SIDOARJO -
Dugaan kasus korupsi proyek jaringan irigasi senilai Rp 18 Miliar di lingkungan
Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan (DP3) masih harus dipertanyakan. Seperti
dikutip media beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah mencium
adanya indikasi korupsi yang dilakukan secara beramai-ramai dalam proyek
jaringan irigasi senilai Rp 18 miliar di lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan
dan Peternakan Sidoarjo dalam tahun 2015.
Dari
temuan di lapangan Kejari sidoarjo dipimpin oleh Kasi Intelnya Suhartono, SH
berhasil menurunkan teamnya kesejumlah titik proyek di wilayah Kecamatan Tarik
Sidoarjo dan banyak menemukan kejanggalan proyek yang kurang berkwalitas
mutunya. Adapun sejumlah proyek yang kwalitasnya patut dipertanyakan adalah
Pembangunan rumah dan Pompa (BOR) senilai RP 2.139.680.000, Pengembangan
jaringan irigasi senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan jalan Irigasi Tersier
senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan rumah dan Pompa (air permukaan) senilai
Rp 3.770.000.000, pembangunan jalan
usaha Tani senilai Rp 1.688.480.000, dan pembangunan jaringan irigasi
Tersier di 17 titik senilai 3.309.529.250.
Dari
adanya dugaan korupsi yang ada di lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
haruslah segera ditindak lanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan
merubah status jika bukti pendukung sudah cukup kuat dari penyelidikan menjadi
penyidikan.Menanggapi terlalu lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh
pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kajari
Sunarto membantahnya “ Untuk Penyelidikan kasus ini masih butuh pendalaman dan
penyelidikan yang belum cukup bukti , percayakan kepada kami ,proses tetap akan
kami lanjutkan karena dalam etik kejaksaan tidak semua penyelidikan harus
dipublikasikan pada saat penyelidikan berlangsung “ jelasnya.“ Perlu kita
kumpulkan bukti-buktinya dulu, baru merubah statusnya “ tambahnya.
Selain pendapat yang telah dikemukakan Kajari
Sidoarjo diawak media (26/4) kemarin , Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Ir.Anik puji astutik berkomentar saat awak media ini mengkonfirmasi
bahwa kasusnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan
keterangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian Yulis kepada
awak media ini dengan menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai baik dari
kejaksaan maupun kepolisian. Nah, ada apa ini ? (bersambung-NH)