PROBOLINGGO
- Pengendalian
penyelenggaraan kawasan permukiman menjadi satu program Pemerintah kota Probolinggo
untuk terus intens mengawasi hal tersebut. Berbagai fenomena terjadi akibat
tidak terkendalinya pertumbuhan permukiman, sehingga berakibat rusaknya tata
ruang wilayah karena pengembang tidak
mengindahkan aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Berkenaan dengan
hal tersebut, Bagian Hukum Pemkot Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi tentang perumahan dan kawasan
permukiman yang diadakan dibalai Kelurahan Ketapang Kota Probolinggo, Kamis
(26/5). Hadir dalam dalam kesempatan tersebut
Lurah ketapang serta sejumlah
undangan yang terdiri dari warga yang
berdomisili di kelurahan Ketapang.
Dalam menyampaikan
makalahnya, Iing Sugiarti ST, MM selaku Kasie Pengembangan Permukiman Dinas
Pekerjaan Umum (PU) kota Probolinggo yang sekaligus sebagai narasumber
mengatakan perlunya masyarakat memperhatikan tata letak permukiman sebagai
wujud mensinergikan tata ruang wilayah, agar nantinya tidak terbentur dengan
Peraturan daerah yang mengatur tentang permukiman.
“selain itu penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman ini memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu mendukung penataan
dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.”Ujarnya.
Ditambahkan oleh
narasumber ini, bahwa Pemerintah kota dalam rangka menyusun dan melaksanakan
kebijakan dan strategi dibidang perumahan dan kawasan permukiman dengan
berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi.
Hendaknya masyarakat tidak mudah membeli tanah kapling. Jika bisa warga
bisa beli aset dalam bentuk rumah, termasuk penataan jalan disekitar permukiman
atau perumahan yang perlu diatur lebarnya. Untuk jalan utama 8 meter sedangkan
jalan lingkungan 6 meter, inipun disesuaikan dengan luasan lokasi yang menjadi
wilayah permukiman. ”Tambahnya.
Secara detail Iing
Sugiarti mengulas Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 dengan tujuan memberi
pemahaman pada masyarakat terutama di kelurahan tersebut agar dalam mendirikan
bangunan terutama permukiman, tidak serta merta asal jadi. Masyarakat hendaknya
lebih memahami teknis yang berhunbungan dengan Perda yang mengatur soal
perumahan dan permukiman,
“Diharapkan masyarakat nantinya tidak terbentur
dengan Perda dalam mendirikan sebuah bangunan utamanya permukiman. Ada dampak
yang ditimbulkan jika warga tidak mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah daerah
terkait peruhaman dan permukiman tersebut.”pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Probolinggo, Wahono
Arifin SH, MM saat diwawancarai terkait kegiatan tersebut mengatakan perlun
adanya kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat kota yang dalam hal ini
menyangkut tata letak perumahan dan permukiman.
“Kami berharap agar warga
memahami secara detail tentang tata cara mendirikan bangunan permukiman yang
sejatinya telah diatur dengan perda, sehingga kebelakangnya, warga tidak
berbenturan dengan masalah hukum menyangkut perumahandan permukiman
tersebut.’Ujarnya.(Suh)