Tanpa Tanda Tangan Dirut, Anggaran PDAM Tak Bisa Cair


SIDOARJO - Status tersangka yang disandang Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi, hingga menghantarnya ke Lapas Sidoarjo, ternyata berimbas luar biasa pada kondisi managemen PDAM Delta Tirta sendiri. Pasalnya, banyak kebijakan yang mengharuskan adanya tandatangan Dirut, tidak bisa terpenuhi karena yang bersangkutan enggan memberikan tandatangannya. Seperti pencairan anggaran PDAM untuk gaji karyawan dan pembayaran listrik, yang tidak bisa dicairkan.

Bahkan khusus untuk pembayaran tagihan listrik, pihak PLN memberikan tenggang waktu akhir bulan Mei 2016. Jika tidak dibayar, maka bisa jadi aliran listrik untuk PDAM akan diputus.“Ini yang sedang kita negoisasikan dengan pihak PLN. Agar tenggng waktu 31 Mei 2016 masih bisa diberi ruang,” jelas Bima Ariesdiyanto Direktur pelayanan saat hearing dengan komisi B DPRD Sidoarjo, Jum’at (27/5/2016).

Sementara itu menurut Direktur Keuangan PDAM, Aris Ardiansyah, sebenarnya jajaran Direksi sudah mengkomunikasikan masalah ini dengan Direktur Utama. Namun kondisi hukum yang sedang dihadapi Dirut saat ini, membuat yang bersangkutan enggan memberikan tanda tangannya.“Yang disampaikan Dirut ke kita, PH (Penasehat Hukum) nya tidak memberi ijin kepadanya untuk memberikan tanda tangan apapun yang berkaitan dengan PDAM,” jelas Aris. 

Sementara itu M.Kayan ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing menegaskan, selain jajaran Direksi PDAM, pihaknya juga mengundang jajaran Dewan Pengawas PDAM untuk mencari solusi masalah PDAM. Namun karena ketua Dewan Pengawas tidak hadir, maka belum ada solusi yang bisa dikeluarkan.“Kita agendakan mengundang ulang jajaran Dewan Pengawas untuk mencari solusi,” ungkap Kayan. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement