SURABAYA - Ratusan Advokat yang
tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi solidaritas atas
pidana yang menjerat Advokat Sutarjo dan Sudarmono di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (16/5).
Dalam orasi penyampaian pendapat
dimuka umum yang disampaikan dihalaman PN Surabaya, ratusan advokat itu meminta
agar dua advokat anggota Peradi Sidoarjo tersebut dibebaskan dari jeratan
hukum. Pasalnya pidana tersebut telah menciptakan preseden buruk bagi para
advokat yang sedang menjalankan profesinya, dalam membela masyarakat pencari
keadilan.
Mereka menilai, pidana terhadap dua
advokat merupakan bentuk kriminalsisasi, mengingat profesi advokat dilindungi
oleh Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah
Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, yang isinya berbunyi Advokat tidak dapat dituntut
secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan
itikad baik didalam maupun diluar persidangan.
"Kendati demikian, UU Advokat
telah dilanggar dan dicederai oleh penegak hukum dengan cara sewenang-wenang
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sutarjo dan Sudarmono yang ketika
itu sedang menjalankan profesinya,"ucap kordinator Forum Advokat Indonesia,
Henry Rusdiyanto dalam orasinya di PN Surabaya, Senin (16/5).
Tak hanya itu, satu persatu advokat
lainnya juga melakukan orasi. Salah seorang advokat, yakni- Rizal Haliman,
menyebut ada kekuatan makelar kasus (markus) yang menyeting pemidanaan terhadap dua rekan sejawatnya. "Libas
makelar kasus, pengadilan harus bersih dari korupsi, gratifikasi juga bentuk
korupsi,"teriak Rizal saat berorasi.
Senada juga dilontarkan advokat M
Sholeh, mantan aktifis 98. Dia mengaku juga pernah menjadi korban kriminalsiasi
penegak hukum di Denpasar Bali. "Marilah peristiwa ini kita jadikan
momentum, agar para advokat lebih bersatu lagi memerangi kriminalisasi terhadap
advokat, jangan sampai profesi ini dicederai oleh kekuasan dan kewenangan, maka
kalau itu terjadi maka hancurlah profesi advokat, yang begitu mudah untuk
mempidanakan advokat, yang sudah jelas jelas dalam menjalankan profesinya telah
dilindungi undang-undang,"ucapnya pada ratusan rekan sejawatnya.
Sementara, advokat Andre Ermawan
mengatakan, aksi damai ini dilakukan 200 ratus advokat di seluruh Jatim. Mereka
ingin mengetuk pintu hati hakim yang menyidangkan perkara pidana Sutarjo dan
Sudarmono. "Ini juga sejarah baru bagi kebangkitan advokat di Jawa Timur
agar tidak ada lagi kriminalisasi,"ucapnya.
Ratusan advokat tersebut meminta
agar dua rekan sejawatnya dibebaskan dari pidana dan majelis hakim yang
diketuai Jihad Arkhaudin mengabulkan penangguhan penahanan Sutarjo dan Sudarmono.Aksi
damai tersebut akhirnya mengundang reaksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Efran
Basuning selaku humas PN Surabaya akhirnya menemui ratusan advokat yang sedang
berorasi.
Efran mengaku akan menyampaikan
semua aspirasi ini ke majelis hakim yang menyidangkan perkara
ini."Dikarenakan Pak Ketua PN Sedang Lemhanas dan Pak Wakil sedang tugas
diluar, maka saya memberanikan diri menemui saudara sekalian. Apapun aspirasi
yang anda sampaikan tadi akan saya jembatani ke majelis hakim nya, semoga apa
yang menjadi permintaan saudara dapat dikabulkan,"ucap Efran pada ratusan
advokat tersebut.Sontak, ucapan Efran langsung disambut tepukan tangan tangan
para advokat tersebut.
Seperti diketahui, persidangan
pidana advokat Sutarjo dan Sudarmono masih berjalan di PN Surabaya dengan
agenda kesaksian. Notaris Mashudi sebagai saksi pelapor juga telah diminta
keterangannya dipersidangan. Selain itu Afu Teguh Wibowo selaku saksi pembeli
tanah juga telah dihadirkan dalam persidangan. Pidana yang menjerat dua advokat
tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena
dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas
dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Kendati perkara pelanggaran kode
etik-nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya
Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan
tersebut.Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah
melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua
terdakwa.
Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir
hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini
didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan
pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah.Sebelum perkara ini bergulir ke meja
hijau, kedua terdakwa juga sempat menggugat keabsahan status mereka sebagai
tersangka. Tapi hakim PN Surabaya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik
reskrimum Polda Jatim, sah dan dilakukan sesuai prosedur. Pasca kekelahannya
itulah, kedua terdakwa langsung diciduk dirumahnya dan dijebloskan kedalam
penjara. (Ban)