SURABAYA - Anggota Unit III Subdit I Tindak Pidana
Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana
impor produk hewan berupa kulit sapi secara ilegal. Gudang yang digunakan
tempat penyimpanan kulit sapi illegal yang tidak dilengkapi dokumen sah itu
berada di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo.
Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV.SM dan
empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak
memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan
Karantina Pertanian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo
Yuwono, mengatakan, pengungkapan kasus
kulit sapi impor illegal ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat
yang curiga dengan bau menyengat yang timbul dari gudang. Setelah diselidiki
dan dikembangkan, ternyata informasi tersebut benar. Bau menyengat tersebut
bersumber dari kulit sapi illegal yang di impor dari Italia. Di dalam gudang,
petugas menemukan belasan ton kulit sapi yang telah digarami.
Seharusnya, kulit sapi tersebut digunakan untuk
produk kerajinan seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi diduga
disalahgunakan pelaku dengan dijual belikan untuk produk makanan. Kronologis
pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu (20/4) pukul 20.00 WIB, petugas
melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan
warga masyarakat.
Ternyata benar, malam itu ada mobil pickup L-300
terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo dengan membawa 3 ton kulit sapi
mentah yang sudah digarami dan mobil pickup daihatsu membawa 2 ton kulit sapi.
Rencananya kulit tersebut akan di kirim ke Madiun dan Magetan.
Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian
anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan.
Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun
dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. Selain itu, petugas menemukan 12 Ton kulit
sapi di dalam gudang.
Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Dari
modus operandi yang dilakukan dan gudang yang belum ditetapkan sebagai
Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan juga
kulit yang digunakan sebagai bahan pangan.
Pelaku diancam dengan Pasal 89 a Ayat 1 UU RI
nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Argo menghimbau
kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat
kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di sekitarnya, pungkasnya. (eko)