BLITAR -
Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia, Kasus perdagangan
manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, perdagangan
manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilai
kemanusiaan itu sendiri.
Berbagai
kasus terkait perdagangan manusia (Human
Trafficking) di Negeri ini semakin marak bahkan menjadi perhatian serius
Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum. Namun kasus yang menimpa anak di
bawah umur yang berinisial RS (15 Tahun) yang masih berstatus pelajar SLTP
Kelas VIII asal Dusun Midodaren ,Desa Suruwadang Kecamatan
Kademangan kabupaten Blitar yang nyaris menjadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking) yang di duga
dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) yang bernama Giyem asal Dusun
Midodaren,Desa Suruwadang kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar luput dari perhatian publik.
Sebab
baik korban (RS) maupun Kiran selaku orang
tua korban mengalami ketakutan yang luar biasa ketika mau melaporkan kasus
tersebut ke pihak yang berwajib di karenakan
mendapatkan ancaman berupa intimidasi
dari pihak Giyem (petugas lapangan/PL). Saat di konfirmasi RS menjelaskan
kronologis kejadiannya kepada awak media Soerabaia Newsweek pada Minggu, (15/5) di rumah pamannya ”Saya
memang meminta tolong sama bu Giyem selaku Petugas Lapangan (PL) yang kebetulan
masih tetangga untuk menguruskan paspor kunjung guna mengunjungi Ibu saya yang berada di Malaysia. Saya juga diminta
menyerahkan dokumen yang berupa Kartu Keluarga (KK),Akte Kelahiran,Ijazah
SD,dan KTP Tembakan (Kartu Tanda Penduduk yang di palsukan),KTP tembakan juga
yang menguruskan Bu Giyem melalui dua (2) Orang yang namanya tidak saya ketahui.
“Setelah
semua dokumen dibawa Bu Giyem, gak tahunya saya di bawa ke PT Citra Karya
Sejati (CKS) yang beralamatkan di jalan Rajasa No.189 Bumi Ayu,Kedung Kandang
Malang pada tanggal 7 Januari 2016. Ternyata saya ditampung di PT tersebut dan belum genap satu (1) minggu di PT
tersebut saya diungsikan di sebuah rumah kosong bersama banyak orang yang
berlokasi persis di belakang PT tersebut ,setelah beberapa hari saya dimasukan
lagi ke PT Selama Tiga (3) Bulan mas,” ungkapnya.
Kemudian,
selama di PT tersebut saya di suruh mengikuti prosedur dan aturan yang ada di
sana saya juga sudah dilakukan pemeriksaan medical (kesehatan) serta saya sudah
di buatkan paspor di Imigrasi Kediri dan saya di suruh belajar bahasa Hongkong.
“Saat itulah saya baru menyadari kalau saya di bohongi ternyata saya akan di
berangkatkan ke negara Hongkong,” bebernya. Oleh karena itu, saya minta kepada
Bu Giyem untuk memulangkan saya namun Bugiyem tidak mengijinkan dan bahkan bu Giyem
meminta saya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 17 Juta sebagai jaminan kalau saya minta pulang,
cetusnaya.
Bukan
itu saja, masih kata RS, saat saya di PT CKS saya sempat mengalami sakit
lambung. Namun, keluhan yang disampaikan tersebut bertepuk sebelah tangan, baik
pihak PT maupun Bu Giyem selaku PL tidak memberikan pengobatan yang diperlukan.
Mengingat saya tidak diperhatikan oleh mereka, maka saya berusaha menghubungi
paman saya yang berada di Blitar untuk menjemput saya dari PT CKS.
Ketika
paman saya nyampek di gerbang pintu depan PT CKS, saya di tarik ke dalam mobil
oleh Bu Giyem. Dan saya langsung di bawa pulang oleh Bu Giyem,dalam perjalanan
pulang saya juga diancam oleh bu Giyem bahwasanya saya harus mengganti uang
selama saya berada di PT CKS sebesar Rp 17 Juta. Bukan itu saja mas sesampainya
di rumah saya juga sempat diancam “Kalau kamu tidak membayar uang Rp 17 juta, keluargamu tak habisin,” ucapnya menirukan
ucapan bu Giyem. Saya sangat ketakutan dan saya sampai saat ini tidak berani
tinggal di rumah. Saya tidak sekolah lagi, padahal saya masih ingin sekolah,
sebutnya.
Di
tempat terpisah saat di konfirmasi dirumahnya pada Minggu, (15/5) Giyem selaku
Petugas Lapangan (PL) PT CKS menjelaskan “Memang benar mas, kalau RS saya antar
ke PT Citra Karya Sejati yang berada di malang mas,” ujarnya membenarkan. RS
sendiri yang meminta saya untuk memasukkan ke PT dan mau di berangkatkan keluar
negeri sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga),ya karena masih tetangga saya merasa
kasihan makanya saya mau, kelit Giyem.
Giyem
juga menjelaskan bahwasanya RS seharusnya mengikuti pembelajaran baik bahasa
maupun cara-cara yang diajarkan oleh pihak PT. Sebab, RS nantinya akan dipekerjakan
sebagai Pembantu Rumah Tangga akan
tetapi RS tidak mau mengikuti aturan yang ada di PT CKS. Sebab itu, RS ditolak pihak PT
CKS,dan sebenarnya pihak PT meminta saya untuk mengambil (membawa pulang RS). Karena
saya masih ada keperluan lain, maka barulah sekitar bulan April RS saya jemput
untuk dibawa pulang kembali. Selain itu,
RS sudah mengundurkan diri dari PT CKS dan sudah ada surat pengunduran dirinya
kok mas, sahutnya.
Pernyataan
yang disampaikan oleh Giyem, terkesan tidak nyambung. Anehnya, ketika PT CKS
sebagai PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta) tidak
menerima atau menolak atas kehadiran RS, kenapa RS harus ditampung selama 3
bulan,dan kenapa harus dibuatkan surat pengunduran diri ?
Perlindungan
terhadap Hak Anak merupakan hak asasi
manusia yang di jamin konstitusi Negara dan Undang –Undang Dasar Republik
Indonesia yaitu pada pasal 28b. Dalam hal ini Anak perlu mendapat kesempatan
yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik,
fisik,mental dan sosial. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada
anak dalam situasi darurat , Anak yang berhadapan dengan Hukum, Anak anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang tereksploitasi secara Ekonomi dan
seksual serta Anak yang diperdagangkan. Bersambung
(dro)..