Kejari Blitar Tidak Menahan Dokter Pemalsu Data


dr. Supriyo Iman Sp.Og, tersangka pemalsu identitas, saat menunggu di ruang lobi Kejaksaan Negeri Blitar
BLITAR - Dokter Supriyo Iman Sp.Og (71), tersangka pemalsuan identitas yang diancam pasal 279 KUHP, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dokter spesialis kandungan yang juga warga Perum Griyo Tamrin RT.07 RW 06 dusun Gedangsewu, Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini, setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Polres Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (24/5) kemarin, namun pihak Kejaksaan tidak menahan tersangka.

Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Pidum, Milono Raharjo, SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar tidak menahan dr. Supriyo Iman Sp.OG, lantaran pihaknya menilai, tersangka sudah tua, dan pihak polisi juga tidak menahanya. “Kami tidak menahan tersangka, yang pertama karena tersangka sudah uzur, dan pihak Keluarga menjamin tidak akan melarikan diri. Kedua, pihak Polisi juga tidak menahan tersangka. Itu dasar kami untuk tidak menahanya, walau ancaman hukumanya 5  tahun.” kata Milono Raharjo, yang baru menjabat Kasi Pidum Kejari Blitar sekitar satu bulan.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Blitar, Hargo Bawono menjelaskan, bahwa tesangka dr. Supriyo Iman Sp.Og telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Blitar, yang tertuang dalam surat penydikan nomor BP/06/II/2016/Satreskrim  tertanggal  18 Pebruari 2016. Dengan sangkaan melangga pasal 279 ayat (1) KUHP. Lebih lanjut Hargo Bawono menyampaikan, dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, Supiyo Iman mengakui jika dirinya telah melakukan pemalsuan data untuk menikah dengan seorang wanita benama Dwi Kartini, warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dengan status Duda.

Status duda tersebut, sesuai dengan surat keterangan cerai duda nomor 1862AC/2008/PA/Maj. tertanggal 10 Oktober 2008, bahwa tersangka telah becerai dengan istri lamanya, Tuti Mariani. Namun kenyataanya tersangka masih mempunyai istri sah bernama Ida Nur Aini dan telah hidup bersama selama 19 tahun. Dari perkawinan dengan Ida Nur Aini, tersangka dikaruniai 1 anak laki laki, Ilham Nur Iman Baihaqi, sebagaimana kutipan akte kelahiran nomor : 8166/IX/1999, tanggal 18 September 1999, yang dkeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri.

Menurut Hargo, terbongkanya kasus tesebut setelah korban, Ida Nur Aini (istri Suprio Iman.red) mengetahiui kalau tersangka telah kawin lagi dengan  Dwi Kartini, warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun, dan melapor ke Polres Blitar. Dalam perkawinan tersebut tesangka mengaku Duda, yang  disertai lampiran keterangan Duda.  “Kasus pemalsuan data ini sudah dinyatakan P.21, maka pihak penyidik melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan bersama tesangkanya. Untuk tesangka kita kenakan pasal 279 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Hargo Bawono di ruang kerjanya, Selasa (24/5) kemarin.
   
Sekedar diketahui, saat pelimpahan perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar, salah satu pengacara tersangka, Putu, SH sempat menghardik para wartawan di ruang tunggu Kantor Kejaksaan. Dia melarang kasus ini untuk dipublikasikan.  ”Anda dari wartawan ya, tolong tidak ada publikasi apapun,“ hardik pengacara wanita yang didampingi seseorang yang mengaku wartawan. Usai menghardik wartawan yang sedang meliput pelimpahan tersebut, Putu langsung meninggalkan kerumunan wartawan. Bahkan oknum yang mengaku wartawan tersebut memintanya untuk menemui Kasi Pidum, Milono Raharjo, SH. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement