Sosialisasi Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman


PROBOLINGGO - Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman menjadi satu program Pemerintah kota Probolinggo untuk terus intens mengawasi hal tersebut. Berbagai fenomena terjadi akibat tidak terkendalinya pertumbuhan permukiman, sehingga berakibat rusaknya tata ruang  wilayah karena pengembang tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Pemkot Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi tentang perumahan dan kawasan permukiman yang diadakan dibalai Kelurahan Ketapang Kota Probolinggo, Kamis (26/5). Hadir dalam dalam kesempatan tersebut  Lurah ketapang serta  sejumlah undangan  yang terdiri dari warga yang berdomisili di kelurahan Ketapang.

Dalam menyampaikan makalahnya, Iing Sugiarti ST, MM selaku Kasie Pengembangan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Probolinggo yang sekaligus sebagai narasumber mengatakan perlunya masyarakat memperhatikan tata letak permukiman sebagai wujud mensinergikan tata ruang wilayah, agar nantinya tidak terbentur dengan Peraturan daerah yang mengatur tentang permukiman.

“selain itu penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.”Ujarnya.

Ditambahkan oleh narasumber ini, bahwa Pemerintah kota dalam rangka menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi dibidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi.

Hendaknya masyarakat tidak mudah membeli tanah kapling. Jika bisa warga bisa beli aset dalam bentuk rumah, termasuk penataan jalan disekitar permukiman atau perumahan yang perlu diatur lebarnya. Untuk jalan utama 8 meter sedangkan jalan lingkungan 6 meter, inipun disesuaikan dengan luasan lokasi yang menjadi wilayah permukiman. ”Tambahnya.

Secara detail Iing Sugiarti mengulas Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 dengan tujuan memberi pemahaman pada masyarakat terutama di kelurahan tersebut agar dalam mendirikan bangunan terutama permukiman, tidak serta merta asal jadi. Masyarakat hendaknya lebih memahami teknis yang berhunbungan dengan Perda yang mengatur soal perumahan dan permukiman, 

“Diharapkan masyarakat nantinya tidak terbentur dengan Perda dalam mendirikan sebuah bangunan utamanya permukiman. Ada dampak yang ditimbulkan jika warga tidak mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah daerah terkait peruhaman dan permukiman tersebut.”pungkasnya. 

Sementara Kabag Hukum Pemkot Probolinggo, Wahono Arifin SH, MM saat diwawancarai terkait kegiatan tersebut mengatakan perlun adanya kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat kota yang dalam hal ini menyangkut tata letak perumahan dan permukiman. 

“Kami berharap agar warga memahami secara detail tentang tata cara mendirikan bangunan permukiman yang sejatinya telah diatur dengan perda, sehingga kebelakangnya, warga tidak berbenturan dengan masalah hukum menyangkut perumahandan permukiman tersebut.’Ujarnya.(Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement