SURABAYA - Guna menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian,
sekaligus visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Saat ini Pemerintah Kota Surabaya mulai
melakukan reorganisasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono
mengatakan, Oktober mendatang penyesuaian tersebut harus sudah selesai.
“Saat ini tengah dikerjakan di
internal pemerintah kota ( Pemkot ) Bulan Oktober mendatang penyesuaian
tersebut, harus sudah selesai, nanti akan diserahkan ke DPRD dalam bentuk
Raperda,” ujarnya.
Adi Sutarwijono Wakil Ketua
Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, penyusunan Raperda Tata Organisasi
Pemerintah kota tersebut menindaklanjuti UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi dan
Pemerintah Daerah.
“Penyusunan Raperda Tata
Organisasi Pemerintah Kota, Disitu kan dibagi urusan pemerintah daerah yang
bersifat konkuren,” terangnya. Masih kata Adi Sutarwijono, urusan pemerintahan
konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi
daerah serta, didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Menurut Adi Sutarwijono,
dalam proses reorganisasi nanti, ada beberapa badan yang dalam kinerjanya
selama ini dinilai tak sekedar penunjang, tapi juga menjalankan fungsi teknis
yang bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka bisa diubah menjadi
dinas. “Kalau Badan kan hanya sebagai penunjang, tapi dalam prakteknya
menjalankan fungsi teknis bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka
itu bisa dirunah menjadi Dinas ” papar Pria yang akrab disapa Awi.
Kemudian menurutnya, apabila
dalam dinas tersebut covered kewenangannnya cukup besar,
dimungkinkan membentuk UPTD (Unit pelaksana Teknis Daerah). “Apabila dalam
Dinas kewenangannya cukup besar seperti, Dishub harus mengelola monorel, trem
bisa membentuk UPTD,” paparnya.
Namun demikian, Adi menyebutkan
reorganisasi yang tengah disusun raperdanya saat ini bisa bersifat ramping atau
sebaliknya organisasi menjadi gemuk. Perangkat Kerja yang terancam
direorganisasi diantaranya adalah organisasi hasil kreasi daerah,
seperti Dinas kebersihan dan Pertamanan.
“DKP misalnya bisa melebur ke Lingkungan Hidup.
Kemudian badan ketahanan Pangan yang satu rumpun dengan Dinas pertanian,”
ungkapnya. Ia mengatakan, reorganisasi yang dilakukan tujuannnya selain untuk
menciptakan kelembagaan yang mumpuni, juga berkaitan dengan dukungan politik
anggaran, pungkasnya. (Ham)