KEDIRI - Kejaksaan negeri Ngasem kediri (Kamis 28/04/2016 ) beberapa minggu lalu kemballi memanggil Sunari tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) 2011 Pemanggilan tersebut di lakukan oleh pihak kejaksaan untuk mengkonfrontasi keterangan dari dua tersangka yaitu, Cholis dan Sumadi yang berbeda dengan sebelumya dan kali ini ketua Gapoktan desa Belor kecamatan Purwoasri kabupaten kediri telah di dampingi kuasa Hukumya.
Saat di periksa di ruangan pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri kediri sunari bersama M,Ridwan pegacaranya selain itu kuasa hukum sunari juga membantah tudingan bahwa klenya berperan dominan dalam kasus koropsi yang merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.
Menurut Ridwan yang di lakukan klienya bukanlah tindak pidana korupsi tetapi masalah utang piutang antara debitor dan kreditor dan jelas ini bukan masala korupsi ,”ujarnya saat di kantor kajari ngasem Kediri.
Sedangkan sebelum pencairan dana (KKPE) senilai total Rp 5,9 milyar itu ada perjanjian kredit dengan bank jatim yang di saksikan oleh notaris dan dalam perjanjian tersebut juga di sebutkan bahwa seluruh jaminan atau tanggungan setiap kelompok di serakan ke Bank Jatim.
Namun jika kredit berbunga lunak itu tidak bisa di lunasi maka seluruh jaminan bisa di lelang pihak bank dan hal itu juga tidak memenui unsur dalam UU No.20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi dan terutama pada pasal 2 dan 3.
Apalagi klienya hanya menjadi pengurus untuk lima kelompok tani setiap kelompok mendapat plafon kredit Rp 500 juta jika di kalikan lima kelompok nilainya hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara Kuasa hukum Sunari sendiri saat di singgung oleh koran ini terkait kucuran dana KKPE yang tidak di terima utuh. Oleh poktan terkait besaran kredit itu yang tidak sesuai dengan rencana definitif kebutuan kelompok (RDKK).
Menanggapi hal itu,Ridwan kuasa hukum sunari tidak menyebutkan sama sekali bahwa hal itu sebagai tindak pidana korupsi,dan klien saya memang meenggunakan selisih dana yang dikucurkan dari bank tetapi itu juga atas persetujuan kelompok.
Ridwan juga mengklaim, uang KKPE yang di pakai klenya sudah dibayar dan di lunasi kalaupun klienya tidak bisa membayar pinjaman dari poktaan itu urusanya dengan pihak bank dah kasus ini bukan kasus korupsi sebab tidak ada unsur kerugian negara dan kasus ini kasus penggelapan dan penipuan saja,”terangya.
Terpisah, kepala kejaksan negeri ngasem kediri,Pipup firman Priadi mengatakan,” pihaknya tidak mempersoalkan pembelan PH terhadap klienya memang itu hak tersangka dan penyidik kejasaan sendiri juga punya logika atas kasus tersebut,(Selasa 03/05/2016).
Selain itu beberapa alat bukti di pihak kejaksaan juga ada yang nantinya akan ditunjukan dalam persidangan dan bank jatim itukan milik pemerintah jika disalah gunakan andakan bisa simpulkan sendiri,”ujarnya.
Pipuk menambahkan,pihaknya tetap akan memeriksa tersangka sesuai kebutuan termasuk penetapan tersangka baru selain ketiga tersangka yang telah di tahan di lapas kediri yakni,Sunari, Colis, Sumadi indikasi korupsi yang di lakukan tersangka juga terlihat dengan adanya unsur memperkaya diri,(Wan/Lum)