, ucapnya wanti-wanti tidak disebutkan namanya. Yang paling parah, masih kata dia, siapa yang menyuruh Sony untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima anak perusahaan Jawa Pos Group. Barang itu, (limbah B3, maksudnya) tidak bisa dikeluarkan dari areal stockpeal (tempat penimbunan) B3 dan harus disertai perjanjian antara pemilik barang B3 dan pengangkut. “Siapa yang menandatangani perjanjian untuk membuang limbah B3, ya harus bertanggung jawab dan layak untuk dijadikan tersangkanya,” cetusnya.

Dikatakan lebih lanjut, logikanya Edy Purwanto sebagai Manajer Umum PT Adiprima yang sering menanda tangani dengan perusahaan-perusahaan transporter limbah B3, layak juga dijadikan tersangka dan bukan hanya Sony saja. Sebab, Edy yang ditunjuk oleh perusahaan anak perusahaan Jawa Pos untuk memilih perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima Suraprinta. Edy diduga sebagai otak pelaku atau dalang pembuang limbah B3 milik PT Adiprima dan milik perusahaan-perusahaan bodong atau tidak mengantungi ijin resmi, yang bersedia dibayar murah dan dibawah standar harga yang berlaku, tambahnya.

Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur , diduga  dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jatim. 

Warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak (Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu; Singapura, Hongkong  dan Eropa untuk pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan  warga sekitarnya.

Sementara itu, Nurcahyo Jatmiko, Direktur PT Adiprima Suraprinta yang dihubungi untuk konfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali tidak diangkat, meskipun terdapat nada sambung. Pertanyaan diajukan melalui sms (pesan singkat) hingga berita ini diturunkan tidak dijawab oleh Cahyo panggilan akrab Direktur PT Adiprima ini. Hal yang sama dilakukan oleh Edi Purwanto, Manager Umum PT Adiprima Suraprinta yang biasa menangani limbah B3 milik pabrik kertas anak perusahaan Jawa Pos Group. 

Pada bagian lainnya, Kabid Humas Polda Jatim melalui Subdit 4 Sumdaling, Ditreskrimsus, Kompol Gunawan yang dihubungi terkait pembuangan limbah B3 milik PT Adiprima Suraprima oleh PT Jatsindo, Kamis dini hari, (16/6) berkelit. “Wah saya masih belum tahu soal itu, nanti akan saya cek,” ujarnya. 

Disinggung mengenai perkembangan penangkapan pembuangan limbah B3 oleh PT Lewind yang berasal dari limbah B3 PT Adiprima Oktober tahun lalu. “Untuk tersangka Sony sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan dilaporkan ke Mabes Polri, yang diteruskan pada Polres-Polres di seluruh Indonesia. Kita akan memburu tersangka hingga di tingkat Polsek,” pungkas Kompol Gunawan. 

Jumlah 10 unit truk yang diduga mengangkut limbah B3 milik PT Adiprima Suraprinta, Kamis, (16/6) dan Jum’at, (17/6) masing- masing bernopol;   W 9297 UY, W 9236 UY, L 9989 UG, W 9811 UV, L 9845 UV, L 9987 UG,L 9988 UG, W 8335 UV, L 9884 UK, L 9884 UG.   Informasi yang berkembang di lapangan menuturkan, dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbah B3 yang berasal dari PT Adiprima ke Polda dihentikan sekarang ini. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement