Tampak Noor Rahmad, Jampidum Kejagung RI meninjau sentra pelayanan publik Kejari Surabaya, didampingi Didik Farkhan. |
SURABAYA – Noor Rachmad, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memberikan apresiasi positif terhadap inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan masyarakat yang diciptakan Didik Farkhan, Kepala Kejari Surabaya di kantornya.
Apresiasi itu disampaikan Noor ditengah kegiatan supervisinya di kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal 1 Surabaya, (3/5). Menurut Noor, manajemen penanganan perkara pidum di Kejari Surabaya sudah tertata apik.
Masyarakat dimanjakan oleh pelayanan maksimal yang diberikan pihak Kejari Surabaya. “Kajari mampu mengadopsi dan memanfaatkan kemajuan teknologi ke dalam sistem manajemen pelayanan masyarakat. Bisa kita lihat, beberapa sektor pelayanan sudahmenggunakan sistem Informasi Teknologi (IT), sehingga masyarakat tak perlu repot-repot lagi,” ujarnya.
Noor juga berharap, bahwa inovasi cerdas sistem pelayanan masyarakat yang diciptakan Didik ini, mampu diikuti oleh kantor kejari lain di Indonesia. “Invosi dan sistem pelayanan publik Kejari Surabaya harusnya diadopsi oleh kejari-kejari lain,” tambah Noor.
Apresiasi positif yang diberikan Noor ini, sama halnya yang pernah diberikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Sumarno pada kunjungan kerjanya di Kejari Surabaya pada Februari 2016 lalu.
Saat itu, ketua KKRI sepakat untuk menjadikan Kejari Surabaya sebagai kejari percontohan. “Banyak dasar penilaian untuk mendukung wacana tersebut, yang pasti semuanya tentang sistem dan inovasi kerja yang berhasil diciptakan Kejari Surabaya dalam hal memaksimalkan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Masih menurut Sumarno, saat ini Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya dinilai telah berhasil menciptakan beberapa inovasi sistem kerja, yang secara nyata besar manfaatnya untuk masyarakat selaku pencari keadilan.
Adapun inovasi sistem kerja yang saat ini berhasil diciptakan oleh Didik antara lain sistem identifikasi yang berupa pemasangan barcode pada tiap barang bukti. “Pemasangan barcode pada barang bukti ini selain memudahkan kerja kejaksaan sendiri, juga bermanfaat bagi masyarakat sebagai para pihak didalam perkara yang ditangani. Saat perkara sudah dinyatakan inkracht, kejaksaan bisa cepat menyerahkan barang bukti ke para pihak sesuai dengan putusan majelis hakim,” ujar Sumarno.
Tak hanya itu, diciptakannya sistem lain seperti sistem pelayanan terpadu tilang dan sistem pelayanan saksi persidangan oleh Didik Farkhan, seakan menambah poin bahwa Kejari Surabaya memang pantas mendapat predikat Kejari yang patut dicontoh Kejari-Kejari lain. (Zai)