Kades Pamongan Mojo Ditahan Kejaksaan Ngasem

KEDIRI - Diduga menggelapkan dana hibah, Kepala Desa (Kades) Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri,  resmi ditahan. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian Negara dari kasus itu mencapai ratusan juta rupiah. Data yang dihimpun, Kades Pamongan yang telah ditahan itu bernama Marsait. Kronologis singkatnya pada 2013 lalu ia telah menerima dana hibah dari provinsi sekitar Rp 900 juta. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk membangun irigasi di Kecamatan Mojo dan Semen.

Akan tetapi pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 645.490.000. ”Terbukti melakukan korupsi kades itu kami tahan,“ terang Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Pipuk Firmansyah.

Pria yang akrab disapa Pipuk itu menambahkan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari. Terhitung mulai 11 hingga 30 Mei. Kini, oknum kades itu ditahan di Rutan Kediri. ”Kami juga meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit, dan ternyata ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara, Kasi Intel Kejari Ngasem Bob Sulistian menjelaskan Selain Marsait ada lagi tersangka yang saat ini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Wandi. Saat itu, Wandi disuruh Sukimin untuk mencari desa yang dapat diberikan bantuan dana hibah.

Hingga ditemukanlah Kelompok masyarakat (Pokmas) Gelanggang Desa Pamongan. Dan saat pencairan Tersangka Marsait mengajak ketua dan bendahara Pokmas ke Bank Jatim Kediri. Begitu sampai di bank, Wandi sudah menunggu di lokasi dan mengambil uang sebesar Rp 645.490.000.

Untuk diketahui, Marsait sebelumnya juga sudah pernah diperiksa Kejari Ngasem di saat periode Kajari Abraham Sahertian. Meski sudah ditetapkan tersangka, tersangka saat itu belum ditahan.Tapi, saat periode dijabat Pipuk Firmansyah begitu kasusnya sudah jelas tersangka  langsung ditahan (Wan/Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement