Status Aset Tanah Sun City Mall Sidoarjo Patut Dipertanyakan


SIDOARJO - Lahan yang bertebaran di berbagai sudut kota menjadi asset-asset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang berasal dari  Bekas Tanah Kas Desa (BTKD)  dan statusnya  masih disewa-kelolakan atau melalui kerjasama BOT (build operation transfer) melebihi 20 tahun waktunya dengan pihak ketiga patut dipertanyakan keberadaannya. Salah satu pihak yang bekerjasama tersebut adalah PT. Sun City Mall yang mengelola kawasan bisnis pertokoan dan hotel terbilang elit di wilayah kelurahan Magersari,Kec.Kota diduga terjadi penyimpangan karena hanya dilandasi dengan payung hukum Perbup tanpa melibatkan persetujuan dari wakil rakyat.

Sebab, kerjasama dengan pihak ketiga ini diduga tanpa melalui persetujuan dari wakil rakyat atau DPRD maupun melalui Perda (peraturan daerah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hal ini  diperlukan sebagai langkah yang dilakukan para wakil rakyat untuk mengawasi dan mengelola  asset yang tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo agar tidak ‘menguap’ dan tidak jelas keberadaannya maupun transparansi keuangan Pemkab Sidoarjo dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti dikutip dari Ketua Komisi A, bidang pemerintahan, DPRD Sidoarjo Warih Andono meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Asset (DPPKA) untuk segera mengamankan aset –aset yang tersebar dibeberapa kawasan Sidoarjo. “ Asset milik pemkab terutama yang berupa tanah harus dilindungi dan disertifikatkan biar aman, jika tidak nantinya akan bisa berpindah tangan kepihak ketiga.” ucapnya. Dia mengingatkan asset pemkab Sidoarjo ini tersebar di 18 kecamatan ada 1.259 bidang tapi yang belum disertifikatkan masih  ada kurang lebih 25 % bidang.

Menurutnya, asset yang paling  sulit disertifikatkan adalah asset tanah yang statusnya masih milik desa.   Untuk itulah, DPPKA selaku dinas yang berwenang untuk mengamankan asset pemkab Sidoarjo harus memiliki target yang jelas dalam mensertifikatkan aset pemkab Sidoarjo khususnya tanah yang wajib dilindungi legalitasnya.Jika dibiarkan asset milik pemkab Sidoarjo bisa berpindah tangan  kepihak ketiga yang menyewa bertahun-tahun  sehingga akan dikhawatirkan disalahgunakan dan akan jatuh kepemilikan kepihak lain, ujar Warih yang juga menjadi Ketua Partai Golkar Sidoarjo.

“ Hal ini menunjukan kalau DPPKA tidak sungguh-sungguh mengurus kekayaan pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri mengingat masih banyak asset yang sampai saat ini belum bersertifikat ,harusnya setiap tahun ada targetnya asset langsung diurus di BPN ,“ tambah politisi dari Partai Golkar, asal Kecamatan Waru dalam kutipannya waktu itu.

Sedang tanggapan Kepala DPPKA Sidoarjo Joko Sartono didampingi kepala bidangnya Heri Suhartono menolak dikatakan tidak serius untuk mengurus dan mengelola asset, karena setiap tahun sudah ada pengurusan asset ke BPN bahkan pemkab selalu menganggarkan dana untuk kepengurusan asset milik Pemkab. “Anggaran untuk pensertifikatan terhadap asset-aset itu memang sudah ada, cuma dalam kelengkapan berkas selalu kurang sehingga kepengurusan selalu terhambat, “ jelasnya.

Dari adanya wacana yang sudah dalam pembahasan Dewan juga  dari DPPKA yang siap mengamankan asset milik Pemerintah sidoarjo , maka permasalahan status asset tanah yang masih dikelola oleh pihak pengusaha PT. Sun City Mall  perlu disampaikan kepublik karena diduga tanah asset yang bernilai ratusan milyard  tersebut sudah  disewakan sampai dengan jangka waktu 30 tahun dan sudah berjalan lebih kurang 15 tahun oleh Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso kepada pengusaha PT. Sun City Mall  ,sedang status sewanya dilakukan  dengan sistim kerjasama yang masih patut dipertanyakan.

“ Memang tanah yang ditempati PT.Sun City adalah asset milik Pemkab Sidoarjo hanya statusnya masih disewakan dan sudah berjalan 15 tahun dari kontrak 30 tahun yang telah disepakati,“ dibenarkan oleh Camat Kota Drs. Pujoseno. Sedangkan konfirmasi melalui humas DPRD Kab.Sidoarjo Agus sulianto S.Sos berkelit dan mengatakan,  untuk mengetahui akan adanya status lahan tersebut silahkan menghubungi ke Pemkab Sidoarjo bidang kerjasama.“ Silahkan ke Pemkab Sidoarjo di bidang Kerjasama Pak, karena ketentuan kerjasamanya ada disana dan dewan hanya sebatas menyetujuinya “ elak humas DPRD Sidoarjo  kepada awak media ini. 

Pada bagian lainnya, CEO PT Sun City Mall, H.Turino Junaidi yang dihubungi di tempat terpisah  hanya berkomentar singkat terkait masalah ini dan banyak mengungkapkan kata-kata lupa “Maaf, saya sudah lupa berapa nilai kontrak antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Sun City, karena sudah sering terjadi pergantian Direksinya dari sejak pendirian proyek tersebut,” ujar Turino Junaidi mengelak. Pada bagian lainnya,  Pemkab Sidoarjo yang membidangi kerjasama ini Hery Suhartono, beliau tidak ada ditempat saat dikonfirmasi. Bersambung. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement