SURABAYA –
Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus
korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat
ayahnya yakni La Nyalla Mattalitti akhirnya berbuah hasil.
Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya melalui Mangapul Girsang selaku hakim tunggal yang
menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, kembali memukul KO pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon, setelah sebelumnya telah dua
kali mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti.
Mangapul Girsang
menyatakan, Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12
April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan
sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan
cacat hukum.
Tidak
diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus yang disoal itu,
membuat permohonan praperadilan ini dikabulkan Hakim Mangapul Girsang.
"Sehingga penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah
dan cacat hukum,karena tidak memenuhi persyaratan hukum,"ucap Hakim
Mangapul Girsang saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang
Cakra, Senin (23/5).
Tak hanya itu,
Hakim Mangapul Girsang juga menyatakan pemblokiran beberapa rekening milik La
Nyalla dan pemblokiran Paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak
sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum. Hakim juga melarang Kejati
Jatim, untuk tidak lagi membuka sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan
perkara ini.
"Menolak
eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon,"kata Hakim
Mangapul diahkir pembacaan amar putusannya. Usai persidangan, Bambang Budi
Purnomo selaku kuasa hukum Kejati Jatim langsung bereaksi atas putusan hakim
Mangapul Girsang.
Bambang mengaku
dalil -dalil putusan hakim yang melarang Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan
sprindik baru dianggap abstrak. "Itu kewenangan kami bukan
hakim,"ucapnya saat dikonfirmasi. Selain itu,
Bambang menyoal terkait istilah bukti baru dalam amar putusan hakim Mangapul.
Menurutnya, didalam berita acara praperadilan tidak ada istilah bukti baru,
dikarenakan perkara ini perkara lama. "Termonologi istilah bukti baru
dalam perkara praperadilan itu tidak ada, karena ini perkara
lama,"pungkasnya.
Kendati
demikian, Bambang masih akan melaporkan hasil putusan praperadilan ini ke
Institusinya. "Masalah mau diterbitkan sprindik baru atau tidak itu
kewenagan Pak Kajati, tapi pasti akan buka sprindik lagi,"ujarnya.
Terpisah, Amir
Burhanudin selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar Kejati Jatim lebih
menghormati putusan hakim. "Pak Kajati harus membaca satu demi satu
putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi
putusan itu, jangan cuma bisa menerima laporan saja,"ucapnya saat
dikonfirmasi.
Amir meminta
agar pihak Kejati Jatim lebih memilih melakukan upaya hukum daripada membuat
sprindik baru. " Kalau tidak. sependapat silahkan ambil langkah hukim,
jangan membuka sprindik baru, malah menimbulkan kegaduhan hukum,"sambung
Amir.
Sementara, tim kuasa hukum pemohon praperadilan
lainnya meminta agar Kejati Jatim meminta maaf kepada kliennya. "Bukan
sekali tapi tiga kali kalah, Kejaksaan wajib minta maaf ke La Nyalla dan
Keluargannya,"ucap Soemarso saat dikonfirmasi. Putusan hakim langsung
disambut puluhan anggota Pemuda Pusura Surabaya, mereka langsung bersujud
Syukur didepan pintu masuk PN Surabaya. (ban)