SURABAYA - Anggota Crime Hunter
Polsek Genteng berhasil meringkus pelaku yang biasa mengutil helm di parkiran
pusat perbelanjaan di Surabaya. Pelakunya yakni Dani, (25), warga Jl. Tambak
Mayor, Surabaya.
Pelaku sebelumnya pernah merasakan dinginnya dalam jeruji besi dalam kasus
serupa, namun hal tersebut tak membuatnya merasa kapok. Pelaku yang lulus dari
sel pada tahun 2015 akhir ini, harus kembali ngandang karena kedapatan mencuri
Helm di parkiran WTC Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Danny Yulianto, mengatakan awalnya pelaku datang
sore hari dan memarkir kendaraannya di halaman parkir. Dia pun berlagak akan
belanja dan jalan-jalan di area pertokoan di lantai atas. Ketika hari mulai
gelap dia pun baru keluar area gedung untuk merencanakan aksinya.
Melihat kondisi dan situasi sedang sepi, pelaku menggasak satu buah helm KYT
di sepeda motor yang terparkir di sebelah motor miliknya. Namun, aksinya yang
dijalankan hari itu tak selancar sebelumnya, seorang petugas parkir sudah
melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Sebab petugas parkir sering
mendapat laporan kehilangan helm dari pelanggannya.
Belum sempat membawa kabur helm berwarna merah itu, petugas parkir segera
menahan pelaku agar tidak melarikan diri. Pelaku sempat mengelak jika telah
mencuri helm, namun setelah diputarkan rekaman CCTV, pelaku tidak bisa lagi
mengelak. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Genteng.
"Pelaku memang sudah menjadi incaran oleh pihak keamanan parkir.
Ciri-ciri pelaku pun sama dengan tiga kejadian kehilangan helm di tempat parkir
tersebut,"ungkap Danny, Selasa (24/5).
Lanjut Danny, pelaku ini juga pernah ditangkap petugas setelah menggondol
helm di parkiran Grand City pada tahun 2014. Kemudian dia baru bebas menghirup
udara segar pada tahun 2015.
Pelaku biasanya langsung menjual helm curian kepada temannya seharga Rp 150
ribu hingga Rp 200 ribu. Bapak satu anak ini terpaksa nekat mencuri lagi
lantaran membutuhkan uang untuk membeli susu buah hatinya yang masih bayi tersebut.
Bapak satu anak ini dijerat dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal
dua puluh lima juta rupiah. (dio)