SIDOARJO - Status
tersangka yang disandang Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sugeng
Mujiadi, hingga menghantarnya ke Lapas Sidoarjo, ternyata berimbas luar biasa pada
kondisi managemen PDAM Delta Tirta sendiri. Pasalnya, banyak kebijakan yang
mengharuskan adanya tandatangan Dirut, tidak bisa terpenuhi karena yang
bersangkutan enggan memberikan tandatangannya. Seperti pencairan anggaran PDAM
untuk gaji karyawan dan pembayaran listrik, yang tidak bisa dicairkan.
Bahkan
khusus untuk pembayaran tagihan listrik, pihak PLN memberikan tenggang waktu
akhir bulan Mei 2016. Jika tidak dibayar, maka bisa jadi aliran listrik untuk
PDAM akan diputus.“Ini yang sedang kita negoisasikan dengan pihak PLN. Agar
tenggng waktu 31 Mei 2016 masih bisa diberi ruang,” jelas Bima Ariesdiyanto
Direktur pelayanan saat hearing dengan komisi B DPRD Sidoarjo, Jum’at
(27/5/2016).
Sementara
itu menurut Direktur Keuangan PDAM, Aris Ardiansyah, sebenarnya jajaran Direksi
sudah mengkomunikasikan masalah ini dengan Direktur Utama. Namun kondisi hukum
yang sedang dihadapi Dirut saat ini, membuat yang bersangkutan enggan
memberikan tanda tangannya.“Yang disampaikan Dirut ke kita, PH (Penasehat
Hukum) nya tidak memberi ijin kepadanya untuk memberikan tanda tangan apapun
yang berkaitan dengan PDAM,” jelas Aris.
Sementara itu M.Kayan
ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing menegaskan, selain jajaran
Direksi PDAM, pihaknya juga mengundang jajaran Dewan Pengawas PDAM untuk
mencari solusi masalah PDAM. Namun karena ketua Dewan Pengawas tidak hadir,
maka belum ada solusi yang bisa dikeluarkan.“Kita agendakan mengundang ulang
jajaran Dewan Pengawas untuk mencari solusi,” ungkap Kayan. (had)