SURABAYA - Anggota Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Jatim meringkus
komplotan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas). Komplotan itu biasa
disebut kelompok Bajing Ireng. Anggota komplotan itu diringkus anggota Jatanras Unit III Curanmor Polda
Jatim, di wilayah Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Pimpinan Bajing ireng itu tidak
lain adalah Sugeng, mantan Kepala Desa Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan.
Dalam komplotan tersebut, terdapat enam anggota yang berhasil dibekuk
polisi, antara lain Tedjo Laksono (alias Sugeng), (49), warga Dusun Kebonsari, RT. 01 Rw.01, Desa Jimbaran Kec. Puspo; Sucono,
(35), warga Dsn Jimbaran Desa Jimbaran, Kec. Puspo; Sukandar, (46), asal Dusun
Jimbaran, Kec. Puspo; Ponai (51), warga Dsn. Kebonsari Rt.02 Rw. 01 Ds.
Jimbaran Kec. Puspo; dan Lindang (26), asal Dsn. Mangu Ds. Pusung, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono Jumat (20/5) mengatakan
penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai
seringnya terjadi perampokan, curanmor dan pencurian hewan ternak sapi dan
kambing di Kecamatan Jimbaran.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka di sekitar Desa
Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Kemudian anggota langsung melakukan
penggerebekan di salah satu rumah komplotan di Desa Jimbaran dan 6 tersangka
berhasil dibekuk.
Dari hasil pengembangan petugas, bahwa kelompok ini telah melakukan
kejahatan sejak tahun 2010. Target sasaran mereka adalah perampokan dalam
rumah, curanmor, serta pencurian hewan ternak sapi dan kambing. Kelompok ini dikendalikan oleh Tedjo Laksono alias Sugeng, mantan kepala
Desa Jimbaran.
Sugeng yang merupakan mantan kepala desa Jimbaran merasa sakit hati lantaran
kalah dalam pemilihan kepala desa lalu. Sehingga dia melakukan ulah agar warga
desa tersebut resah dan menyesal tidak memilihnya kembali.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB), 1 buah Pick up dengan
STNK, 1buah Senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru sudah ditembakkan kal. 38,
2 buah butir aminusi aktif kal 38, 1 buah bahan peledak (bondet/mercon) di
dalam tas, 10(sepuluh) buah sajam terdiri dari ( 2 pedang, 2 samurai, 5 clurit,
1 kapak), 1 buah kunci T dan 3 buah HP hasil kejahatan.
Kusus pelaku Lindang, dilimpahkan ke Polres
Pasuruan karena merupakan DPO kasus pencurian ternak. Untuk penyelidikan lebih
lanjut kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim dan di jerat pasal
365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara.(eko)