BANJARMASIN -
Bertempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada hari Rabu (18/05)
pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan Giat Prees Release
ungkap kasus Curas Lintas Provinsi. 3 (1 perempuan dan 2 laki – laki) pelaku
berhasil di tangkap dari Ungkap kasus tersebut El (42), Ju (32), dan Afr (40),
Ketiganya warga Sumatera Barat.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Arief
Prasetya dalam prees release itu mengatakan Polresta Banjarmasin di back
up Resmob Polda dan Polres Tabalong melakukan pengungkapan kasus
pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilkum Polresta Banjarmasin, ketiga
pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di salah satu hotel di wilayah
Tanjung, Kalsel.
Modus operandinya Pelaku mengincar perempuan
tua yang menggunakan perhiasan, menyekap, mengambil perhiasan. Kemudian korban
diturunkan di pinggir jalan yang jauh dan sepi. Spesialis nenek dan ibu. Di
Banjarmasin saja sudah melakukan di empat lokasi.ketiga pelaku ini dalam
menjalankan aksinya sudah tergolong lintas provinsi berawal dari Padang,
kemudian ke Batam selanjutnya ke Jakarta.
Dari Jakarta, pelaku
kemudian ke Balikpapan dan merental mobil Avanza warna putih untuk berangkat ke
Banjarmasin, melalui jalur darat guna melancarkan aksi mereka di kota tersebut,
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang
diduga hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit jam tangan merk Alba warna
silver milik korban, empat cincin, satu buah gelang, satu anting dak 13 batu
permata milik korban.
Kasat Reskrim dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada
masyarakat apabila pernah mengalami kejadian tersebut dengan modus yang sama
silahkan lapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Polsek terdekat. dari
hasil penyidikan para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian
dengan Kekerasan diancam hukuman penjara sembilan tahun.(HumPol/beni/doni)