![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato
Juliadin Hidayawan, SH. MM saat menunjukan Surat dari Kejaksan Negeri Blitar
|
BLITAR - Mantan striker PSBK U23, Tchotchor
Affi Valentin (21), warga negara Pantai Gading Afrika, yang ditahan Kantor
Imgrasi Kelas II Blitar sejak 29 Januari lalu, kini berkasnya dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Blitar. Affi ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran
Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan, SH. MM
mengatakan, mulai 12 Mei kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara
pidana, Tchotchor Affi Valentin kepada pihak Kejaksaan Negeri Blitar. “Kami
sudah menyerahkan berkas perkara pidana Affi ke Kejaksaan. Dan sudah dinyatakan
lengkap sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Blitar Nomor
B.969/O.5.22/Euh.1/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 kemarin,” kata Tato Juliadin
Hidayawan kepada wartawan, Senin (16/5)
Lebih lanjut Tato Juliadin menyampaikan, dengan keluarnya surat dari
Kejaksaan Negeri Blitar tersebut, secara resmi kasus pidana tersangka Tchotchor
Affi Valentin ditangani Kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dengan
pelimpahan kasus ini, itu artinya penanganan perkara pidana Affi sudah menjadi
wewenang Kejaksaan sampai proses pengadilan,” jelas Tato.
Menurut Tato, saat ini nasib Affi ada ditangan Kejaksaan. “Affi akan
menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun atau dideportasi, tergantung dari
keputusan hakim dalam persidangan nanti,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tchotchor Affi Valentin, ditangkap tim
wasdak kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30. Affi
Valentin ditangkap saat turnamen antar kampung (tarkam) di lapangan Kelurahan
Blitar Kota Blitar, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Dia didakwakan
penyalahgunaan ijin Visa Kunjungan, dan over stay, juga tidak bisa menunjukkan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf b yaitu dokumen perjalanan
atau ijin tinggal di Indonesia. Affi diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, mantan pemain PSBK U23
ini menyalahgunakan ijin visa. Dia menggunakan Visa Sosial Budaya B211 (tidak
boleh untuk bekerja.red). Bahkan paspornya sudah habis masa berlakuknya sejak
29 Juli 2014. “Affi dinyatakan telah melanggar
pasal 122 huruf (a), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500 juta,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Effi Valentin, masuk Indonesia melalui bandara Juanda
Surabaya sejak 1 Maret 2014 dengan menggunakan Visa B211 untuk 30 hari. Visa
tersebut sudah diperpanjang sebanyak 4 kali di kantor Imigrasi Ngurah Raid an
habis berlaku sejak 28 Juli 2014. Dan Effi Valentin dinyatakan over stay sejak
29 Juli 2014 lalu.
Mantan pemain PSBK (Persatuan Sepak Bola Blitar
Kota) U23 posisi striker ini, sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak
Agustus 2015. Sedangkan utuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Effi bermain di
pertandingan tidak resmi (pemain sewaan/bon-bonan.red) dengan honor sekali main
berkisar Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. (dro)