Advokat Sutarjo dan Sudarmono Akhirnya Bebas


SURABAYA - Sutarjo dan Sudarmono, terdakwa kasus pemalsuan surat dan fitnah akhirnya bebas dari jeruji penjara. Dua advokat tersebut lepas demi hukum (LDH), setelah masa penahanan mereka telah berakhir pada Minggu (26/6/2016).Sejumlah advokat terlihat ikut menjemput kebebasan Sutarjo dan Sudarmono dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surabaya Kelas I di Medaeng Sidoarjo. Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB.

Kedua advokat anggota Peradi Sidoarjo ini baru dibebaskan oleh pihak Rutan Medaeng sekitar pukul 10.40 WIB, usai melengkapi proses administrasi.Begitu keluar dari pintu Rutan Medaeng, tangisan pun mengalir dari sejumlah advokat yang menjemput Sutarjo dan Sudarmono.  Muka riang sebagai tanda kebahagiaan juga terlihat. Ratusan pelukan dan jabatan tangan pun menyambut kedua advokat ini. 

"Semestinya kedua rekan kami sudah harus dibebaskan 26 Juni jam 00.00 WIB, Tapi karena harus ada proses administrasi yang belum bisa diselesaikan, makanya baru bisa dikeluarkan oleh pihak Rutan,"terang Ben Hadjon, salah seorang tim pembela Sutarjo dan Sudarmono di Rutan Medaeng, Minggu (26/6).

Dijelaskan Ben Hadjon, kendati rekannya sudah LDH, Namun pihaknya masih tetap harus berjuang mengawal proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya."Perjuangan kami dalam membela kedua rekan kami ini belum usai dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai pada titik akhir, semoga ini awal yang baik untuk perjuangan kami selanjutnya, "ujarnya. 

Senada dengan Ben Hadjon, Anandyo Susetyo, tim pembela Sutarjo dan Sudarmono lainnya juga mengungkapkan kegembiraannya. Menurutnya, dengan adanya lepas demi hukum ini merupakan bentuk kepatuhan penegak hukum dalam menjalankan aturan hukum acara pidananya, Namun pelaksanaan terhadap bentuk penegakan hukum positifnya terkait pemeriksaan substansi perkara tetap masih berjalan.

"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk kita ungkap kebenarannya dipersidangan. Pendek kata perjuangan perlindungan hukum terhadap rekan sejawat tetap masih berjalan untuk rekan Sutarjo Sudarmono,"ujar Anandyo. 

Selain itu, Anandyo berharap, agar lepasnya Sutarjo dan Sudarmo demi hukum menjadi pintu gerbang untuk  kebebasan mereka dari tudingan pelapor. "Juga menjadi pintu  kebebasan untuk semua Advokat dalam menjalankan profesinya, jangan ada lagi ada advokat yang menjadi korban kriminalisasi di negeri ini,"pungkasnya. 

Bebasnya kedua advokat tersebut, sebelumnya mendapatkat aksi protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki. Namun, protes itu hanya mendapat tanggapan dingin dari majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin.

"Ini penting saya tanyakan, karena ketika tidak diperpanjang, maka kedua terdakwa bisa lepas demi hukum (LDH), dan itu menyangkut tanggung jawab kami, meski ini kewenangan majelis hakim,"protes Jaksa Hary pada majelis hakim pada persidangan yang mendengarkan keterangan Ketua DPN Peradi, Fauzi Hasibuan, di PN Surabaya, Selasa (21/6/2016) lalu.

Sementara, Menurut hakim Jihad, keputusan tidak memperpanjang penahanan tersebut sudah keputusan majelis hakim,"itu sudah kami pertimbangkan, dan terdakwa tetap harus kooperatif untuk menghadiri persidangan,"ujar Hakim Jihad.

Terpisah, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi SH mengaku telah berupaya agar kedua advokat tersebut tidak bebas. Pihaknya sudah mengajukan dua kali sidang dalam sepekan. Namun oleh hakim tidak disetujui, lantaran jadwal sidang sudah padat."Meski lepas demi hukim, persidangan  perkara ini tetap berlanjut,"terangnya saat dikonfirmasi. 

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Meski perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement