SIDOARJO - Lahan yang bertebaran di
berbagai sudut kota menjadi asset-asset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
yang berasal dari Bekas Tanah Kas Desa
(BTKD) dan statusnya masih disewa-kelolakan atau melalui kerjasama
BOT (build operation transfer) melebihi 20 tahun waktunya
dengan pihak ketiga patut dipertanyakan keberadaannya. Salah satu pihak yang
bekerjasama tersebut adalah PT. Sun City Mall yang mengelola kawasan bisnis
pertokoan dan hotel terbilang elit di wilayah kelurahan Magersari,Kec.Kota diduga
terjadi penyimpangan karena hanya dilandasi dengan payung hukum Perbup tanpa
melibatkan persetujuan dari wakil rakyat.
Sebab, kerjasama dengan pihak ketiga ini
diduga tanpa melalui persetujuan dari wakil rakyat atau DPRD maupun melalui
Perda (peraturan daerah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.Hal ini diperlukan sebagai
langkah yang dilakukan para wakil rakyat untuk mengawasi dan mengelola asset yang tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo
agar tidak ‘menguap’ dan tidak jelas keberadaannya maupun transparansi keuangan
Pemkab Sidoarjo dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti dikutip dari Ketua Komisi A, bidang
pemerintahan, DPRD Sidoarjo Warih Andono meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan
Kekayaan dan Asset (DPPKA) untuk segera mengamankan aset –aset yang tersebar
dibeberapa kawasan Sidoarjo. “ Asset milik pemkab terutama yang berupa tanah
harus dilindungi dan disertifikatkan biar aman, jika tidak nantinya akan bisa
berpindah tangan kepihak ketiga.” ucapnya. Dia mengingatkan asset pemkab Sidoarjo
ini tersebar di 18 kecamatan ada 1.259 bidang tapi yang belum disertifikatkan
masih ada kurang lebih 25 % bidang.
Menurutnya, asset yang paling sulit disertifikatkan adalah asset tanah yang
statusnya masih milik desa. Untuk
itulah, DPPKA selaku dinas yang berwenang untuk mengamankan asset pemkab Sidoarjo
harus memiliki target yang jelas dalam mensertifikatkan aset pemkab Sidoarjo
khususnya tanah yang wajib dilindungi legalitasnya.Jika dibiarkan asset milik
pemkab Sidoarjo bisa berpindah tangan
kepihak ketiga yang menyewa bertahun-tahun sehingga akan dikhawatirkan disalahgunakan
dan akan jatuh kepemilikan kepihak lain, ujar Warih yang juga menjadi Ketua
Partai Golkar Sidoarjo.
“ Hal ini menunjukan kalau DPPKA tidak
sungguh-sungguh mengurus kekayaan pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri
mengingat masih banyak asset yang sampai saat ini belum bersertifikat ,harusnya
setiap tahun ada targetnya asset langsung diurus di BPN ,“ tambah politisi dari
Partai Golkar, asal Kecamatan Waru dalam kutipannya waktu itu.
Sedang tanggapan Kepala DPPKA Sidoarjo Joko
Sartono didampingi kepala bidangnya Heri Suhartono menolak dikatakan tidak
serius untuk mengurus dan mengelola asset, karena setiap tahun sudah ada
pengurusan asset ke BPN bahkan pemkab selalu menganggarkan dana untuk
kepengurusan asset milik Pemkab. “Anggaran untuk pensertifikatan terhadap
asset-aset itu memang sudah ada, cuma dalam kelengkapan berkas selalu kurang
sehingga kepengurusan selalu terhambat, “ jelasnya.
Dari adanya wacana yang sudah dalam pembahasan Dewan juga dari DPPKA yang siap mengamankan asset milik
Pemerintah sidoarjo , maka permasalahan status asset tanah yang masih dikelola
oleh pihak pengusaha PT. Sun City Mall
perlu disampaikan kepublik karena diduga tanah asset yang bernilai
ratusan milyard tersebut sudah disewakan sampai dengan jangka waktu 30 tahun
dan sudah berjalan lebih kurang 15 tahun oleh Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso
kepada pengusaha PT. Sun City Mall
,sedang status sewanya dilakukan
dengan sistim kerjasama yang masih patut dipertanyakan.
“ Memang tanah yang ditempati PT.Sun City
adalah asset milik Pemkab Sidoarjo hanya statusnya masih disewakan dan sudah
berjalan 15 tahun dari kontrak 30 tahun yang telah disepakati,“ dibenarkan oleh
Camat Kota Drs. Pujoseno. Sedangkan konfirmasi melalui humas DPRD Kab.Sidoarjo
Agus sulianto S.Sos berkelit dan mengatakan, untuk mengetahui akan adanya status lahan
tersebut silahkan menghubungi ke Pemkab Sidoarjo bidang kerjasama.“ Silahkan ke
Pemkab Sidoarjo di bidang Kerjasama Pak, karena ketentuan kerjasamanya ada
disana dan dewan hanya sebatas menyetujuinya “ elak humas DPRD Sidoarjo kepada awak media ini.
Pada bagian lainnya, CEO PT Sun City Mall,
H.Turino Junaidi yang dihubungi di tempat terpisah hanya berkomentar singkat terkait masalah ini
dan banyak mengungkapkan kata-kata lupa “Maaf, saya sudah lupa berapa nilai
kontrak antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Sun City, karena sudah sering terjadi
pergantian Direksinya dari sejak pendirian proyek tersebut,” ujar Turino
Junaidi mengelak. Pada bagian lainnya, Pemkab Sidoarjo yang membidangi kerjasama ini
Hery Suhartono, beliau tidak ada ditempat saat dikonfirmasi. Bersambung. (Tim)