Enam Pelaku Pencabulan Dipulangkan


SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa Melati, (14), siswi kelas 1 SMP. Mirisnya pelaku yang mencabuli tersebut usianya masih tergolong belia. Delapan pelaku statusnya masih pelajar. Lima diantaranya duduk di kelas 3 SMP dan tiga lainnya kelas 3 SD.

Namun enam dari delapan pelaku pencabulan dikembalikan kepada orang tuanya. Meskipun dipulangkan kembali ke orang tuanya setelah diperiksa 1x24 jam. Mereka tetap dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis.

Keenam siswa yang dipulangkan ini di antaranya, LR (14), AD (14) dan JS (14) ketiganya siswa kelas 3 SMP, dan MI (9), MY (12) dan BS (12). Ketiganya siswa kelas 3 SD. Sedangkan dua pelaku lainnya, harus menjalani penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku itu, yakni MH (14) dan AS (14). Mereka merupakan otak dari kasus pencabulan ini.

Sebelum dikembalikan kepada orangtuanya, 8 siswa SD dan SMP ini dikumpulkan di ruang rapat gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.  Pemulangan keenam siswa SD dan SMP yang terjerat kasus pencabulan ini disambut haru oleh orangtua siswa yang  menjemput anaknya di Polrestabes Surabaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, dipulangkannya keenam siswa ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan, bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dipidanakan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Sementara dua siswa lainnya, belum bisa dipulangkan lantaran masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Kedua pelaku itu merupakan otak dari aksi pencabulan anak dibawah umur tersebut.Awalmula kasus tersebut terjadi, bermula saat korban dicekoki pil koplo oleh pelaku AS. Setelah korban tak sadar diri, delapan pelaku tersebut menggilir Bunga secara bergantian.

Korban yang sering mengkonsumi pil koplo tersebut menjadi ketagihan. Saat tak diberi pelaku AS, korban membelinya sendiri dengan uang hasil mengemis di makam Ngagel. "Kasus pencabulan dapat terendus polisi berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pencabulan tersebut," ungkap Ruth. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement