3 Remaja Terancam Hukuman Seumur Hidup



Dari kiri ke kanan: Kasat Reskrim AKP Dhanang Yudanto, Kapolresta AKBP Yossy Runtukahu dan Wakapolresta Kompol Agus Prasetyo menunjukkan barang bukti bahan peledak dan uang transaksi yang disita sebagai barang bukti
BLITAR - Tiga orang remaja ditangkap Sat Reskrim Polresta Blitar karena menjual bahan peledak jenis mercon. mereka ditangkap pada Sabtu (11/6/2016) saat polisi melakukan giat Operasi Camer Semeru. Mereka adalah, Isa Ansori (22), warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Indra Cahyono (18), warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Komsun Anam (20), warga Dusun Sekardangan Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. 

Kapolresta Blitar AKBP Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Senin (13/6/2016) menjelaskan, Sabtu (11/6/2016) petugas yang melakukan patroli operasi Camer mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk peledak. Sekitar jam 19.30 WIB polisi kemudian menangkap Indra Cahyono di Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon. 

“Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 buah glondongan kertas bungkus petasan, 0,5 kilo bubuk peledak, 6 helai sumbu petasan, 1 sobek kertas untuk memasukkan bubuk ke dalam glondongan, 1 buah gunting untuk memotong sumbu, 1 buah jejetan dari plastik untuk menutup glondongan kertas, 2 buah HP,  dan uang tunai senilai Rp 800.000,” kata Yossy.

Saat didesak petugas, Indra mengaku membeli bubuk peledak sebanyak 8 kilo seharga Rp 1.620.000, dan 6 bendel sumbu seharga Rp 510.000 dari Isa Ansori, dan kemudian dijual kembali kepada Komsum Anam sebanyak 6 kilo bubuk peledak dan 5 bendel sumbu petasan seharga Rp 2.045.000, sisanya digunakan Indra sendiri.

Petugas langsung mengejar Isa Ansori dan menangkapnya di Desa/Kecamatan Ponggok. Selanjutnya, dalam waktu yang bersamaan, Komsum Anam juga berhasil ditangkap dirumahnya. “Dari keterangannya, isa mengakui telah menjual bubuk peledak beserta sumbu kepada Indra Cahyono,” ungkap Kapolresta Blitar.

Dari penangkapan Isa polisi mengamankan 1  buah HP Nokia model 210 dan dari Komsum Anam diamankan barang bukti berupa 6 kilo bubuk peledak,  5 bendel sumbu petasan yang mana 1 bendel berisi 100 sumbu petasan. “Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengambil bahan peledak ini dari Kediri, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain karena jelang lebaran ini ada indikasi maraknya petasan,” imbuh Yossy Runtukahu.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara  seumur hidup, hingga hukuman mati. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement