Surabaya Newsweek- Guna menyesuaikan dengan nomenklatur kementrian, sekaligus visi misi
kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah). Saat ini Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan reorganisasi jajaran
Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan
Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, Oktober mendatang
penyesuaian tersebut harus sudah selesai.
“Saat ini tengah dikerjakan
di internal pemerintah kota ( Pemkot ) Bulan Oktober mendatang penyesuaian
tersebut, harus sudah selesai, nanti akan diserahkan ke DPRD dalam bentuk Raperda,”
ujarnya
Adi Sutarwijono Wakil Ketua
Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, penyusunan Raperda Tata Organisasi Pemerintah
kota tersebut menindaklanjuti UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi dan Pemerintah
Daerah.
“Penyusunan Raperda Tata
Organisasi Pemerintah Kota, Disitu kan dibagi urusan pemerintah daerah yang
bersifat konkuren,” terangnya
Masih Adi Sutarwijono,
urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi
dasar pelaksanaan otonomi daerah serta, didasarkan pada prinsip akuntabilitas,
efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Menrurut Adi Sutarwijono,
dalam proses reorganisasi nanti, ada beberapa badan yang dalam kinerjanya
selama ini dinilai tak sekedar penunjang, tapi juga menjalankan fungsi teknis
yang bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka bisa diubah menjadi dinas.
“Kalau Badan kan hanya
sebagai penunjang, tapi dalam prakteknya menjalankan fungsi teknis bersentuhan dengan masyarakat
langsung, maka itu bisa dirunah menjadi Dinas ” papar Pria yang akrab disapa
Awi
Kemudian menurutnya, apabila
dalam dinas tersebut covered kewenangannnya cukup besar,
dimungkinkan membentuk UPTD (Unit pelaksana Teknis Daerah).
“Apabila dalam Dinas
kewenangannya cukup besar seperti, Dishub harus mengelola monorel, trem bisa
membentuk UPTD,” paparnya.
Namun demikian, Adi
menyebutkan reorganisasi yang tengah disusun raperdanya saat ini bisa bersifat
ramping atau sebaliknya organisasi menjadi gemuk. Perangkat Kerja yang terancam
direorganisasi diantaranya adalah organisasi hasil kreasi daerah, seperti Dinas
kebersihan dan Pertamanan.
“DKP misalnya bisa melebur
ke Lingkungan Hidup. Kemudian badan ketahanan Pangan yang satu rumpun dengan
Dinas pertanian,” ungkapnya
Ia mengatakan, reorganisasi
yang dilakukan tujuannnya selain untuk menciptakan kelembagaan yang mumpuni,
juga berkaitan dengan dukungan politik anggaran. ( Ham )