Mantan Lurah Dukuh Setro Ditahan Terkait Pungli Prona



SURABAYA– Pungutan Liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan Joko Sutrisno, saat menjabat sebagai lurah Dukuh Setro akhirnya berakhir penjara. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menahan Joko, saat ini menjabat Lurah Sidosermo, Kamis pekan lalu. Joko ditahan sebagai tersangka kasus pungli prona di Kelurahan Dukuh Setro.

Joko yang sebelumnya belum ditahan, tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 10:00 WIB dengan didampingi istri dan kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan, jaksa langsung membawa Joko menuju mobil tahanan. Tepat pukul 13:32, Joko langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sang istri yang mendampinginya sempat terlihat meneteskan air mata saat menyaksikan Joko dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Medaeng. Bahkan dia ikut mengantarkan saat Joko hendak dijebloskan ke tahanan.

Penahanan tersebut merupakan buntut dari penyidikan kasus pungli pengurusan sertifikasi Prona di Kelurahan Dukuh Setro periode tahun 2013 hingga 2014. Pungli dilakukan Joko saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kelurahan Dukuh Setro pada tahin 2013 dan 2014 lalu..

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, sebagai tersangka, Joko ditahan selama 20 hari kedepan. “Kami tahan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya di kantor Kejari Surabaya.

Penahanan dilakukan atas dua pertimbangan, yakni alasan obyektif dan subyektif. “Obyektifnya karena ancaman pasalnya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Didik mengungkapkan, pungli tersebut terjadi selama dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014. Saat itu secara spontanitas, Joko sebagai Lurah Dukuh Setro membentuk panitia yang mengurusi pengurusan prona yang diajukan para warga. “Ada 600 pemohon, pungutannya bervariasi, mulai Rp 1-1,5 juta. Total hasil punglinya Rp 885 juta,” sambungnya.

Disinggung soal adanya penambahan tersangka, Didik menegaskan hal itu tidak menutup kemungkinan. “Bisa saja tersangka bakal bertambah, kita masih mendalami hal itu. Karena dana pungli ini dialirkan ke banyak pihak. Kita juga bakal mengikuti fakta sidang nantinya,” tambah Didik.

Menurutnya, Joko dianggap yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pungli tersebut. “Seharusnya pengajuan prona itu free (gratis) dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Dalam kasus ini, Joko dijerat dengan pasal 12 huruf b pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya bervariasi, ada yang minimal 1 tahun hingga 5 tahun,” kata Didik.

Sementara itu, Pujiantoro, kuasa hukum Joko mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya. Saat ini, ia mengaku masih akan menyiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. “Mau apa lagi, itu kan memang kewenangannya menahan tersangka. Kami akan buktikan di pengadilan kalau tersangka tidak bersalah,” katanya.

Untuk diketahui, Tim lidik Pidsus Kejari berhasil menemukan kuitansi yang diduga sebagai bukti aliran dana hasil pungli dibayarkan panitia ke beberapa pihak. Diantaranya kuitansi pembayaran kegiatan iklan sebesar Rp 30 juta rupiah kepada salah satu media dan kuitansi yang dibayarkan kepada salah satu LSM yang berada di Surabaya sebesar Rp 15 juta rupiah untuk pembayaran kegiatan LSM tersebut.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement