Gudang Kulit Sapi Asal Italia Diobok-obok Polda Jatim


SURABAYA - Anggota Unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana impor produk hewan berupa kulit sapi secara ilegal. Gudang yang digunakan tempat penyimpanan kulit sapi illegal yang tidak dilengkapi dokumen sah itu berada di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo.

Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV.SM dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, mengatakan, pengungkapan kasus kulit sapi impor illegal ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan bau menyengat yang timbul dari gudang. Setelah diselidiki dan dikembangkan, ternyata informasi tersebut benar. Bau menyengat tersebut bersumber dari kulit sapi illegal yang di impor dari Italia. Di dalam gudang, petugas menemukan belasan ton kulit sapi yang telah digarami.

Seharusnya, kulit sapi tersebut digunakan untuk produk kerajinan seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi diduga disalahgunakan pelaku dengan dijual belikan untuk produk makanan. Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu (20/4) pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan warga masyarakat.

Ternyata benar, malam itu ada mobil pickup L-300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo dengan membawa 3 ton kulit sapi mentah yang sudah digarami dan mobil pickup daihatsu membawa 2 ton kulit sapi. Rencananya kulit tersebut akan di kirim ke Madiun dan Magetan.

Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. Selain itu, petugas menemukan 12 Ton kulit sapi di dalam gudang.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Dari modus operandi yang dilakukan dan gudang yang belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan juga kulit yang digunakan sebagai bahan pangan.

Pelaku diancam dengan Pasal 89 a Ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Argo menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di sekitarnya, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement