BLITAR - Tiga orang remaja ditangkap
Sat Reskrim Polresta Blitar karena menjual bahan peledak jenis mercon. mereka
ditangkap pada Sabtu (11/6/2016) saat polisi melakukan giat Operasi Camer
Semeru. Mereka adalah, Isa Ansori (22), warga Desa
Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Indra Cahyono (18), warga Desa
Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Komsun Anam (20), warga
Dusun Sekardangan Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Kapolresta Blitar AKBP
Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Senin (13/6/2016) menjelaskan, Sabtu
(11/6/2016) petugas yang melakukan patroli operasi Camer mendapatkan informasi
dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk peledak. Sekitar jam
19.30 WIB polisi kemudian menangkap Indra Cahyono di Dusun Cerme Desa
Kalipucung Kecamatan Sanankulon.
“Dari
penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 buah
glondongan kertas bungkus petasan, 0,5 kilo bubuk peledak, 6 helai sumbu
petasan, 1 sobek kertas untuk memasukkan bubuk ke dalam glondongan, 1 buah
gunting untuk memotong sumbu, 1 buah jejetan dari plastik untuk menutup
glondongan kertas, 2 buah HP, dan uang tunai senilai Rp 800.000,” kata
Yossy.
Saat didesak petugas, Indra
mengaku membeli bubuk peledak sebanyak 8 kilo seharga Rp 1.620.000, dan 6
bendel sumbu seharga Rp 510.000 dari Isa Ansori, dan kemudian dijual kembali
kepada Komsum Anam sebanyak 6 kilo bubuk peledak dan 5 bendel sumbu petasan
seharga Rp 2.045.000, sisanya digunakan Indra sendiri.
Petugas langsung mengejar
Isa Ansori dan menangkapnya di Desa/Kecamatan Ponggok. Selanjutnya, dalam waktu
yang bersamaan, Komsum Anam juga berhasil ditangkap dirumahnya. “Dari
keterangannya, isa mengakui telah menjual bubuk peledak beserta sumbu kepada
Indra Cahyono,” ungkap Kapolresta Blitar.
Dari penangkapan Isa polisi
mengamankan 1 buah HP Nokia model 210 dan dari Komsum Anam diamankan
barang bukti berupa 6 kilo bubuk peledak, 5 bendel sumbu petasan yang
mana 1 bendel berisi 100 sumbu petasan. “Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengambil
bahan peledak ini dari Kediri, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain karena jelang
lebaran ini ada indikasi maraknya petasan,” imbuh Yossy Runtukahu.
Ketiga pelaku diancam
dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman
mati. (dro)