Praperadilan La Nyalla Jilid II Sah Secara Hukum


SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim menilai, gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang diajukan oleh anak La Nyalla, sah secara hukum. 

Amir Burhanuddin, salah seorang anggota tim mengatakan, anak La Nyalla, yaitu Ali Affandi, adalah pihak yang mempunyai kepentingan dengan kepastian hukum ayahnya. Permohonan gugatan praperadilan oleh Affandi sah karena Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa pihak ketiga yang mempunyai kepentingan berhak menjadi pemohon dan subyek praperadilan. 

"Affandi memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum sebagai pemohon, karena secara yuridis sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung atas penetapan tersangka terhadap La Nyalla selaku ayahnya,” ujarnya. 

Frase ”pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP sudah diinterpretasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara luas sesuai putusan sidang MK Nomor 76/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 8 Januari 2013. Interpretasi mengenai pihak ketiga, menurut MK, tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja, tetapi juga harus mencakup masyarakat luas. 

Dalam pendapat poin 3.16 putusan tersebut, MK menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara maupun perkumpulan orang untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. 

Dalam hal ini, kata Amir, Affandi sebagai perorangan warga negara memperjuangkan keadilan dan kepentingan umum untuk mengawasi penegakan hukum yang telah dibuat sewenang-wenang oleh kejaksaan. 

”Lewat praperadilan ini, kami ingin agar cukup Pak La Nyalla saja yang mengalami ketidakadilan hukum, jangan masyarakat lainnya. Ini demi kepentingan umum. Putusan pengadilan sudah berkali-kali menyatakan bahwa La Nyalla tidak sebagai peserta dalam perkara ini dan juga dinyatakan bahwa perkara ini tidak relevan lagi dilanjutkan, namun kejaksaan justru mengingkari putusan hukum tersebut,” kata Amir. 

Amir juga mengutip pendapatan Guru Besar Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Haiariej dalam sidang praperadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa legal standing praperadilan ada tiga, di antaranya adalah pihak ketiga yang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistim peradilan pidana.  

 "Dalam hal ini, Affandi jelas mendapat pengaruh dari penetapan tersangka La Nyalla yang merupakan ayah kandungnya. Penjelasan tentang pihak ketiga itu bisa dibaca pada putusan Praperadilan di PN Surabaya No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby tanggal 7 Maret 2016,” jelas Amir.(Zai)  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement