TULUNGAGUNG - Penahanan
tersangka Aiptu Joko Susilo anggota Polri Polres Tulungagung ,yang diduga keras
melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
narkotika golongan 1 jenis sabu pada 29/3 pukul 08.00 WIB di Jalan Panglima
Sudirman No. 52A Kelurahan Kepatihan.Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat
1, sub pasal 127 UU RI No; 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ditahan
sejak 30/3 sampai dengan 18/4 dan Surat perintah penahanan 136/III/2016/resnarkoba.
Nota dinas No; b/nd-12/IV/2016/resnarkoba : ditujukan kepada kasat Shabara
Polres Tulungagung, dari Kasat resnarkoba Polres Tulungagung.
Perihal
: anggota atas nama Aiptu Joko Susilo rujukan laporan polisi No :
lp/58/III/2016/jatim/res tulungagung pada 29/3.Kemudian Perintah lisan Kapolres
5/4 pada pukul 08.10 WIB kepada Kasat Resnarkoba, Kasat Shabara,Kasi Propam
bertempat di ruang kerja Kapolres. Tentang perintah, agar kasus pidana
penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Aiptu Joko Susilo, jabatan anggota
Satshabara Polres Tulungagung, dipending untuk sementara waktu. Sehubungan hal
tersebut disampaikan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba
untuk sementara ini dipending/dipeti eskan,sesuai perintah Kapolres Tulungagung
sambil menunggu perintah selanjutnya.
Bersamaan
diatas, Aiptu Joko Susilo kembali menjalankan tugas di Satfungnya. Tembusan;
Kapolres, KabagSumda, KasiPropam Polres Tulungagung 8/4, oleh Kasat Resnarkoba
Siswanto, SH, MM, Ajun komisaris polisi. Dan sekarang perkara itu sudah di
limpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan surat telegram BIDPROPAM Polda Jatim No;
str/529/XII/2015/BIDPropam. Perkap No; 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi
Polri. PP RI No; 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Sehubungan tersebut diberitahukan, bahwa banyaknya oknum anggota Polri yang
melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ditemukan
oknum anggota Polri positif menggunakan narkoba pada giat ops GAKTIBPLIN
pemeriksaan urine rutin. Adanya ankum yang menjatuhkan putusan rehabilitasi
bagi anggota Polri positif menggunakan narkoba pada giat ops GAKTIBPLIN
pemeriksaan urine rutin. Poin diatas ,tidak ada putusan rehabilitasi bagi
anggota Polri karena anggaran rehabilitasi hanya diberikan kepada masyarakat.
Tugas anggota Polri adalah sebagai penegak hukum UU No; 35 tahun 2009, tentang
memberantasan penyalahgunaan narkotika.Dikonfirmasi Didi jaksa penuntut umum barang
bukti 0,05gram, berkas belum p21 menunggu hasil LEB polda jatim.Yang jelas
kasus itu pasti jalan,dan jika UU narkotika terbukti pasal 127 paling lama
hukuman 4 tahun.Dan ayat (1) dalam memutus perkara, hakim wajib
mempertimbangkan pasal 54,55,103 KUHAP, putusannya pidana penjara atau rehabilitasi
tergantung hakim,ucap didik.Berdasarkan Pasal 110 ayat (4) KUHAP; Penyidik
dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan.
Apabila
belum batas waktu berakhir ada pemberitahuan dari penuntut umum. Menurut sumber,
berkas perkara Joko Susilo dikirim ke kejaksaan lebih dari 21 hari. Jika juga berkas
perkara belum P 21,maka penyidik bisa
melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Penyidik Polres yang
menangani, Agus R,SH pangkat IPDA,dan penyidik pembantu Agus Harianto Bripka,
Hadi Istanto Brigadir, Anton P Bripka.
Informasinya, tersangka beserta barang
bukti sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.Ketua dewan pimpinan
cabang lembaga monitoring Indonesia Tulungagung, dipanggil bung Ida, mulai
angkat bicara mengatakan,berkaitan nota dinas yng sempat di terbitkan
seharusnya itu tidak boleh,dimana intruksi Kapolri maupun Presiden republiK
Indonesia(RI), Indonesia saat ini dalam darurat narkoba,tegasnya.
Dalam
konfirmasinya dengan kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa, di ruang kerja Kapolres, rabu (25/5) ,sekitar pukul 09 – 10.15 wib. Tidak
dilakukannya penahanan terhadap JS sesuai dengan SOP KUHAP. kalau anggota pemakai
dan barang buktinya tes urine bisa dilakukan rehab,akan tetapi, dari pengawas
pengaman internal Polda jatim (paminal),kasus pidananya tetap di lanjutkan.
stitmen
kapolares,jika ponis lebih dari 3 bulan,kapolres akan mengusulkan ke Kapolda
jatim untuk di lakukan pemecatan.selain itu di jelaskan, berkas JS sudah p21
tinggal menunggu test Leb dari polda jatim,ucap ketua dewan Lsm usai bertemu
pimpinan tinggi polres tulungagung.
Jika memang, berkas sudah P21 ,seharusnya pihak kejaksaan
berkordinasi dengan pihak Polres, untuk melengkapi alat bukti yang ada dan
segera di limpahkan ke pengadilan negri pn).Kami lembaga swadya masyarakat akan
konsisten dan berkomitmen untuk mengpoluap mengawal Proses kasus ini hingga kepersidangan
maupun ketingakat lebih atas. Bila mana, proses persidangan tersebut tidak
mencerminkan keadilan dalam menegakkan supermasi hukum.
Maka kami tidak
segan-segan melakukan unjuk rasa dan mengajukan surat somasi ke Polda jatim. bahkan
sampai kapolri, kejaksaan Agung, serta ditembuskan
ke direktur Propam mabes Polri, inspektur pengawasan kusus mabes Polri dan
terkait lainnya. Kasus ini akan kami kawal, biar mencerminkan sebuah supermasi hukum
tanpa tebang pilih. Sesuai UUD 1945, pasal 27 setiap warga Negara kedudukannya
sama di depan hukum tanpa terkecuali,
katanya. (Tim)