SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim menilai, gugatan
praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti
sebagai tersangka, terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang diajukan oleh
anak La Nyalla, sah secara hukum.
Amir Burhanuddin, salah
seorang anggota tim mengatakan, anak La Nyalla, yaitu Ali Affandi, adalah pihak
yang mempunyai kepentingan dengan kepastian hukum ayahnya. Permohonan gugatan
praperadilan oleh Affandi sah karena Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
putusannya menyatakan bahwa pihak ketiga yang mempunyai kepentingan berhak
menjadi pemohon dan subyek praperadilan.
"Affandi memiliki
hak konstitusional dan kedudukan hukum sebagai pemohon, karena secara yuridis
sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung atas penetapan
tersangka terhadap La Nyalla selaku ayahnya,” ujarnya.
Frase ”pihak ketiga yang
berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP sudah diinterpretasikan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) secara luas sesuai putusan sidang MK Nomor 76/PUU-X/2012 yang dibacakan
pada 8 Januari 2013. Interpretasi mengenai pihak ketiga, menurut MK, tidak
hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja, tetapi juga harus mencakup
masyarakat luas.
Dalam pendapat poin 3.16
putusan tersebut, MK menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga
negara maupun perkumpulan orang untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat
diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum.
Dalam hal ini, kata Amir, Affandi
sebagai perorangan warga negara memperjuangkan keadilan dan kepentingan umum
untuk mengawasi penegakan hukum yang telah dibuat sewenang-wenang oleh
kejaksaan.
”Lewat praperadilan ini,
kami ingin agar cukup Pak La Nyalla saja yang mengalami ketidakadilan hukum,
jangan masyarakat lainnya. Ini demi kepentingan umum. Putusan pengadilan sudah
berkali-kali menyatakan bahwa La Nyalla tidak sebagai peserta dalam perkara ini
dan juga dinyatakan bahwa perkara ini tidak relevan lagi dilanjutkan, namun
kejaksaan justru mengingkari putusan hukum tersebut,” kata Amir.
Amir juga mengutip
pendapatan Guru Besar Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Haiariej dalam
sidang praperadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa legal standing
praperadilan ada tiga, di antaranya adalah pihak ketiga yang bertalian dengan
korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam
bingkai sistim peradilan pidana.
"Dalam
hal ini, Affandi jelas mendapat pengaruh dari penetapan tersangka La Nyalla
yang merupakan ayah kandungnya. Penjelasan tentang pihak ketiga itu bisa dibaca
pada putusan Praperadilan di PN Surabaya No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby tanggal 7
Maret 2016,” jelas Amir.(Zai)