Gadis Dibawah Umur Asal Blitar Nyaris Jadi Korban Trafficking

BLITAR - Perdagangan Manusia (Human Trafficking) merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia, Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap  kemanusiaan  dan merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.

Berbagai kasus terkait perdagangan manusia (Human Trafficking) di Negeri ini semakin marak bahkan menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum. Namun kasus yang menimpa anak di bawah umur yang berinisial RS (15 Tahun) yang masih berstatus pelajar SLTP Kelas VIII  asal  Dusun Midodaren ,Desa Suruwadang Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar yang nyaris menjadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking) yang di duga dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) yang bernama Giyem asal Dusun Midodaren,Desa Suruwadang kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar  luput dari perhatian publik.

Sebab baik korban (RS) maupun  Kiran selaku orang tua korban mengalami ketakutan yang luar biasa ketika mau melaporkan kasus tersebut  ke pihak yang berwajib di karenakan  mendapatkan ancaman berupa intimidasi dari pihak Giyem (petugas lapangan/PL). Saat di konfirmasi RS menjelaskan kronologis kejadiannya kepada awak media Soerabaia Newsweek  pada Minggu, (15/5) di rumah pamannya ”Saya memang meminta tolong sama bu Giyem  selaku Petugas Lapangan (PL) yang kebetulan masih tetangga untuk menguruskan paspor kunjung guna mengunjungi Ibu saya  yang berada di Malaysia. Saya juga diminta menyerahkan dokumen yang berupa Kartu Keluarga (KK),Akte Kelahiran,Ijazah SD,dan KTP Tembakan (Kartu Tanda Penduduk yang di palsukan),KTP tembakan juga yang menguruskan Bu Giyem melalui dua (2) Orang yang namanya tidak saya ketahui.

“Setelah semua dokumen dibawa Bu Giyem, gak tahunya saya di bawa ke PT Citra Karya Sejati (CKS) yang beralamatkan di jalan Rajasa No.189 Bumi Ayu,Kedung Kandang Malang pada tanggal 7 Januari 2016. Ternyata saya ditampung di PT tersebut  dan belum genap satu (1) minggu di PT tersebut saya diungsikan di sebuah rumah kosong bersama banyak orang yang berlokasi persis di belakang PT tersebut ,setelah beberapa hari saya dimasukan lagi ke PT Selama Tiga (3) Bulan mas,” ungkapnya.

Kemudian, selama di PT tersebut saya di suruh mengikuti prosedur dan aturan yang ada di sana saya juga sudah dilakukan pemeriksaan medical (kesehatan) serta saya sudah di buatkan paspor di Imigrasi Kediri dan saya di suruh belajar bahasa Hongkong. “Saat itulah saya baru menyadari kalau saya di bohongi ternyata saya akan di berangkatkan ke negara Hongkong,” bebernya. Oleh karena itu, saya minta kepada Bu Giyem untuk memulangkan saya namun Bugiyem tidak mengijinkan dan bahkan bu Giyem meminta saya untuk menyiapkan uang sebesar  Rp 17 Juta  sebagai jaminan kalau saya minta pulang, cetusnaya.

Bukan itu saja, masih kata RS, saat saya di PT CKS saya sempat mengalami sakit lambung. Namun, keluhan yang disampaikan tersebut bertepuk sebelah tangan, baik pihak PT maupun Bu Giyem selaku PL tidak memberikan pengobatan yang diperlukan. Mengingat saya tidak diperhatikan oleh mereka, maka saya berusaha menghubungi paman saya yang berada di Blitar untuk menjemput saya dari PT CKS.

Ketika paman saya nyampek di gerbang pintu depan PT CKS, saya di tarik ke dalam mobil oleh Bu Giyem. Dan saya langsung di bawa pulang oleh Bu Giyem,dalam perjalanan pulang saya juga diancam oleh bu Giyem bahwasanya saya harus mengganti uang selama saya berada di PT CKS sebesar Rp 17 Juta. Bukan itu saja mas sesampainya di rumah saya juga sempat diancam “Kalau kamu tidak membayar uang Rp 17 juta,  keluargamu tak habisin,” ucapnya menirukan ucapan bu Giyem. Saya sangat ketakutan dan saya sampai saat ini tidak berani tinggal di rumah. Saya tidak sekolah lagi, padahal saya masih ingin sekolah, sebutnya.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi dirumahnya pada Minggu, (15/5) Giyem selaku Petugas Lapangan (PL) PT CKS menjelaskan “Memang benar mas, kalau RS saya antar ke PT Citra Karya Sejati yang berada di malang mas,” ujarnya membenarkan. RS sendiri yang meminta saya untuk memasukkan ke PT dan mau di berangkatkan keluar negeri sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga),ya karena masih tetangga saya merasa kasihan makanya saya mau, kelit Giyem.

Giyem juga menjelaskan bahwasanya RS seharusnya mengikuti pembelajaran baik bahasa maupun cara-cara yang diajarkan oleh pihak PT. Sebab, RS nantinya akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga  akan tetapi RS tidak mau mengikuti aturan yang ada di  PT CKS. Sebab itu, RS ditolak pihak PT CKS,dan sebenarnya pihak PT meminta saya untuk mengambil (membawa pulang RS). Karena saya masih ada keperluan lain, maka barulah sekitar bulan April RS saya jemput untuk dibawa pulang kembali.  Selain itu, RS sudah mengundurkan diri dari PT CKS dan sudah ada surat pengunduran dirinya kok mas, sahutnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Giyem, terkesan tidak nyambung. Anehnya, ketika PT CKS sebagai PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta) tidak menerima atau menolak atas kehadiran RS, kenapa RS harus ditampung selama 3 bulan,dan kenapa harus dibuatkan surat pengunduran diri ?

Perlindungan terhadap  Hak Anak merupakan hak asasi manusia yang di jamin konstitusi Negara dan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia yaitu pada pasal 28b. Dalam hal ini Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik, fisik,mental dan sosial. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat , Anak yang berhadapan dengan Hukum, Anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang tereksploitasi secara Ekonomi dan seksual serta Anak yang diperdagangkan. Bersambung (dro)..
Lebih baru Lebih lama
Advertisement