KEDIRI - Diduga
menggelapkan dana hibah, Kepala Desa (Kades) Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten
Kediri, resmi ditahan. Berdasarkan hasil
audit BPKP kerugian Negara dari kasus itu mencapai ratusan juta rupiah. Data yang
dihimpun, Kades Pamongan yang telah ditahan itu bernama Marsait. Kronologis
singkatnya pada 2013 lalu ia telah menerima dana hibah dari provinsi sekitar Rp
900 juta. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk membangun irigasi di
Kecamatan Mojo dan Semen.
Akan tetapi
pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga ada
kerugian negara sekitar Rp 645.490.000. ”Terbukti melakukan korupsi kades itu
kami tahan,“ terang Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Pipuk Firmansyah.
Pria yang akrab
disapa Pipuk itu menambahkan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari.
Terhitung mulai 11 hingga 30 Mei. Kini, oknum kades itu ditahan di Rutan
Kediri. ”Kami juga meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit, dan ternyata
ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara, Kasi
Intel Kejari Ngasem Bob Sulistian menjelaskan Selain Marsait ada lagi tersangka
yang saat ini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Wandi. Saat
itu, Wandi disuruh Sukimin untuk mencari desa yang dapat diberikan bantuan dana
hibah.
Hingga
ditemukanlah Kelompok masyarakat (Pokmas) Gelanggang Desa Pamongan. Dan saat
pencairan Tersangka Marsait mengajak ketua dan bendahara Pokmas ke Bank Jatim
Kediri. Begitu sampai di bank, Wandi sudah menunggu di lokasi dan mengambil
uang sebesar Rp 645.490.000.
Untuk diketahui,
Marsait sebelumnya juga sudah pernah diperiksa Kejari Ngasem di saat periode
Kajari Abraham Sahertian. Meski sudah ditetapkan tersangka, tersangka saat itu
belum ditahan.Tapi, saat periode
dijabat Pipuk Firmansyah begitu kasusnya sudah jelas tersangka langsung
ditahan (Wan/Lum)