Eksepsi Ditolak Bos Happy Puppy Terancam Penjara


SURABAYA - Kali ini upaya Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Happy Puppy) dan Achmad Budi Siswanto, Nirwana Audio Visual (NAV) untuk lepas dari hukuman penjara melalui putusan sela akhirnya kandas. Hakim menyatakan dakwaan kasus pembajakan lagu-lagu Band Radja yang dilakukan kedua terdakwa layak dibuktikan di persidangan. 

Kepastian kasus kedua terdakwa ke sidang berlanjut ke agenda pembuktian itu setelah majelis hakim yang diketuai Hariyanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak. "Menyatakan menolak eksepsi terdakwa," ujar hakim Hariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/5). 

Dengan keputusan ini, maka bisa dipastikan kasus pembajakan lagu-lagu Radja yang dilakukan rumah karaoke Happy Puppy dan NAV bakal masuk dalam agenda sidang keterangan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terangnya. 

Dalam dakwaan yang baru ini terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya. 

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela pada 6 Januari lalu, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pelanggaran hak cipta. Saat itu, kasus bos Happy Puppy dan NAV itu harus terhenti sebelum sidang masuk pada tahapan pembuktian. 

Atas penolakan itu, jaksa saat itu tak menyerah begitu saja. Jaksa kemudian memutuskan untuk menyidangkan ulang perkara ini ke PN Surabaya, setelah melakukan perbaikan pada berkas perkara. 
Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Lima rumah karaoke itu dilaporkan karena telah memutar tiga lagu band Radja secara ilegal.

Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso Setyadi dan Achmad Budi Siswanto sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.Santoso Setyadji dan Achmad Budi Siswanto dianggap bertangungjawab atas penggunaan lagu-lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa izin dari band Radja. Beberapa judul lagu itu adalah, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah, dan Mimpi Indah.

Sebelum akhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Hariyanto mengatakan,” sidang dilanjutkan dua minggu lagi,”kata Hakim Hariyanto sambil mengetuk palunya. (Zai) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement