Surabaya
Newsweek - Aksi nekad yang dilakukan oleh,
pemilik lahan di Jalan no 10-12 Surabaya, yang didalam nya ada bangunan cagar
budaya yaitu , rumah eks Radio Perjuangan Bung Tomo , saat ini kondisinya
rata dengan tanah pasalnya , area tersebut akan dijadikan pengembangan bangunan
gedung perusahaan multi nasional dibidang kosmetik Jayanata
Mendengar
hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya spontan bereaksi keras, bahkan
menuding bahwa, dinas terkait yakni Dinas pariwisata tidak mampu melakukan
pengawasan dan perawatan situs cagar budaya di wilayah Kota Surabaya.
“Ini bukti bahwa pemkot Surabaya tidak mampu menjaga sekaligus merawat salah satu situs cagar budaya di lokasi itu, yang merupakan simbol perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah waktu itu,” ucap Syaifuddin Zuhri S Sos Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Politisi PDIP ini mengaku kecewa ketika, dinas pariwisata justru tidak mengetahui tindakan pembongkaran salah satu situs cagar budaya milik Pemkot Surabaya.
“Ini aneh, mereka (dinas pariwisata – Red ) mengaku jika telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk renovasi, bahkan sudah dikeluarkan IMB, yang saya pertanyakan, apakah mereka juga sudah menjamin akan bisa mengembalikan bentuk bangunan cagar budaya sesuai aslinya,’ tandasnya.
Syaifuddin
Zuhri S Sos juga mempertanyakan proses keluarnya surat rekomendasi
renovasi dari Dinas pariwisata dan IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
(CKTR) kota Surabaya.
“Bagaimana proses permohonannya, apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan atau tidak, makanya kami akan panggil dulu Dinas yang terkait ,saya mencurigai bahwa dinas tersebut, hanya bisa melakukan pencatatan, akan tetapi tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan,” ungkapnya..
Masih Syaifuddin Zuhri , kalau kita hanya mengacu kepada Perda no 5 tahun 2005, maka sangsinya sangat ringan yakni, denda 50 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi jangan salah, masih ada aturan lain yang lebih tinggi yakni UU no 11 tahun 2010, tentang perlindungan cagar budaya, sangsinya kurungan maksimal 15 tahun dan dendanya 500 juta lebih.
“Pemkot Surabaya punya kewajiban untuk melakukan tuntutan dengan dasar UU, kalau sampai hal ini tidak dilakukan, maka dinas terkait ada indikasi keterlibatan didalamnya, turut serta melakukan pelenyapan cagar budaya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini secara lantang mengatakan, akan meminta surat rekomendasi dan IMB untuk dicabut, manakala ada indikasi pembohongan data dalam prosesnya.
“Jika ternyata ada unsur pembohongan data atau lainnya, maka bisa dilakukan pembatalan, dan kami (komisi C), akan minta Dinas Pariwisata dan Cipta Karya untuk mencabut (pembatalan) surat perijinan yang telah dikeluarkan , berupa surat rekomendasi dan IMBnya,” pintanya.
“Bagaimana proses permohonannya, apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan atau tidak, makanya kami akan panggil dulu Dinas yang terkait ,saya mencurigai bahwa dinas tersebut, hanya bisa melakukan pencatatan, akan tetapi tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan,” ungkapnya..
Masih Syaifuddin Zuhri , kalau kita hanya mengacu kepada Perda no 5 tahun 2005, maka sangsinya sangat ringan yakni, denda 50 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi jangan salah, masih ada aturan lain yang lebih tinggi yakni UU no 11 tahun 2010, tentang perlindungan cagar budaya, sangsinya kurungan maksimal 15 tahun dan dendanya 500 juta lebih.
“Pemkot Surabaya punya kewajiban untuk melakukan tuntutan dengan dasar UU, kalau sampai hal ini tidak dilakukan, maka dinas terkait ada indikasi keterlibatan didalamnya, turut serta melakukan pelenyapan cagar budaya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini secara lantang mengatakan, akan meminta surat rekomendasi dan IMB untuk dicabut, manakala ada indikasi pembohongan data dalam prosesnya.
“Jika ternyata ada unsur pembohongan data atau lainnya, maka bisa dilakukan pembatalan, dan kami (komisi C), akan minta Dinas Pariwisata dan Cipta Karya untuk mencabut (pembatalan) surat perijinan yang telah dikeluarkan , berupa surat rekomendasi dan IMBnya,” pintanya.
Bukan
hanya DPRD Surabaya yang kesal melihat kinerja SKPD Pemkot Surabaya, namun,
Pemerhati sejarah juga mengecam . Pemkot Surabaya dianggap sebagai pihak yang
paling bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Ini
kelalaian luar biasa dari Pemkot Surabaya," ujar Direktur Sjarikat Poesaka
Soerabaia Freddy H Istanto.
Menurutnya,
Pemkot Surabaya telah kecolongan. Perobohan bangunan cagar budaya ini, lepas
dari pandangan mata SKPD Pemkot Surabaya, padahal perobohan sudah dilakukan
sejak sebulan lalu.
"Apa
kerja lurah, camat, Satpol PP, dan Kepala Dinas Pariwisata, sehingga tidak tahu
kalau di wilayahnya ada pembongkaran bangunan cagar budaya," kata Freddy.
Masih
Freddy, jika pemkot pernah melakukan penelantaran suatu bangunan cagar budaya
itu bisa di maklumi ,tetapi ia tidak terima jika bangunan cagar budaya dirusak
bahkan, yang lebih parah lagi dimusnahkan. Karena bila sudah dibongkar, maka
suatu bangunan sudah tidak bisa dikembalikan lagi.
"Kalau
rusak, mungkin masih bisa diperbaiki. Tetapi kalau catatan sejarah hilang,
tidak mungkin bisa dibangun lagi," keluh Freddy.
Freddy
juga menyadari bahwa komunitas pecinta sejarah juga bisa disalahkan dalam kasus
ini. Komunitas pecinta sejarah dianggap telah gagal melakukan sosialisasi
kepada masyarakat ,tentang pentingnya suatu bangunan cagar budaya. Jika warga
sekitar telah sadar, maka mereka akan berteriak jika, terjadi apa-apa dengan
bangunan cagar budaya. ( Ham )