SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus
laki-laki paruh baya yang tega menipu nenek dan menguras harta bendanya. Pelaku
yang diringkus petugas, yakni Heri Siswanto, (55),asal Jl. Darussalam gang
Prima no.17 Y, Pematang Siantar, Sumatera utara. Dia tega menipu Nenek asal Jl.
Bubutan 1/20 Surabaya, Jonfie, (66), dengan alibi ingin menikahi.Gaya Hidup
Nenek yang satu ini sungguh aneh, usia yang sudah lanjut tapi masih ingin
berumah tangga.
Pesta pernikahan sudah dipersiapkan dengan matang
oleh keduanya. Namun, semuanya menjadi penyesalan setelah mengetahui laki-laki
yang ingin menikahi ternyata penipu dan pencuri barang berharga milik nenek kaya
itu. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan kasus
ini bermula ketika si pelaku berencana untuk menikahi korban yang bernama
Jonfie, mereka sudah merencanakan secara matang-matang tentang pernikahan itu.
Selang beberapa hari sebelum perencanaan penikahan,
Heri Siswanto kemudian menginap dirumah Jonfie. Namun, keduanya tidak tidur
dalam satu kamar, melainkan si Jonfie tidur dilantai 2, sedangkan Heri Siswanto
tidur di lantai 1. Saat itu juga pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil
harta berharga milik nenek konglomerat itu. Setelah berhasil mencuri barang
berharga milik Jonfie yang berupa emas batangan, dirinya kemudian beralasan
pergi ke Padang untuk mengurusi pekerjaan.
Dengan kecerdikannya, Pria berusia 55 tahun ini tak
tanggung-tanggung telah menggondol 3 buah batang emas milik Jonfie yang berada
di lemari kamarnya. Dua diantaranya masing-masing seberat 50 gram, dan satu
lagi seberat 100 gram. Tak hanya itu, dirinya juga berhasil membawa kabur
kwitansi pembelian emas tersebut."Sebelumnya pasangan yang sudah tua ini,
awalnya berkenalan sejak 5 bulan lalu. Mereka berjumpa pada saat bertemu di
sebuah warung di daerah Bubutan. Dari sanalah mereka saling kenal, beberapa
hari kemudian, akhirnya mereka berpacaran hingga merencanakan
pernikahan,"ungkap Lily, Sabtu (30/4).
Kendati demikian, setelah kejadian itu Jonfie
kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Bahwa dirinya telah
ditipu dan dicuri hartanya oleh calon suaminya tersebut. Setelah mendapatkan
laporan dari korban, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku. "Tersangka
diringkus petugas di salah satu rumah temannya di daerah Padang Sumatera utara.
Yang saat itu dirinya sedang tidur didalam kamar,"tambah Lily.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan
barang bukti 1 buah emas batangan seberat 50 gram dari tas tersangka. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dio)