SURABAYA - Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap
kasus pencabulan yang menimpa Melati, (14), siswi kelas 1 SMP. Mirisnya pelaku
yang mencabuli tersebut usianya masih tergolong belia. Delapan pelaku statusnya
masih pelajar. Lima diantaranya duduk di kelas 3 SMP dan tiga lainnya kelas 3
SD.
Namun enam dari delapan pelaku
pencabulan dikembalikan kepada orang tuanya. Meskipun dipulangkan kembali ke
orang tuanya setelah diperiksa 1x24 jam. Mereka tetap dikenakan wajib lapor ke
Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis.
Keenam siswa yang dipulangkan ini
di antaranya, LR (14), AD (14) dan JS (14) ketiganya siswa kelas 3 SMP, dan MI
(9), MY (12) dan BS (12). Ketiganya siswa kelas 3 SD. Sedangkan dua pelaku lainnya, harus menjalani penyidikan lebih lanjut. Kedua
pelaku itu, yakni MH (14) dan AS (14). Mereka merupakan otak dari kasus
pencabulan ini.
Sebelum dikembalikan kepada
orangtuanya, 8 siswa SD dan SMP ini dikumpulkan di ruang rapat gedung
Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemulangan keenam siswa SD dan SMP yang
terjerat kasus pencabulan ini disambut haru oleh orangtua siswa yang
menjemput anaknya di Polrestabes Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan,
dipulangkannya keenam siswa ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak
nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan, bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak
bisa dipidanakan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan
pembinaan.
Sementara dua siswa lainnya, belum
bisa dipulangkan lantaran masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Kedua
pelaku itu merupakan otak dari aksi pencabulan anak dibawah umur tersebut.Awalmula kasus tersebut terjadi,
bermula saat korban dicekoki pil koplo oleh pelaku AS. Setelah korban tak sadar
diri, delapan pelaku tersebut menggilir Bunga secara bergantian.
Korban yang
sering mengkonsumi pil koplo tersebut menjadi ketagihan. Saat tak diberi pelaku
AS, korban membelinya sendiri dengan uang hasil mengemis di makam Ngagel. "Kasus pencabulan dapat terendus polisi
berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pencabulan tersebut,"
ungkap Ruth. (dio)