BANJARMASIN-
Pada hari senin tanggal 23 mei 2016 bertempat di ruang sat reskrim Polresta Banjarmasin
di pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di damping
Kapolsek Banjarmasin Timur dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan
giat prees release ungkap kasus perkara pembunuhan di TKP Jl. Lingkar Dalam
Dalam giat tersebut Kapolresta Banjarmasin mengatakan Motif dari Pelaku HN ( 22
) warga Jl Prona I Banjarmasin menghabisi Korban Muhammad Noor seorang pelajar
SMK di Banjarmasin karena cemburu.
Pelaku cemburu karena
pacar pelaku melakukan pembicaraan dengan Korban melalui HP dan pacar pelaku
lebih memilih Korban sebagai pacar nya dan memutuskan hubungan pelaku di tangkap pada hari Jumat, 20 mei 2016
di Jalan Tjilik Kriwut Komp Pasar kahayan Km 1,5 Palangkaraya Kalteng. selanjut
nya kapolresta Banjarmasin mengatakan untuk pelaku di kenakan pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (HumPol/beni/roska)