SURABAYA– Pungutan Liar (pungli) Proyek Operasi Nasional
Agraria (Prona) yang dilakukan Joko Sutrisno, saat menjabat sebagai lurah Dukuh
Setro akhirnya berakhir penjara. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya akhirnya menahan Joko, saat ini menjabat Lurah Sidosermo,
Kamis pekan lalu. Joko ditahan sebagai tersangka kasus pungli prona di
Kelurahan Dukuh Setro.
Joko
yang sebelumnya belum ditahan, tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul
10:00 WIB dengan didampingi istri dan kuasa hukumnya. Usai menjalani
pemeriksaan, jaksa langsung membawa Joko menuju mobil tahanan. Tepat pukul
13:32, Joko langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sang
istri yang mendampinginya sempat terlihat meneteskan air mata saat menyaksikan
Joko dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Medaeng. Bahkan dia ikut mengantarkan saat
Joko hendak dijebloskan ke tahanan.
Penahanan
tersebut merupakan buntut dari penyidikan kasus pungli pengurusan sertifikasi
Prona di Kelurahan Dukuh Setro periode tahun 2013 hingga 2014. Pungli dilakukan
Joko saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kelurahan Dukuh Setro pada
tahin 2013 dan 2014 lalu..
Didik
Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, sebagai tersangka, Joko
ditahan selama 20 hari kedepan. “Kami tahan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya
berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”
terangnya di kantor Kejari Surabaya.
Penahanan
dilakukan atas dua pertimbangan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
“Obyektifnya karena ancaman pasalnya bisa ditahan, sedangkan alasan
subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang
bukti,” tegasnya.
Didik
mengungkapkan, pungli tersebut terjadi selama dua tahap, yakni tahun 2013 dan
2014. Saat itu secara spontanitas, Joko sebagai Lurah Dukuh Setro membentuk
panitia yang mengurusi pengurusan prona yang diajukan para warga. “Ada 600
pemohon, pungutannya bervariasi, mulai Rp 1-1,5 juta. Total hasil punglinya Rp
885 juta,” sambungnya.
Disinggung
soal adanya penambahan tersangka, Didik menegaskan hal itu tidak menutup
kemungkinan. “Bisa saja tersangka bakal bertambah, kita masih mendalami hal
itu. Karena dana pungli ini dialirkan ke banyak pihak. Kita juga bakal
mengikuti fakta sidang nantinya,” tambah Didik.
Menurutnya,
Joko dianggap yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pungli tersebut.
“Seharusnya pengajuan prona itu free (gratis) dan tidak dipungut biaya karena
semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Dalam
kasus ini, Joko dijerat dengan pasal 12 huruf b pasal 12 huruf e pasal 11 pasal
5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya bervariasi, ada
yang minimal 1 tahun hingga 5 tahun,” kata Didik.
Sementara
itu, Pujiantoro, kuasa hukum Joko mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas
penahanan kliennya. Saat ini, ia mengaku masih akan menyiapkan sejumlah saksi
untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. “Mau apa lagi, itu kan memang
kewenangannya menahan tersangka. Kami akan buktikan di pengadilan kalau
tersangka tidak bersalah,” katanya.
Untuk
diketahui, Tim lidik Pidsus Kejari berhasil menemukan kuitansi yang diduga
sebagai bukti aliran dana hasil pungli dibayarkan panitia ke beberapa pihak.
Diantaranya kuitansi pembayaran kegiatan iklan sebesar Rp 30 juta rupiah kepada
salah satu media dan kuitansi yang dibayarkan kepada salah satu LSM yang berada
di Surabaya sebesar Rp 15 juta rupiah untuk pembayaran kegiatan LSM tersebut.(Zai)