SIDOARJO - Ditinggal suami masuk penjara, membuat Tiayu Rahmawati (28) warga Jalan Tambak Segaran, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Bulak Surabaya, menjual sabu. Apesnya, perbuatan ibu dua anak itu tercium petugas, dan akhirnya menyusul suaminya je penjara. Kapolsek Sedati AKP Eka Anggriana, Tiayu ditangkap petugas saat ditempat karaoke Wonderland di Sedati. Dilokasi, itu, pihaknya melakukan penyamaran terbukti tersangka membawa sabu seberat 1,08 gram.
Sabu tersebut diperoleh dari Munaji (35), warga Jalan Larangan, Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak, Surabaya. "Setelah berhasil meringkus Tiayu, kami juga berhasil membekuk Munaji yang punya barang sabu," katanya Sabtu (7/5/2016).
Eka menambahkan, mengatakan Munaji membeli sabu tersebut dari Udin yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mendapatkan barang haram itu, ia terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening. "Tersangka dan suami yang dipenjara, masih satu jaringan," papar mantan Kanit Laka Satlantas Polres Sidoarjo itu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua buah HP dan slip transfer sebesar 1,5 juta. Untuk barang bukti sabu, sudah dibawa tim labfor Polda Jatim. "Tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara," tegas Eka.
Didepan petugas, Tiayu mengaku sejak suaminya masuk penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng Kecamatan Waru, tidak ada lagi yang memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk dua anaknya. Tersangka nekat menjalankan bisnis haram itu dengan memanfaatkan teman-teman suaminya. "Kami butuh biaya hidup, makanya saya nekat berbuat demikian," aku Tiayu. (had)