Pasca Ditahannya Dirut PDAM, Pelayanan PDAM Diharapkan Tak Terganggu


SIDOARJO – Meski direktur utama perusahaan daerah air minum (PDAM) Delta Tirta Sugeng Mujiadi ditahan Kejari atas dugaan lelang‘ program MBR‘ diharapkan pelayanan air bersih PDAM tidak terganggu. Hal itu disampaikan ketua DPRD Sullamul Hadi Nurmawan terkait harapannya atas ditahannya direktur utama PDAM.

Menurutnya, memperhatikan apa yang terjadi di PDAM harus diupayakan tak mengganggu tugas pokok PDAM sebagai institusi penyedia sistem pelayanan air minum (SPAM) bagi masyarakat.” Apalagi cakupan layanan PDAM sudah lebih dari 110 ribu sambungan rumah tangga ,” ungkapnya.

Ketua DPRD Sidoarjo ini juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada dirut PDAM ini. Apa yang menimpa sebenarnya upaya niat baik membangun PDAM namun harus tersandung administrasi hukum.” Menurut saya, Pemerintah kabupaten harus melakukan pendampingan hukum kepada dirut PDAM ,” tandasnya.

Terkait perlunya Plt direktur utama PDAM, gus wawan panggilan akrab Sullamul Hadi Nurmawan menyampaikan untuk mengikuti  prosedur yang ada dan yang tepat bagi tetap berjalannya pelayanan PDAM. 

Sementara itu, Saiful Ilah bupati Sidoarjo tatkala dikonfirmasi awak media terkait pendampingan hukum dan kemungkinan Plt dirut PDAM menyampaikan, pemkab melalui kabag hukum sejak awal memberikan pendampingan hukum ke dirut PDAM.” Sejak awal, melalui kabag hukum sudah kita sediakan bantuan hukum ke dirut PDAM. Meski sata dengar juga, dirut PDAM sudah didampingi 3 pengacara sekaligus,” ungkap Saiful Ilah.

Berkenaan dengan posisi direktur utama PDAM apakah akan di Plt atau tidak, bupati menyampaikan , akan berkoordinasi dengan sekertaris daerah dan dewan pengawas PDAM.” Kedepannya seoerti apa? Kita tunggu hasil kordinasinya nanti,” tandas Saiful Ilah. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement