GRESIK -
Aksi nekat PT Adiprima Suraprinta anak perusahaan Jawa Pos group sebagai
penghasil kertas Koran yang membuang limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di
lapangan tembak Karangpilang kompleks Marinir, Kamis dini hari (16/6) patut
disesalkan. Betapa tidak, urusan terkait pembuangan limbah B3 yang melibatkan
PT Lewind sebagai transpotir B3, Rabu, (14 Oktober 2015) masih belum tuntas dan
menjadikan Sony sebagai tersangkanya. Padahal, peranan Sony yang dijadikan
tersangka oleh Polda Jatim tidak lebih sebagai ‘makelar’ dan sekarang menjadi buronan alias masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Informasi yang berhasil dikutip dari lapangan
menyebutkan bahwa PT Adiprima Suraprinta melakukan pembuangan limbah B3 dari
perusahaan pabrik kertas milik anak perusahaan Jawa Pos group ini bekerjasama
dengan PT Jatsindo sebagai transporter yang telah mendapatkan ijin dari
Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, truk-truk pengangkut limbah B3 bukan milik
PT Jatsindo dan truk pengangkut milik perusahaan lain maupun perorangan,
terangnya. “Kalau truk-truk pengangkut B3 milik PT Jatsindo, biasanya
menggunakan plat nomor polisi B. Sedangkan, truk-truk pengangkut limbah B3
milik PT Adiprima, Kamis dini hari, (16/6) berplat nomor W atau L atau truk
berasal dari Jawa Timur,” ungkapnya.
Yang mengejutkan lagi, Direktur Utama PT Jatsindo,
Tubari yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya mengaku terkejut
mendapatkan informasi PT Jatsindo mengirim lagi limbah B3 dari PT Adiprima yang
sedang bermasalah di Polda Jatim dan belum dituntaskan hingga kini. “Saya belum
tahu dan belum mendapatkan laporan dari PT Jatsindo Cabang Probolinggo berapa
truk yang sudah dikirimkan itu, “ ujar Tubari.Tetapi yang jelas, saya tidak mau
berurusan dengan perusahaan yang sedang bermasalah hukum di Polda Jatim. “Terus
terang saya enggan bekerjasama dengan pihak yang sedang terkena masalah hukum
dan belum selesai. Coba nanti akan saya ceknya dulu,” tandas Tubari.
Sumber lainya mengungkapkan, PT Adiprima mencari
transporter yang bersedia dibayar murah untuk ongkos angkutnya atau sekitar Rp
140 per kilo dan asal murah saja. Kalau menggunakan transporter resmi yang
memiliki ijin Kemhub Dirjen Hubdar dan mendapatkan rekomendasi dari Kemen LH,
tidak mungkin mau dengan harga yang disepakati untuk pengangkutan limbah B3.
“Saya berani memastikan, bahwa transporter pengangkut limbah B3 itu dengan
harga di bawah Rp 200 per kilo adalah bodong atau tidak resmi,” katanya
menegaskan.
Dia
menguraikan perkiraan alokasi anggaran, harga Rp 140 per kilo tersebut
digunakan untuk membayar sewa truk pengangkut dan retribusi lahan pembuangan
limbah di lokasi yang dipatok harga sekitar Rp 100 per kilo. Keuntungan
perusahaan yang menandatangani perjanjian ini diperkirakan Rp 20 per kilo, Rp 10 per kilo untuk pengkondisian aparat dan
Rp 10 per kilo lainnya untuk biaya entertain untuk LSM dan oknum wartawan yang
mengkritisi masalah itu, katanya merinci biaya.
Padahal, biaya yang dipungut
oleh transporter resmi untuk full dokumen manifest sekitar Rp 100 per kilo,
ditambah biaya sewa truk dan lahan pembuangan limbah B3 yang mendapatkan
rekomendasi Kementerian LH sekitar Rp 100 per kilo. “Lha, kalau kurang dari
angka Rp 200 per kilo dipastikan transporter pengangkut limbah B3 itu adalah
abal-abal atau bodong perijinannya,” cetusnya.
Ia juga mengungkap kebobrokan yang dilakukan oleh
manajemen PT Adiprima dalam membuat setiap perjanjian dengan transporter
pengangkut limbah B3, tidak pernah mencantumkan biaya angkut yang telah
disepakati. “Hal ini bisa dianggap sebagai modus kejahatan dan mengaburkan
sebuah perjanjian yang lazim digunakan dalam praktek bisnis atau perdagangan
pada umumnya. Bagaimana mungkin dalam suatu perjanjian bisnis atau dagang tidak
mencantumkan harga yang telah disepakati untuk biayanya. Dia (PT Adiprima,
red.) bisa berkelit dari jeratan hukum, karena bisa saja mengingkari perjanjian
yang telah dibuatnya,” bebernya.
Menurut sumber, PT Lewind tidak mengakui atau
mengingkari pengakuan yang dibuat oleh Sony, karena dump truk tersebut bukan
milik PT Lewind dan berasal dari persewaan milik truk lainnya, ucapnya
wanti-wanti tidak disebutkan namanya. Yang paling parah, masih kata dia, siapa
yang menyuruh Sony untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima
anak perusahaan Jawa Pos Group. Barang itu, (limbah B3, maksudnya) tidak bisa
dikeluarkan dari areal stockpeal (tempat
penimbunan) B3 dan harus disertai perjanjian antara pemilik barang B3 dan
pengangkut. “Siapa yang menandatangani perjanjian untuk membuang limbah B3, ya
harus bertanggung jawab dan layak untuk dijadikan tersangkanya,” cetusnya.
Dikatakan lebih lanjut, logikanya Edy Purwanto
sebagai Manajer Umum PT Adiprima yang sering menanda tangani dengan
perusahaan-perusahaan transporter limbah B3, layak juga dijadikan tersangka dan
bukan hanya Sony saja. Sebab, Edy yang ditunjuk oleh perusahaan anak perusahaan
Jawa Pos untuk memilih perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut dan membuang
limbah B3 milik PT Adiprima Suraprinta. Edy diduga sebagai otak pelaku atau
dalang pembuang limbah B3 milik PT Adiprima dan milik perusahaan-perusahaan
bodong atau tidak mengantungi ijin resmi, yang bersedia dibayar murah dan
dibawah standar harga yang berlaku, tambahnya.
Diduga dump truk tronton dan
penghasil limbah B3 tersebut telah menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101
tahun 2014 tentang transportir limbah B3. Dari informasi yang dihimpun dari
masyarakat setempat, enam dump truk tronton yang diamankan tersebut mengangkut
limbah B3 berupa sluge ipal kertas
dari PT Adiprima Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik
Jawa Timur , diduga dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan
lapangan tembak di kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan
berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jatim.
Warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin
Anom Gresik merasa terganggu dan tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung
unsur-unsur kimia, seperti; logam berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal
(Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak (Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas
berkas dari luar negeri, yaitu; Singapura, Hongkong dan Eropa untuk pabrik kertas yang
diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang bermuara di Kali
Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang dihasilkan oleh
pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan warga sekitarnya.
Sementara itu, Nurcahyo Jatmiko, Direktur PT
Adiprima Suraprinta yang dihubungi untuk konfirmasi melalui telepon selulernya
beberapa kali tidak diangkat, meskipun terdapat nada sambung. Pertanyaan
diajukan melalui sms (pesan singkat) hingga berita ini diturunkan tidak dijawab
oleh Cahyo panggilan akrab Direktur PT Adiprima ini. Hal yang sama dilakukan
oleh Edi Purwanto, Manager Umum PT Adiprima Suraprinta yang biasa menangani
limbah B3 milik pabrik kertas anak perusahaan Jawa Pos Group.
Pada bagian lainnya, Kabid Humas Polda Jatim melalui
Subdit 4 Sumdaling, Ditreskrimsus, Kompol Gunawan yang dihubungi terkait
pembuangan limbah B3 milik PT Adiprima Suraprima oleh PT Jatsindo, Kamis dini
hari, (16/6) berkelit. “Wah saya masih belum tahu soal itu, nanti akan saya
cek,” ujarnya.
Disinggung mengenai perkembangan penangkapan pembuangan limbah
B3 oleh PT Lewind yang berasal dari limbah B3 PT Adiprima Oktober tahun lalu.
“Untuk tersangka Sony sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan
dilaporkan ke Mabes Polri, yang diteruskan pada Polres-Polres di seluruh
Indonesia. Kita akan memburu tersangka hingga di tingkat Polsek,” pungkas
Kompol Gunawan.
Jumlah 10 unit truk yang diduga mengangkut limbah B3
milik PT Adiprima Suraprinta, Kamis, (16/6) dan Jum’at, (17/6) masing- masing
bernopol; W 9297 UY, W 9236 UY, L 9989
UG, W 9811 UV, L 9845 UV, L 9987 UG,L 9988 UG, W 8335 UV, L 9884 UK, L 9884 UG. Informasi yang berkembang di lapangan
menuturkan, dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbah B3
yang berasal dari PT Adiprima ke Polda dihentikan sekarang ini. (tim)