Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Perlu Pendalaman

SIDOARJO - Dugaan kasus korupsi proyek jaringan irigasi senilai Rp 18 Miliar di lingkungan Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan (DP3) masih harus dipertanyakan. Seperti dikutip media beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah mencium adanya indikasi korupsi yang dilakukan secara beramai-ramai dalam proyek jaringan irigasi senilai Rp 18 miliar di lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Sidoarjo dalam tahun 2015.

Dari temuan di lapangan Kejari sidoarjo dipimpin oleh Kasi Intelnya Suhartono, SH berhasil menurunkan teamnya kesejumlah titik proyek di wilayah Kecamatan Tarik Sidoarjo dan banyak menemukan kejanggalan proyek yang kurang berkwalitas mutunya. Adapun sejumlah proyek yang kwalitasnya patut dipertanyakan adalah Pembangunan rumah dan Pompa (BOR) senilai RP 2.139.680.000, Pengembangan jaringan irigasi senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan jalan Irigasi Tersier senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan rumah dan Pompa (air permukaan) senilai Rp 3.770.000.000, pembangunan jalan  usaha Tani senilai Rp 1.688.480.000, dan pembangunan jaringan irigasi Tersier di 17 titik senilai 3.309.529.250.

Dari adanya dugaan korupsi yang ada di lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan haruslah segera ditindak lanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan merubah status jika bukti pendukung sudah cukup kuat dari penyelidikan menjadi penyidikan.Menanggapi terlalu lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak  Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kajari Sunarto membantahnya “ Untuk Penyelidikan kasus ini masih butuh pendalaman dan penyelidikan yang belum cukup bukti , percayakan kepada kami ,proses tetap akan kami lanjutkan karena dalam etik kejaksaan tidak semua penyelidikan harus dipublikasikan pada saat penyelidikan berlangsung “ jelasnya.“ Perlu kita kumpulkan bukti-buktinya dulu, baru merubah statusnya “ tambahnya. 

Selain  pendapat yang telah dikemukakan Kajari Sidoarjo diawak media (26/4) kemarin , Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Ir.Anik puji astutik  berkomentar saat awak media ini mengkonfirmasi bahwa kasusnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan keterangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian Yulis kepada awak media ini dengan menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Nah, ada apa ini ? (bersambung-NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement