SURABAYA – Lama berdiam diri, kini Pemkot
Surabaya mulai bereaksi untuk melawan PT Gala Bumi Perkasa ( GBP ),selaku
pengelola Pasar Turi, malalui gugatan Perdata yang dilakukan Pemkot Surabaya ,
yang kini sudah digelar di Pengadilan Negeri ( PN) yang telah disidangkan diruang Sari, yang dipimpin oleh
ketua majelis hakim Mangapul Girsang, dalam hal ini hakim memberikan kesempatan kepada
Pemkot Surabaya (penggugat) dan PT Gala Bumi Perkasa sebagai (tergugat) untuk
melakukan mediasi atas gugatan pengelolaan Pasar Turi.
Menanggapi hal tersebut, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa berharap agar, pada proses mediasi terjadi kesepakatan perdamaian antara, pihaknya dengan Pemkot Surabaya. "Sebenarnya kami tidak ingin ribut-ribut apapun. Kami tetap berharap pada proses mediasi nanti terjadi perdamaian," katanya
Menurutnya, PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperhatikan semua keinginan para pedagang Pasar Turi. "Sejak awal PT Gala Bumi Perkasa pada prinsipnya semua yang kami lakukan untuk para pedagang. Kami juga ingin para pedagang tetap tenang," terangnya.
Masih Liliek, ia mengaku telah mempersiapkan segala hal. "Persiapannya kami tetap ingin agar, ada perdamaian. Kami tidak ingin ribut-ribut sehingga nantinya bisa merugikan semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya justru meragukan niat PT Gala Bumi Perkasa, yang menginginkan lahirnya perdamaian dalam proses mediasi. "Kalau PT Gala Bumi Perkasa selama ini ingin adanya perdamaian, buktinya selama ini tidak ada seperti itu," kilahnya.
Setijo Boesono menjelaskan, jika dalam proses mediasi ada niat perdamaian dari PT Gala Bumi Perkasa, tentunya pihaknya tidak akan serta merta, menerima perdamaian itu. "Kami akan lihat dulu bagaimana konsep perdamaian itu, jadi kami tidak serta merta menerimanya," katanya.
Ketua majelis hakim Mangapul Girsang, dalam persidangan kali ini memilih hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana, untuk memimpin proses perdamaian. Nantinya antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa, akan ditemukan untuk menjalani proses mediasi. "Pada intinya damai itu indah," kata hakim Mangpul Girsang di akhir persidangan.
Seperti diketahui, untuk memuluskan jalannya gugatan tersebut, Pemkot Surabaya mengandeng organisasi Advokat yakni Peradi Surabaya dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Pengacara Negara.(Ham)