Kapolres
Blitar AKBP Slamet Waloya dan Kasat Reskrim AKP Lahuri menunjukkan surat-surat
yang ditemukan Polisi di rumah kontrakan Yudianto
|
BLITAR – Berdasarkan hasil olah TKP di tempat kejadian dan keterangan
saksi, diketahui jika kontrakan tempat ditemukannya dua mayat ibu dan anak
gadisnya itu dikontrak oleh Yudianto selama 1 tahun terakhir. Di kontrakan itu,
Yudi tinggal bersama dengan anaknya, Fingki Adi Saputro.
“Hasil pemeriksaan kami dari saksi-saksi
diperoleh keterangan hari itu, Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, Ibu
dan anak datang ke rumah kontrakan karena diundang oleh Yudianto,” kata
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam rilis yang digelar Kamis (5/5/2016).
Setiba
di lokasi, kedua korban, Katiyem dan Indah Nursanti ditemui korban di dapur
rumah milik Mbah Loso, pemilik rumah kontrakan. Sekitar Pukul 21.00 WIB
mulailah terjadi cek cok antara pelaku dengan kedua korban. “Dugaan
kami, pelaku meminta korban menandatangai surat pernyataan yang dibuatnya. dia
ingin menikahi Indah Nursanti tapi ditolak,” terangnya. Karena
kesal, pelaku selanjutnya menyeret Indah Nursanti ke dalam kamar rumah
kontrakan Yudianto. Ibu Indah, Katiyem juga diajak masuk ke dalam.
Selang beberapa menit kemudian, Mbah Loso
selaku pemilik rumah kontrakan mendengar suara jeritan dari dalam rumah
kontrakan itu. Saat itu, Fingki anak korban berada di dalam kamar sehingga saat
pelaku membunuh dua korbannya dia tidak melihat dan hanya mendengar suara jeritan. “Namun Mbah Loso tidak berani melihatnya karena takut.
Hasil outopsi kedua korban, diketahui ada bekas pukulan benda tumpul di bagian
kepala,” jelas Slamet Waloya. (dro)