Tak Ada Rehabilitasi Bagi Anggota Polri Tersangkut Narkoba

TULUNGAGUNG - Penahanan tersangka Aiptu Joko Susilo anggota Polri Polres Tulungagung ,yang diduga keras melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu pada 29/3 pukul 08.00 WIB di Jalan Panglima Sudirman No. 52A Kelurahan Kepatihan.Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 UU RI No; 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ditahan sejak 30/3 sampai dengan 18/4 dan Surat perintah penahanan 136/III/2016/resnarkoba. Nota dinas No; b/nd-12/IV/2016/resnarkoba : ditujukan kepada kasat Shabara Polres Tulungagung, dari Kasat resnarkoba Polres Tulungagung.

Perihal : anggota atas nama Aiptu Joko Susilo rujukan laporan polisi No : lp/58/III/2016/jatim/res tulungagung pada 29/3.Kemudian Perintah lisan Kapolres 5/4 pada pukul 08.10 WIB kepada Kasat Resnarkoba, Kasat Shabara,Kasi Propam bertempat di ruang kerja Kapolres. Tentang perintah, agar kasus pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Aiptu Joko Susilo, jabatan anggota Satshabara Polres Tulungagung, dipending untuk sementara waktu. Sehubungan hal tersebut disampaikan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba untuk sementara ini dipending/dipeti eskan,sesuai perintah Kapolres Tulungagung sambil menunggu perintah selanjutnya.

Bersamaan diatas, Aiptu Joko Susilo kembali menjalankan tugas di Satfungnya. Tembusan; Kapolres, KabagSumda, KasiPropam Polres Tulungagung 8/4, oleh Kasat Resnarkoba Siswanto, SH, MM, Ajun komisaris polisi. Dan sekarang perkara itu sudah di limpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan surat telegram BIDPROPAM Polda Jatim No; str/529/XII/2015/BIDPropam. Perkap No; 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. PP RI No; 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sehubungan tersebut diberitahukan, bahwa banyaknya oknum anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ditemukan oknum anggota Polri positif menggunakan narkoba pada giat ops GAKTIBPLIN pemeriksaan urine rutin. Adanya ankum yang menjatuhkan putusan rehabilitasi bagi anggota Polri positif menggunakan narkoba pada giat ops GAKTIBPLIN pemeriksaan urine rutin. Poin diatas ,tidak ada putusan rehabilitasi bagi anggota Polri karena anggaran rehabilitasi hanya diberikan kepada masyarakat. 

Tugas anggota Polri adalah sebagai penegak hukum UU No; 35 tahun 2009, tentang memberantasan penyalahgunaan narkotika.Dikonfirmasi Didi jaksa penuntut umum barang bukti 0,05gram, berkas belum p21 menunggu hasil LEB polda jatim.Yang jelas kasus itu pasti jalan,dan jika UU narkotika terbukti pasal 127 paling lama hukuman 4 tahun.Dan ayat (1) dalam memutus perkara, hakim wajib mempertimbangkan pasal 54,55,103 KUHAP, putusannya pidana penjara atau rehabilitasi tergantung hakim,ucap didik.Berdasarkan Pasal 110 ayat (4) KUHAP; Penyidik dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.

Apabila belum batas waktu berakhir ada pemberitahuan dari penuntut umum. Menurut sumber, berkas perkara Joko Susilo dikirim ke kejaksaan lebih dari 21 hari. Jika juga berkas perkara belum  P 21,maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Penyidik Polres yang menangani, Agus R,SH pangkat IPDA,dan penyidik pembantu Agus Harianto Bripka, Hadi Istanto Brigadir, Anton P Bripka.

Informasinya, tersangka beserta barang bukti sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.Ketua dewan pimpinan cabang lembaga monitoring Indonesia Tulungagung, dipanggil bung Ida, mulai angkat bicara mengatakan,berkaitan nota dinas yng sempat di terbitkan seharusnya itu tidak boleh,dimana intruksi Kapolri maupun Presiden republiK Indonesia(RI), Indonesia saat ini dalam darurat narkoba,tegasnya.

Dalam konfirmasinya dengan kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa, di ruang kerja Kapolres,  rabu (25/5) ,sekitar pukul 09 – 10.15 wib. Tidak dilakukannya penahanan terhadap JS sesuai dengan SOP KUHAP. kalau anggota pemakai dan barang buktinya tes urine bisa dilakukan rehab,akan tetapi, dari pengawas pengaman internal Polda jatim (paminal),kasus pidananya tetap di lanjutkan. 

stitmen kapolares,jika ponis lebih dari 3 bulan,kapolres akan mengusulkan ke Kapolda jatim untuk di lakukan pemecatan.selain itu di jelaskan, berkas JS sudah p21 tinggal menunggu test Leb dari polda jatim,ucap ketua dewan Lsm usai bertemu pimpinan tinggi polres tulungagung. 

Jika memang,  berkas sudah P21 ,seharusnya pihak kejaksaan berkordinasi dengan pihak Polres, untuk melengkapi alat bukti yang ada dan segera di limpahkan ke pengadilan negri pn).Kami lembaga swadya masyarakat akan konsisten dan berkomitmen untuk mengpoluap mengawal Proses kasus ini hingga kepersidangan maupun ketingakat lebih atas. Bila mana, proses persidangan tersebut tidak mencerminkan keadilan dalam menegakkan supermasi hukum. 

Maka kami tidak segan-segan melakukan unjuk rasa dan mengajukan surat somasi ke Polda jatim. bahkan sampai kapolri,  kejaksaan Agung, serta ditembuskan ke direktur Propam mabes Polri, inspektur pengawasan kusus mabes Polri dan terkait lainnya. Kasus ini akan kami kawal, biar mencerminkan sebuah supermasi hukum tanpa tebang pilih. Sesuai UUD 1945, pasal 27 setiap warga Negara kedudukannya sama di depan hukum tanpa terkecuali,  katanya. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement