Surabaya
Newsweek – Lama berdiam diri, kini Pemkot Surabaya mulai
bereaksi untuk melawan PT Gala Bumi Perkasa ( GBP ),selaku pengelola Pasar Turi,
malalui gugatan Perdata yang dilakukan Pemkot Surabaya , yang kini sudah
digelar di Pengadilan Negeri ( PN) selasa ( 3 / 5 ), dipersidangan diruang Sari,
yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mangapul Girsang, yang memeriksa dan
menyidangkan perkara ini, untuk kali ini ketua majelis hakim memberikan kesempatan
kepada Pemkot Surabaya (penggugat) dan PT Gala Bumi Perkasa (tergugat) untuk
melakukan mediasi atas gugatan pengelolaan Pasar Turi.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT Gala
Bumi Perkasa berharap Pemkot Surabaya mau menerima perdamaian yang diajukannya.
Gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena, adanya wanprestasi dari PT Gala Bumi
Perkasa, dalam proses pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar, majelis
hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa.
Menanggapi hal tersebut, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa berharap agar, pada proses mediasi terjadi kesepakatan perdamaian antara, pihaknya dengan Pemkot Surabaya. "Sebenarnya kami tidak ingin ribut-ribut apapun. Kami tetap berharap pada proses mediasi nanti terjadi perdamaian," katanya
Menurutnya, PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperhatikan semua keinginan para pedagang Pasar Turi. "Sejak awal PT Gala Bumi Perkasa pada prinsipnya semua yang kami lakukan untuk para pedagang. Kami juga ingin para pedagang tetap tenang," terangnya.
Ditanya soal apa saja persiapan PT Gala Bumi Perkasa dalam proses mediasi, Liliek mengaku telah mempersiapkan segala hal. "Persiapannya kami tetap ingin agar, ada perdamaian. Kami tidak ingin ribut-ribut sehingga nantinya bisa merugikan semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya justru meragukan niat PT Gala Bumi Perkasa, yang menginginkan lahirnya perdamaian dalam proses mediasi. "Kalau PT Gala Bumi Perkasa selama ini ingin adanya perdamaian, buktinya selama ini tidak ada seperti itu," kilahnya.
Dijelaskan Setijo Boesono, jika dalam proses mediasi ada niat perdamaian dari PT Gala Bumi Perkasa, tentunya pihaknya tidak akan serta merta menerima perdamaian itu. "Kami akan lihat dulu bagaimana konsep perdamaian itu, jadi kami tidak serta merta menerimanya," katanya.
Dalam persidangan kali ini, Ketua majelis hakim Mangapul Girsang memilih hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana untuk memimpin proses perdamaian. Nantinya antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa, akan ditemukan untuk menjalani proses mediasi. "Pada intinya damai itu indah," kata hakim Mangpul Girsang di akhir persidangan.
Seperti diketahui, untuk memuluskan jalannya gugatan tersebut, Pemkot Surabaya mengandeng organisasi Advokat yakni Peradi Surabaya dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Pengacara Negara.( Ham )
Menanggapi hal tersebut, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa berharap agar, pada proses mediasi terjadi kesepakatan perdamaian antara, pihaknya dengan Pemkot Surabaya. "Sebenarnya kami tidak ingin ribut-ribut apapun. Kami tetap berharap pada proses mediasi nanti terjadi perdamaian," katanya
Menurutnya, PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperhatikan semua keinginan para pedagang Pasar Turi. "Sejak awal PT Gala Bumi Perkasa pada prinsipnya semua yang kami lakukan untuk para pedagang. Kami juga ingin para pedagang tetap tenang," terangnya.
Ditanya soal apa saja persiapan PT Gala Bumi Perkasa dalam proses mediasi, Liliek mengaku telah mempersiapkan segala hal. "Persiapannya kami tetap ingin agar, ada perdamaian. Kami tidak ingin ribut-ribut sehingga nantinya bisa merugikan semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya justru meragukan niat PT Gala Bumi Perkasa, yang menginginkan lahirnya perdamaian dalam proses mediasi. "Kalau PT Gala Bumi Perkasa selama ini ingin adanya perdamaian, buktinya selama ini tidak ada seperti itu," kilahnya.
Dijelaskan Setijo Boesono, jika dalam proses mediasi ada niat perdamaian dari PT Gala Bumi Perkasa, tentunya pihaknya tidak akan serta merta menerima perdamaian itu. "Kami akan lihat dulu bagaimana konsep perdamaian itu, jadi kami tidak serta merta menerimanya," katanya.
Dalam persidangan kali ini, Ketua majelis hakim Mangapul Girsang memilih hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana untuk memimpin proses perdamaian. Nantinya antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa, akan ditemukan untuk menjalani proses mediasi. "Pada intinya damai itu indah," kata hakim Mangpul Girsang di akhir persidangan.
Seperti diketahui, untuk memuluskan jalannya gugatan tersebut, Pemkot Surabaya mengandeng organisasi Advokat yakni Peradi Surabaya dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Pengacara Negara.( Ham )