KUA Pangarengan Tolak Pernikahan Di Bawah Umur


SAMPANG  – Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang menolak atas persyaratan perkawinan warga Desa Ragung berinisial As.  Pasalnya, anak dibawah umur tersebut diketahui berusia 15 tahun 6 bulan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur Undang – Undang Perkawinan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.

Kepala  KUA  Kecamatan Pangarengan Umar Faruq menolak keras atas pernikahan di bawah umur.Sebelumnya saya sudah mendapat laporan melalui via sms yang berisi mengingatkan, kalau Az tidak cukup umur.Mengetahui hal tersebut langsung pihaknya menolak persyaratan pernikahan yang diajukan ke KUA Pangarengan bahwa anak perempuan tersebut masih dibawah umur.Dan penolakan ini tidak berpengaruh pada keluarga As. “Bahkan saya diundang oleh pihak  kelurganya ,namun saya menolaknya, dengan alasan takut terjadi fitnah di kemudian hari” imbuh Umar Faruq, Jum’at, (13/05).

Suyanto Sekretaris Kecamatan Pangarengan kebetulan selaku  (PJ) Kepala Desa Ragung mengatakan,"Semua pemberkasan pernikahan sudah kami ajukan ke kantor KUA, namun KUA  menolaknya dengan alasan Az masih dibawah umur, tapi nanti kalau usia Az sudah cukup umur akan kami ajukan lagi,” jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, Az belajar. SMPN 2 Pangarengan, pihak sekolah sudah mendatangi rumah Az serta membujuk untuk melanjutkan sekolahnya, tetapi bujukan dari pihak sekolah tak membuahkan hasil sedikitpun, karena orang tua Az tetap mau menikahkan anaknya .“Saya malu pak kalau pernikahan putri saya diundur lagi, karena sudah tiga kali diundur,” ucap orang tua Az kepada guru SMPN 2 Pangarengan menirukan ucapan orang tua Az.ujarnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement