SURABAYA - Kali ini upaya Santoso
Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Happy Puppy)
dan Achmad Budi Siswanto, Nirwana Audio Visual (NAV) untuk lepas dari hukuman
penjara melalui putusan sela akhirnya kandas. Hakim menyatakan dakwaan kasus
pembajakan lagu-lagu Band Radja yang dilakukan kedua terdakwa layak dibuktikan
di persidangan.
Kepastian kasus kedua terdakwa ke sidang berlanjut ke agenda pembuktian itu
setelah majelis hakim yang diketuai Hariyanto menyatakan bahwa eksepsi yang
diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak. "Menyatakan menolak eksepsi
terdakwa," ujar hakim Hariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(16/5).
Dengan keputusan ini, maka bisa dipastikan kasus pembajakan lagu-lagu Radja
yang dilakukan rumah karaoke Happy Puppy dan NAV bakal masuk dalam agenda
sidang keterangan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian
dengan menghadirkan saksi-saksi," terangnya.
Dalam dakwaan yang baru ini terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal
saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72
ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121
huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela pada 6 Januari lalu, majelis hakim PN
Surabaya memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya
dengan pasal pelanggaran hak cipta. Saat itu, kasus bos Happy Puppy dan NAV itu
harus terhenti sebelum sidang masuk pada tahapan pembuktian.
Atas penolakan itu, jaksa saat itu tak menyerah begitu saja. Jaksa kemudian
memutuskan untuk menyidangkan ulang perkara ini ke PN Surabaya, setelah
melakukan perbaikan pada berkas perkara.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima
rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan
Happy Puppy. Lima rumah karaoke itu dilaporkan karena telah memutar tiga lagu
band Radja secara ilegal.
Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso
Setyadi dan Achmad Budi Siswanto sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.Santoso Setyadji dan Achmad Budi Siswanto dianggap bertangungjawab atas
penggunaan lagu-lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy
Puppy tanpa izin dari band Radja. Beberapa judul lagu itu adalah, Parah, Maaf,
Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah,
dan Mimpi Indah.