SIDOARJO -
Setelah pembangunan pasar Sukodono telah diselesaikan dan masih belum bisa
ditempati oleh para pedagang khususnya wilayah sukodono olehkarena adanya ulah Oknum yang memperjual-belikan stand , maka sebaliknya
rencana pembangunan pasar Wonoayu sebelum dianggarkan harus betul-betul sudah
direvitalisasi terlebih dahulu akan status tanah yang akan dipakai begitu pula persyaratan lain yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal ini telah menjadi gunjingan masyarakat
Wonoayu terhadap proses revitalisasi pembangunan pasar yang masih diperdebatkan
kalangan wakil rakyat dan masyarakat wonoayu sendiri.Masyarakat
berkeyakinan bahwa tanah yang akan didirikan pembangunan pasar wonoayu adalah
tanah asset desa, tetapi sebaliknya para wakil rakyat dari komisi A yang juga
mantan kepala desa wonoayu H.Matali menyatakan “ Tanah pasar ini dalam buku
kretek desa memang tidak tertera dan tanah ini adalah jelas tanah Government Ground milik peninggalan
jaman belanda “ ucapnya.
Hal
tersebut juga didukung kuat oleh Wakil Ketua DPRD dari PAN Emir firdaus beserta
kepala dinas pasar Dian Wahyuni.“
Revitalisasi Pembangunan pasar Wonoayu harus jelas statusnya mengingat jangan
sampai nantinya ada warga yang mengklaim kalau tanah itu adalah tanah milik
desa. Dan disini jelas kalau tanah pasar wonoayu ini adalah milik Negara “
ungkap politisi dari PAN ini.
Sedang
wakil ketua DPRD dari Fraksi PDIP berbalik arah menyatakan bahwa tanah pasar
wonoayu adalah asset milik desa wonoayu. “ revitalisasi pembangunan pasar
wonoayu adalah sangat bermanfaat sendiri
untuk masyarakat desa Wonoayu betapa tidak tanah asset desa wonoayu ini jika
dibangun Pasar nantinya akan menjadi asset milik desa Wonoayu sendiri bukan milik pemkab
atau Negara “ tandas Taufik hidayat politisi PDIP.
Menanggapi akan adanya pro kontra revitalisasi
pembangunan pasar wonoayu ini Kepala Dinas perdagangan dan koperasi Sidoarjo Fenny
Apridawati beberapa waktu lalu memberikan tanggapan “ pihaknya tidak gegabah
menerima bantuan itu, akan tetapi pihaknya lebih memilih melengkapi persyaratan dulu termasuk
pelaksanaan proyek yang dikerjakan sendiri oleh pemerintah pusat dan juga batas
waktunya diperhitungkan “ cetusnya. “ dan jika sudah memenuhi persyaratan saya
terima jika sebaliknya belum mendingan
saya tolak daripada dikemudian hari timbul masalah “ tambahnya. (NH)