Risma Ke Amerika, Mediasi Gugatan Pemkot Terhadap Pengelolah Pasar Turi Tertunda


SURABAYA - Upaya mediasi atas gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelolah Pasar Turi gagal dilaksanakan. Gagalnya mediasi tersebut dikarenakan tidak hadirnya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku prinsipal penggugat pada proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/5).

Proses mediasi yang dipimpin hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana tersebut bertujuan untuk mencari perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa. Tapi Sayangnya Risma sebagai prinsipal penggugat yaitu Pemkot Surabaya tidak memenuhi undangan dari PN Surabaya untuk menjalani mediasi.

Sebaliknya, Perlakuan kooperatif justru ditunjukkan pihak prinsipal dari tergugat yaitu PT Gala Bumi Perkasa. Bersama kuasa hukumnya, prinsipal PT Gala Perkasa diwakili oleh Direkturnya tiba di PN Surabaya untuk menjalani proses mediasi.

Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, Risma tidak hadir lantaran saat ini tengah berada di Amerika Serikat. "Prinsipal tidak hadir karena Ibu walikota saat ini sedang tugas di Amerika," ujarnya ditemui usai proses mediasi.

Ketidakhadiran Risma dalam proses mediasi rupanya membuat jalannya persidangan gugatan semakin berlarut-larut. Sebelumnya, sidang juga sempat tertunda karena kuasa hukum tidak siap menjalani persidangan.

Apa saja konsep perdamaian Pemkot Surabaya pada proses mediasi kali ini, Setijo enggan menjelaskan secara detail. "Konsep perdamaian penggugat tetap berpatokan seperti yang telah tertuang dalam gugatan," terangnya.

Setijo sendiri mempersilahkan agar PT Gala Bumi Perkasa mengajukan konsep perdamaian pada saat mediasi. "Kalau dari tergugat (PT Gala Bumi Perkasa) ingin mengajukan konsep perdamaian, maka silakan saja dibuat. Nanti akan dirundingkan apakah bisa dimediasi atau tidak," akuinya.

Gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena adanya menilai PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa. Pada sidang sebelumnya, PT Gala Bumi Perkasa berharap adanya perdamaian dalam gugatan tersebut. Alasannya, sejak awal apa yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa adalah untuk para pedagang. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement