Hakim Ketua Tak Ingin Tergesa Jebloskan Terdakwa Ke Penjara

Majelis hakim, Pengacara dan terdakwa disidang putusan
TULUNGAGUNG - Di persidangan selasa (4/5) sidang terbuka untuk umum, majelis hakim Erica Sari Emsah Ginting menghukum terdakwa Jumilah 48 tahun, alamat desa Bangoan selama 2 tahun penjara, denda 2 milyar, subsider 2 bulan kurungan badan. Terdakwa di jerat pasal 102 ayat 1 UU RI No : 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ( TKI ) ke luar negeri tanpa ijin. Yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, juga merupakan tindak kejahatan. Sebelumnya JPU Upik SH, menuntut terdakwa 4 tahun denda 2 milyar, subsider 6 bulan kurungan badan.

Kedua aparat penegak hukum ini awalnya sangat getol dalam memeriksa dipersidangan, sampai-sampai merasa risih diliput wartawan. Oleh itu, hakim Erica pemimpin sidang dengan tegas mengingatkan wartawan yang sering ngepos di Pengadilan Negeri, yang sudah tidak asing lagi bagi aparat penegak hukum disana. Kali itu, hakim Erica tidak main-main, mengingatkan wartawan supaya minta ijin dulu kalau mau meliput dipersidangan yang terbuka untuk umum itu. Sebagai ketua sidang, hakim Erica langsung mengetukkan palu yang ada di tangannya,” TOK “ sidang di scor dulu, cetusnya.

Kemudian mempersilahkan wartawan mengambil gambar dipersidangan. Sayang, wartawan sudah memiliki dokumen, sidangpun dilanjut. Di agenda sidang yang berikutnya, Erica tidak lagi menegur wartawan yang meliput. Dan dalam putusannya hakim itu tidak melakukan penahanan badan terhadap terdakwa. Terdakwa diberi kelonggaran selama 7 hari menunggu hasil putusan, apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak. Kenapa ya..?? untuk kasus terdakwa yang udah keok melakukan perlawanan hukum, hakim masih saja tidak menahan badan punishment (hukuman) badan pada terdakwa, kok mulai kendor ya ?.

Beda dengan putusan perkara pencurian 1 buah hp seharga Rp.250 ribu di hukum 3 bulan, togel dihukum 3-4 bulan, judi online dihukum 5 bulan, tanpa ampun para terdakwa ini di jebloskan kebalik sel jeruji besi. Kok hukuman 2 tahun denda 2 milyar terdakwa nya tidak dijebloskan ke sel penjara, atau ada serangan fajar, ini patut juga diduga. Sekilas info, mencengangkan Rendi P 20 tahun kasus cabul pengamen anak orang kaya dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2 KUHP hanya diputus 5,6 tahun.

Saksi-saksi korban anak pelajar itu banyak yang tidak dihadirkan, seperti orangtua korban, tetangga yang ikut menggrebek, teman korban yang mengabarkan pertama sekali. Di sisi lain, pelaku cabul Faisal 22 , korbannya anak pelajar dihukum lebih tinggi dan semua saksi dihadirkan. Penasehat Hukum Drs. Sumaji, SH,MH purnawirawan Polri mengatakan melalui ponsel nya, hasil putusan itu tidak perlu menunggu begitu lama, apalagi pembacaan hakim kurang begitu jelas, ujarnya. 

Di konfirmasi Humas Pengadilan Negeri, Yulius , membalas lewat pesan singkatnya, terdakwa dikenakan tahanan kota karena JPU. Terdakwa kooperatif, jadi tetap diteruskan tahanannya. Dengan masa penahanan berakhir 4/5, jawabnya, masa penahanan berakhir (5/5) hingga 3/6, "kata Humas. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement