Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup


SURABAYA – Kesedihan Tosan, salah satu korban tragedi Salim Kancil, tak bisa lagi disembunyikan. Mimik kecewa terlihat dari wajah Tosan, begitu tahu jaksa menuntut dua terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir, pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, hanya dituntut hukuman seumur hidup.

“Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati,” kata Tosan usai menyaksikan jalannya sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (19/5).Menurut Tosan, apa yang dilakukan terdakwa terhadap dia dan rekannya, Salim Kancil, keluar dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut perbuatan terdakwa membunuh Salim Kancil seperti hewan.

Selain itu, lanjut Tosan, aktivitas tambang ilegal yang dilakulan para terdakwa juga berdampak buruk bagi warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. “Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang ilegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak,” tandasnya.

Menanggapi itu, jaksa Dodi Emil Ghazali, enggan berkomentar. Ia tak menjawab ketika ditanya kenapa kejaksaan tidak menuntut maksimal para terdakwa, terutama terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir. “Dituntut seumur hidup,” kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa utama pembunuhan Salim Kancil dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya terbukti merencanakan dan menyuruh pengeroyokan tehadap Salim Kancil dan Tosan pada Sabtu, 26 September 2015. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement