dr. Supriyo Iman Sp.Og, tersangka pemalsu identitas, saat menunggu di ruang lobi Kejaksaan Negeri Blitar |
BLITAR - Dokter Supriyo Iman
Sp.Og (71), tersangka pemalsuan identitas yang diancam pasal 279 KUHP, dengan hukuman
di atas 5 tahun penjara, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dokter spesialis kandungan yang juga
warga Perum Griyo
Tamrin RT.07 RW 06 dusun Gedangsewu, Desa
Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten
Kediri ini, setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Polres Blitar ke Kejaksaan
Negeri Blitar, Selasa (24/5) kemarin, namun pihak Kejaksaan tidak menahan
tersangka.
Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Pidum, Milono Raharjo,
SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar tidak menahan dr. Supriyo Iman Sp.OG, lantaran
pihaknya menilai, tersangka sudah tua, dan pihak polisi juga tidak menahanya. “Kami tidak
menahan tersangka, yang pertama karena tersangka sudah uzur, dan pihak
Keluarga menjamin tidak akan
melarikan diri. Kedua, pihak
Polisi juga tidak menahan tersangka. Itu dasar kami untuk tidak menahanya, walau ancaman
hukumanya 5 tahun.” kata Milono Raharjo, yang baru menjabat Kasi
Pidum Kejari Blitar sekitar satu bulan.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Blitar, Hargo Bawono menjelaskan, bahwa tesangka
dr. Supriyo Iman
Sp.Og telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Blitar,
yang tertuang dalam surat penydikan nomor BP/06/II/2016/Satreskrim
tertanggal 18 Pebruari 2016. Dengan sangkaan
melangga pasal 279 ayat (1) KUHP. Lebih lanjut Hargo Bawono
menyampaikan, dalam pemeriksaan penyidik Polres
Blitar, Supiyo Iman
mengakui jika dirinya
telah melakukan pemalsuan data untuk menikah dengan seorang wanita benama Dwi Kartini, warga Desa
Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dengan status Duda.
Status duda tersebut, sesuai dengan surat keterangan cerai duda nomor
1862AC/2008/PA/Maj. tertanggal 10
Oktober 2008, bahwa
tersangka telah becerai dengan
istri lamanya, Tuti
Mariani. Namun
kenyataanya tersangka masih mempunyai istri sah bernama Ida Nur Aini dan telah
hidup bersama selama 19 tahun. Dari perkawinan dengan Ida Nur Aini, tersangka
dikaruniai 1 anak laki laki, Ilham Nur
Iman Baihaqi, sebagaimana kutipan akte kelahiran nomor : 8166/IX/1999, tanggal
18 September 1999, yang dkeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri.
Menurut Hargo, terbongkanya
kasus tesebut setelah korban, Ida Nur Aini (istri Suprio Iman.red) mengetahiui
kalau tersangka telah kawin lagi dengan Dwi Kartini, warga Desa Kendalrejo Kecamatan
Talun, dan melapor ke Polres Blitar. Dalam perkawinan tersebut tesangka mengaku
Duda, yang disertai lampiran keterangan Duda. “Kasus pemalsuan data ini sudah dinyatakan P.21, maka pihak
penyidik melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan bersama tesangkanya. Untuk
tesangka kita kenakan pasal 279 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas
Hargo Bawono di ruang kerjanya, Selasa (24/5) kemarin.
Sekedar diketahui, saat pelimpahan perkara tersangka
ke Kejaksaan Negeri Blitar, salah satu pengacara tersangka, Putu, SH sempat menghardik para wartawan di ruang tunggu Kantor Kejaksaan. Dia melarang kasus ini untuk dipublikasikan. ”Anda dari wartawan ya, tolong tidak ada publikasi apapun,“ hardik pengacara wanita yang didampingi
seseorang yang mengaku wartawan. Usai
menghardik wartawan yang sedang meliput pelimpahan tersebut, Putu langsung meninggalkan kerumunan wartawan. Bahkan oknum yang mengaku wartawan tersebut
memintanya untuk menemui Kasi Pidum, Milono Raharjo, SH. (tim)