Paripurna DPRD Kab. Tulungagung Tujuh Ranperda Jadi Perda


TULUNGAGUNG - Di ruang Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung pada Senin 9/5, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono, SE, MSi. Berdasarkan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tulungagung No. 1 tahun 2014 pasal 95 ayat 2 huruf b. Rapat paripurna dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota. 

Yang mana anggota dewan sebanyak 50, dan yang hadir 40, lainnya ijin. Acara dimulai 1. Pembukaan, 2. Laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) I, II, III, IV, 3. Pendapat hasil fraksi-fraksi, 4. Pengambilan keputusan, 5. Penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD KAbupaten Tulungagung, 6. Ranperda masa sidang II tahun sidang II, 7. 

Sambutan bupati dan penutup. Atas persetujuan seluruh anggota sidang dibuka dan terbuka untuk umum, ucap ketua mengawali. Rapat paripurna yang dibuka ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, dihadiri Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi, Wabup Drs. Maryoto Birowo, MM, SKPD lingkup Pemkab, camat se-Tulungagung, anggota dewan dan tamu undangan. Pansus I, II, III, IV menerima serta menyetujui ke 7 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Pansus juga menyoroti pendidikan di Tulungagung agar kedepannya benar-benar berkualitas dan bermutu.

Dalam sambutannya bupati mengatakan, dari 8 Ranperda yang dibahas, hanya 7 yang disetujui ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan kesehatan yang kurang pro rakyat. Sehingga tidak dapat ditetapkan dan akan dievaluasi pada agenda berikutnya. Untuk ke 7 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya : 

1. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, 2. Ranperda pembahasan tentang atas perubahan daerah No. 2 tahun 2015 tentang Kepala desa, 3. Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia, 4. Ranperda tentang penanaman modal, 5. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No. 16 tahuin 2010 tentang pajak daerah, 6. Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas, 7. Ranperda perubahan kedua atas Peraturan daerah No. 18 tahun 2010 tentang pengendalian menara telekomunikasi, ucap bupati. 

Bupati menambahkan, secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah kepada seluruh anggota dewan saya ucapkan terima kasih. Yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan, sehingga Perda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Meskipun selama dalam pembahasana terdapat perbedaan pendapat, namun, diskusi mendalam dapat membentuk kebersamaan dengan suatu kebijakan yang inplementatif didasarkan pada asas hukum, serta peraturan UU yang berlaku. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam merumuskan norma dan kaedah hukum, ucapnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement