KEDIRI - Siti Fatimah,
mantan Kepala Desa Jambangan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ditetapkan
sebagai tersangka korupsi kasus Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri
Ngasem, Rabu(06/04) pukul 16.00 WIB. Dalam penetapan tersebut, tersangka
didampingi oleh anak sekaligus kuasa hukumnya.
Dari beberapa
keterangan sumber yang berhasil di
himpun oleh Koran ini (Kamis 12/05/2016) tersangka mulai menjalani pemeriksaan
sejak pagi di ruang Sarief Hidayat Kasi Pidana Kusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri
Ngasem.“Sesuai Pasal 184 KUHAP, kita sudah mendapatkan alat bukti yang cukup
untuk menetapkan tersangka (Siti Fatimah-red) dalam kasus TKD,”ungkap Sarief
Hidayat setelah pemeriksaan.
Menurutnya,
beberapa alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Ngasem sudah cukup kuat
untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. Sarief Hidayat menambahkan,
adapun barang bukti itu, seperti; transaksi, keterangaan saksi, dan ahli. “Alat
buktinya kita sudah lebih dari dua kog,”jelasnya.
Sementara
Sudarsono, kuasa hukum yang mendampingi tersangka dalam proses penetapan,
merasa keberatan pada pihak Kejaksaan Negeri Ngasem karena terlalu cepat dalam
penetapan kasus.“Intinya kita keberatanlah pada Kejaksaan Negeri Ngasem,”ungkap
Sudarsono dipelataran Gedung.
Diakuinya, dalam
waktu dekat ini, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri
Ngasem sebagai upaya penangguhan penahanan pada sang klien.”Tentunya kami minta
pada pihak Kejaksaan untuk penangguhan penahanan,”jelasnya.
Bagi Sudarsono,
banyak pertimbangan yang harus dilakukan terlebih dulu. Selain itu, Sudarsono
menambahkan, Siti Fatimah sekarang lagi proses penyembuhan atas penyakit kanker
yang dideritanya
sejak 2005, dan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut lantaran
ketidaktertiban administrasi petugas.“Untuk pra peradilan kita belum memikirkan
itu mas, yang penting ibu sehat dululah,”urainya.
Siti Fatimah, tidak
banyak bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus TKD oleh
Kejaksaan.”Masalah ini (TKD-red), hanyalah kasus politik dari pihak lawan saat
saya menjadi Kades mas,”ungkap Siti Fatimah. (Wan/Lum)