TULUNGAGUNG - Berdasarkan kutipan keputusan camat atas nama Bupati Kepala Daerah tingkat I Tulungagung nomor: 01 tahun 1985 tentang penetapan pengangkatan perangkat desa batangsaren kecamatan kauman atas SK perangkat yang jabatan semula Kamituwo beralih jabatan Kepala Dusun (kasun) jaranguyang atas nama Joehanes lahir 07-06-1956 pendidikan SD.
Kemudian data di kartu tanda penduduk (KTP) NIK: 3504050706510001 atas nama yuhanes, alamat dusun Jaranguyang rt 03/06 lahir 07-06-1951, berlaku seumur hidup di terbitkan 02-09-2012 pendidikan SLTP, serupa di nomor kartu keluarga (KK) 3504050804053018 atas nama yuhanes, lahir 07-06-1951 di terbitkan 16-12-2011.
Dikuatkan dengan keterangan dinas kependudukkan dan pencatatan sipil 8/11 2011, bahwa data KK, KTP nama yohanes, kelahirannya 1951. Dengan petunjuk diatas menandakan adanya dugaan memanipulasi data. Bila mengacu kelahiran 1951, maka usia Kasun mencapai 65 tahun, sedangkan di peraturan lama, usia Kasun hanya 64 tahun dan di peraturan yang baru batas usia Kasun hanya 60 tahun.
Yang menjadi pertanyaan warga, tunjangan yang diterima triwulan selama dalam 1 tahun 2015 Rp`1,378 juta dan ditahun 2016 tunjangan Rp1,512 juta, lalu bagaimana pertanggung jawabannya, ungkap warga yang tidak ingin menyebutkan namanya ke Koran. Dana yang diterima berasal dari ADD itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) jelasnya.
Seperti yang dikatakan L, sejak dulu warga selalu mempertanyakan jabatan Kasun yang belum juga pensiun. Dan pembicaraan itu sudah menyebar kemana-mana, namun hingga saat ini, belum ada tindakan apa-apa. Maka, kami akan mendesak Kepala Desa agar segera meluruskan persoalan ini, pintanya.
Ketua BPD Rusmono mengatakan, kasus Kasun itu baru satu minggu dia ketahui, dan secepatnya akan melakukan rapat musyawarah, setelah itu akan meminta Kepala Desa untuk mengambil langkah selanjutnya, ucapnya. (Nan)