Dewan Menunggu Hasil Reorganisasi SKPD Dalam Bentuk Raperda

SURABAYA - Guna menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian, sekaligus visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Saat ini Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan reorganisasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, Oktober mendatang penyesuaian tersebut harus sudah selesai.

“Saat ini tengah dikerjakan di internal pemerintah kota ( Pemkot ) Bulan Oktober mendatang penyesuaian tersebut, harus sudah selesai, nanti akan diserahkan ke DPRD dalam bentuk Raperda,” ujarnya.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, penyusunan Raperda Tata Organisasi Pemerintah kota tersebut menindaklanjuti UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi dan Pemerintah Daerah.

“Penyusunan Raperda Tata Organisasi Pemerintah Kota, Disitu kan dibagi urusan pemerintah daerah yang bersifat konkuren,” terangnya. Masih  kata Adi Sutarwijono, urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta, didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Menurut Adi Sutarwijono, dalam proses reorganisasi nanti, ada beberapa badan yang dalam kinerjanya selama ini dinilai tak sekedar penunjang, tapi juga menjalankan fungsi teknis yang bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka bisa diubah menjadi dinas. “Kalau Badan kan hanya sebagai penunjang, tapi dalam prakteknya menjalankan fungsi  teknis bersentuhan dengan masyarakat langsung, maka itu bisa dirunah menjadi Dinas ” papar Pria yang akrab disapa Awi.

Kemudian menurutnya, apabila dalam dinas tersebut  covered kewenangannnya cukup besar, dimungkinkan membentuk UPTD (Unit pelaksana Teknis Daerah). “Apabila dalam Dinas kewenangannya cukup besar seperti, Dishub harus mengelola monorel, trem bisa membentuk UPTD,” paparnya. 

Namun demikian, Adi menyebutkan reorganisasi yang tengah disusun raperdanya saat ini bisa bersifat ramping atau sebaliknya organisasi menjadi gemuk. Perangkat Kerja yang terancam direorganisasi diantaranya adalah organisasi hasil kreasi daerah, seperti  Dinas kebersihan dan Pertamanan. 

“DKP misalnya bisa melebur ke Lingkungan Hidup. Kemudian badan ketahanan Pangan yang satu rumpun dengan Dinas pertanian,” ungkapnya. Ia mengatakan, reorganisasi yang dilakukan tujuannnya selain untuk menciptakan kelembagaan yang mumpuni, juga berkaitan dengan dukungan politik anggaran, pungkasnya. (Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement