Emas Milik Nenek Kaya Digasak Lelaki Paruh Baya


SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus laki-laki paruh baya yang tega menipu nenek dan menguras harta bendanya. Pelaku yang diringkus petugas, yakni Heri Siswanto, (55),asal Jl. Darussalam gang Prima no.17 Y, Pematang Siantar, Sumatera utara. Dia tega menipu Nenek asal Jl. Bubutan 1/20 Surabaya, Jonfie, (66), dengan alibi ingin menikahi.Gaya Hidup Nenek yang satu ini sungguh aneh, usia yang sudah lanjut tapi masih ingin berumah tangga.

Pesta pernikahan sudah dipersiapkan dengan matang oleh keduanya. Namun, semuanya menjadi penyesalan setelah mengetahui laki-laki yang ingin menikahi ternyata penipu dan pencuri barang berharga milik nenek kaya itu. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan kasus ini bermula ketika si pelaku berencana untuk menikahi korban yang bernama Jonfie, mereka sudah merencanakan secara matang-matang tentang pernikahan itu.

Selang beberapa hari sebelum perencanaan penikahan, Heri Siswanto kemudian menginap dirumah Jonfie. Namun, keduanya tidak tidur dalam satu kamar, melainkan si Jonfie tidur dilantai 2, sedangkan Heri Siswanto tidur di lantai 1. Saat itu juga pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil harta berharga milik nenek konglomerat itu. Setelah berhasil mencuri barang berharga milik Jonfie yang berupa emas batangan, dirinya kemudian beralasan pergi ke Padang untuk mengurusi pekerjaan.

Dengan kecerdikannya, Pria berusia 55 tahun ini tak tanggung-tanggung telah menggondol 3 buah batang emas milik Jonfie yang berada di lemari kamarnya. Dua diantaranya masing-masing seberat 50 gram, dan satu lagi seberat 100 gram. Tak hanya itu, dirinya juga berhasil membawa kabur kwitansi pembelian emas tersebut."Sebelumnya pasangan yang sudah tua ini, awalnya berkenalan sejak 5 bulan lalu. Mereka berjumpa pada saat bertemu di sebuah warung di daerah Bubutan. Dari sanalah mereka saling kenal, beberapa hari kemudian, akhirnya mereka berpacaran hingga merencanakan pernikahan,"ungkap Lily, Sabtu (30/4).

Kendati demikian, setelah kejadian itu Jonfie kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Bahwa dirinya telah ditipu dan dicuri hartanya oleh calon suaminya tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku. "Tersangka diringkus petugas di salah satu rumah temannya di daerah Padang Sumatera utara. Yang saat itu dirinya sedang tidur didalam kamar,"tambah Lily.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah emas batangan seberat 50 gram dari tas tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement