SURABAYA – Kesedihan Tosan, salah satu korban tragedi
Salim Kancil, tak bisa lagi disembunyikan. Mimik kecewa terlihat dari wajah
Tosan, begitu tahu jaksa menuntut dua terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir,
pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, hanya
dituntut hukuman seumur hidup.
“Seharusnya
jaksa menuntut terdakwa hukuman mati,” kata Tosan usai menyaksikan jalannya sidang
perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (19/5).Menurut
Tosan, apa yang dilakukan terdakwa terhadap dia dan rekannya, Salim Kancil,
keluar dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut perbuatan terdakwa membunuh Salim
Kancil seperti hewan.
Selain
itu, lanjut Tosan, aktivitas tambang ilegal yang dilakulan para terdakwa juga
berdampak buruk bagi warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. “Sekarang
tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang ilegalnya. Itu juga
merampas kehidupan warga terdampak,” tandasnya.
Menanggapi
itu, jaksa Dodi Emil Ghazali, enggan berkomentar. Ia tak menjawab ketika
ditanya kenapa kejaksaan tidak menuntut maksimal para terdakwa, terutama
terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir. “Dituntut seumur hidup,” kata dia.
Diberitakan
sebelumnya, Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa utama pembunuhan Salim Kancil
dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya terbukti
merencanakan dan menyuruh pengeroyokan tehadap Salim Kancil dan Tosan pada
Sabtu, 26 September 2015. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Terdakwa dinilai
jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.(Zai)