SURABAYA - Sutarjo dan Sudarmono,
terdakwa kasus pemalsuan surat dan fitnah akhirnya bebas dari jeruji penjara.
Dua advokat tersebut lepas demi hukum (LDH), setelah masa penahanan mereka
telah berakhir pada Minggu (26/6/2016).Sejumlah advokat terlihat ikut menjemput kebebasan Sutarjo dan Sudarmono
dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surabaya Kelas I di Medaeng Sidoarjo. Mereka
datang sejak pukul 09.00 WIB.
Kedua advokat anggota Peradi Sidoarjo ini baru dibebaskan oleh pihak Rutan
Medaeng sekitar pukul 10.40 WIB, usai melengkapi proses administrasi.Begitu keluar dari pintu Rutan Medaeng, tangisan pun mengalir dari sejumlah
advokat yang menjemput Sutarjo dan Sudarmono. Muka riang sebagai tanda
kebahagiaan juga terlihat. Ratusan pelukan dan jabatan tangan pun menyambut
kedua advokat ini.
"Semestinya kedua rekan kami sudah harus dibebaskan 26 Juni jam 00.00
WIB, Tapi karena harus ada proses administrasi yang belum bisa diselesaikan,
makanya baru bisa dikeluarkan oleh pihak Rutan,"terang Ben Hadjon, salah
seorang tim pembela Sutarjo dan Sudarmono di Rutan Medaeng, Minggu (26/6).
Dijelaskan Ben Hadjon, kendati rekannya sudah LDH, Namun pihaknya masih
tetap harus berjuang mengawal proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya."Perjuangan kami dalam membela kedua rekan kami ini belum usai dan kami
akan mengawal proses hukum ini sampai pada titik akhir, semoga ini awal yang
baik untuk perjuangan kami selanjutnya, "ujarnya.
Senada dengan Ben Hadjon, Anandyo Susetyo, tim pembela Sutarjo dan Sudarmono
lainnya juga mengungkapkan kegembiraannya. Menurutnya, dengan adanya lepas demi
hukum ini merupakan bentuk kepatuhan penegak hukum dalam menjalankan aturan
hukum acara pidananya, Namun pelaksanaan terhadap bentuk penegakan hukum
positifnya terkait pemeriksaan substansi perkara tetap masih berjalan.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk kita ungkap
kebenarannya dipersidangan. Pendek kata perjuangan perlindungan hukum terhadap
rekan sejawat tetap masih berjalan untuk rekan Sutarjo Sudarmono,"ujar
Anandyo.
Selain itu, Anandyo berharap, agar lepasnya Sutarjo dan Sudarmo demi hukum
menjadi pintu gerbang untuk kebebasan mereka dari tudingan pelapor.
"Juga menjadi pintu kebebasan untuk semua Advokat dalam menjalankan
profesinya, jangan ada lagi ada advokat yang menjadi korban kriminalisasi di
negeri ini,"pungkasnya.
Bebasnya kedua advokat tersebut, sebelumnya mendapatkat aksi protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki. Namun, protes itu hanya
mendapat tanggapan dingin dari majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin.
"Ini penting saya tanyakan, karena ketika tidak diperpanjang, maka
kedua terdakwa bisa lepas demi hukum (LDH), dan itu menyangkut tanggung jawab
kami, meski ini kewenangan majelis hakim,"protes Jaksa Hary pada majelis
hakim pada persidangan yang mendengarkan keterangan Ketua DPN Peradi, Fauzi
Hasibuan, di PN Surabaya, Selasa (21/6/2016) lalu.
Sementara, Menurut hakim Jihad, keputusan tidak memperpanjang penahanan
tersebut sudah keputusan majelis hakim,"itu sudah kami pertimbangkan, dan
terdakwa tetap harus kooperatif untuk menghadiri persidangan,"ujar Hakim
Jihad.
Terpisah, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi SH mengaku telah berupaya
agar kedua advokat tersebut tidak bebas. Pihaknya sudah mengajukan dua kali
sidang dalam sepekan. Namun oleh hakim tidak disetujui, lantaran jadwal sidang
sudah padat."Meski lepas demi hukim, persidangan perkara ini tetap
berlanjut,"terangnya saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Meski perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN
Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya
merosot tajam pasca laporan tersebut.Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah
melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua
terdakwa.
Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh
jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar pasal
263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan pasal 311 KUHP dan 317 KUHP
tentang Fitnah. (Ban)