Imigrasi Limpahkan Berkas Affi ke Kejaksaan



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan, SH. MM saat menunjukan Surat dari Kejaksan Negeri Blitar
BLITAR - Mantan striker PSBK U23, Tchotchor Affi Valentin (21), warga negara Pantai Gading Afrika, yang ditahan Kantor Imgrasi Kelas II Blitar sejak 29 Januari lalu, kini berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Affi ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan, SH. MM mengatakan, mulai 12 Mei kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara pidana, Tchotchor Affi Valentin kepada pihak Kejaksaan Negeri Blitar. “Kami sudah menyerahkan berkas perkara pidana Affi ke Kejaksaan. Dan sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Blitar Nomor B.969/O.5.22/Euh.1/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 kemarin,” kata Tato Juliadin Hidayawan kepada wartawan, Senin (16/5)

Lebih lanjut Tato Juliadin menyampaikan, dengan keluarnya surat dari Kejaksaan Negeri Blitar tersebut, secara resmi kasus pidana tersangka Tchotchor Affi Valentin ditangani Kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dengan pelimpahan kasus ini, itu artinya penanganan perkara pidana Affi sudah menjadi wewenang Kejaksaan sampai proses pengadilan,” jelas Tato.

Menurut Tato, saat ini nasib Affi ada ditangan Kejaksaan. “Affi akan menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun atau dideportasi, tergantung dari keputusan hakim dalam persidangan nanti,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tchotchor Affi Valentin, ditangkap tim wasdak kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30. Affi Valentin ditangkap saat turnamen antar kampung (tarkam) di lapangan Kelurahan Blitar Kota Blitar, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. 

Dia didakwakan penyalahgunaan ijin Visa Kunjungan, dan over stay, juga tidak bisa menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf b yaitu dokumen perjalanan atau ijin tinggal di Indonesia. Affi diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, mantan pemain PSBK U23 ini menyalahgunakan ijin visa. Dia menggunakan Visa Sosial Budaya B211 (tidak boleh untuk bekerja.red). Bahkan paspornya sudah habis masa berlakuknya sejak 29 Juli 2014.  “Affi dinyatakan telah melanggar pasal 122 huruf (a), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Effi Valentin, masuk Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya sejak 1 Maret 2014 dengan menggunakan Visa B211 untuk 30 hari. Visa tersebut sudah diperpanjang sebanyak 4 kali di kantor Imigrasi Ngurah Raid an habis berlaku sejak 28 Juli 2014. Dan Effi Valentin dinyatakan over stay sejak 29 Juli 2014 lalu.

Mantan pemain PSBK (Persatuan Sepak Bola Blitar Kota) U23 posisi striker ini, sudah tidak mempunyai kontrak dengan PSBK sejak Agustus 2015. Sedangkan utuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Effi bermain di pertandingan tidak resmi (pemain sewaan/bon-bonan.red) dengan honor sekali main berkisar Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement