Mantan Kepala desa Otaki Komplotan Bajing Ireng


SURABAYA - Anggota Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas). Komplotan itu biasa disebut  kelompok Bajing Ireng. Anggota komplotan itu diringkus anggota Jatanras Unit III Curanmor Polda Jatim, di wilayah Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Pimpinan Bajing ireng itu tidak lain adalah Sugeng, mantan Kepala Desa Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan.

Dalam komplotan tersebut, terdapat enam anggota yang berhasil dibekuk polisi, antara lain Tedjo Laksono (alias Sugeng), (49), warga Dusun Kebonsari, RT. 01 Rw.01, Desa Jimbaran Kec. Puspo;  Sucono, (35), warga Dsn Jimbaran Desa Jimbaran, Kec. Puspo; Sukandar, (46), asal Dusun Jimbaran, Kec. Puspo; Ponai (51), warga Dsn. Kebonsari Rt.02 Rw. 01 Ds. Jimbaran Kec. Puspo; dan Lindang (26), asal Dsn. Mangu Ds. Pusung, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono Jumat (20/5) mengatakan penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi perampokan, curanmor dan pencurian hewan ternak sapi dan kambing di Kecamatan Jimbaran.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka di sekitar Desa Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah komplotan di Desa Jimbaran dan 6 tersangka berhasil dibekuk.

Dari hasil pengembangan petugas, bahwa kelompok ini telah melakukan kejahatan sejak tahun 2010. Target sasaran mereka adalah perampokan dalam rumah, curanmor, serta pencurian hewan ternak sapi dan kambing. Kelompok ini dikendalikan oleh Tedjo Laksono alias Sugeng, mantan kepala Desa Jimbaran.

Sugeng yang merupakan mantan kepala desa Jimbaran merasa sakit hati lantaran kalah dalam pemilihan kepala desa lalu. Sehingga dia melakukan ulah agar warga desa tersebut resah dan menyesal tidak memilihnya kembali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB), 1 buah Pick up dengan STNK, 1buah Senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru sudah ditembakkan kal. 38, 2 buah butir aminusi aktif kal 38, 1 buah bahan peledak (bondet/mercon) di dalam tas, 10(sepuluh) buah sajam terdiri dari ( 2 pedang, 2 samurai, 5 clurit, 1 kapak), 1 buah kunci T dan 3 buah HP hasil kejahatan. 

Kusus pelaku Lindang, dilimpahkan ke Polres Pasuruan karena merupakan DPO kasus pencurian ternak. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim dan di jerat pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement