GRESIK -
Kapolda Jatim, Irjen Pol.Anton Setiaji pernah memberi atensi penuh terhadap
persoalan lingkungan hidup di Jatim, tidak terkecuali. Bahkan, keseriusan ini
dibuktikan oleh Kapolda Jatim kepada AKBP Anjas, Kasubdit Tipiter telah dicopot
atau dibebaskan tugaskan dari jabatannya dan dimutasi di Polda Jateng dan
Kompol Suyono, Kanit III yang menangani juga dimutasi entah dimana posisinya,
digantikan Kompol Gunawan. Sedangkan, kini Direktur Reskrimsus dijabat oleh
Kombes Pol. Adityawarman dari Bareskrim Mabes Polri menggantikan Kombes
M.Nurochman.
Sebanyak
enam unit dump truk tronton pengangkut limbah B3 (bahan berbahaya beracun)
diduga milik PT Lewind berasal dari pabrik
kertas PT Adiprima Suraprinta (Jawa Pos Group) berhasil diamankan Polda Jatim, Rabu, (14 Oktober 2015) malam hari dan
dijadikan barang bukti (BB). Namun, BB yang berhasil disita oleh petugas
tersebut raib entah kemana dan berkas perkaranya tidak diketahui rimbanya. Sony
warga Gresik yang dijadikan tersangkanya dalam kasus ini telah ditetapkan oleh
Polda Jatim sekarang buronan alias menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah
menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah
B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk
tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima
Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur ,
diduga dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di
kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan
oleh tim dari Polda Jatim.
Warga
Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan
tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam
berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak
(Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu;
Singapura, Hongkong dan Eropa untuk
pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang
bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang
dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan warga sekitarnya.
Informasi
yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa awal berdirinya pabrik kertas itu
warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko ‘disuap’ oleh PT Adiprima dengan
memberikan sejumlah santunan sejumlah uang. Namun, pembagian uang tersebut kini
tidak merata dan hanya sebagian kecil warga Dusun Sidotompo yang mendapatkan
‘hadiah’ atas kehadiran pabrik kertas didesanya. Lurah Desa Sumengko, Poniman
yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan “Warga Sidotompo tidak ada masalah
dan semua kegiatan warga dipenuhi oleh pabrik,” ucapnya buru-buru meninggalkan kantor kelurahan.
Sumber
lainnya menyatakan, produksi limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Adiprima
Suraprinta milik Jawa Pos Group setiap hari sekitar 8 sampai 12 truk.
Sedangkan, lahan penampungan milik PT Adiprima sudah tidak mampu menampung
hasil produksi limbah B3, sehingga perusahaan ini diduga masih tetap membuang
limbah B3 secara terselubung atau sembunyi-sembunyi pada waktu malam hari agar
tidak terpantau secara mencolok oleh petugas dengan menggunakan transporter
bodong alias tidak memiliki ijin khusus menangani pembuangan limbah B3.
“Meskipun limbah B3 yang dibuang itu, terbilang kecil jumlahnya. Tapi
pembuangan limbah tersebut tetap menyalahi aturan,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi Edy Purwanto, Kepala HRD dan General Affair yang menjadi pengelola limbah B3 dari PT
Adiprima Suraprinta yang dihubungi Jum’at, (27/5) menyangkal telah membuang
limbah B3 oleh transporter yang tidak berijin atau bodong.”Perusahaan kami
sudah tidak membuang lagi limbah B3 di luar, tapi sekarang diproses di dalam
melalui mesin pengolah B3 untuk dijadikan bahan-bahan pertanian,” kata Edi
mengelak. Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis mesin dan berapa
kapasitas produksi untuk dapat mengolah limbah B3 itu, Dia langsung buru-buru
menjawab akan memberitahukan mengenai perkembangan mesin yang sedang
diuji-cobakan ini. “Kami akan informasi kepada anda, kalau mesin sudah
berproduksi secara penuh”.
Disinyalir PT Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos group
bekerja sama dengan transportir yang mau dibayar murah apalagi
pembuangan ataupun ijin pemanfaatannya tidak jelas perijinannya. Hanya
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, malahan perusahaan harus
melakukan jalan pintas dan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai
ijin.Perusahaan itu ditawari oleh transportir yang tidak jelas perijinan untuk
mengangkut limbah B3 sehingga harga yang dibanderol Rp 120 per kilonya. Padahal, untuk mengangkut
limbahnya itu harganya adalah penawaran berkisar Rp 250 rupiah per kilonya.
Dari informasi yang diperoleh sumber menerangkan sebagian besar
transpotir di Jatim pengangkut limbah B3, diduga kuat tidak mengantongi
rekomendasi dari KLH (Kementrian
Lingkungan Hidup) maupun ijin dari Dirjen Perhubungan Darat ( Kementrian Perhubungan) dan hanya
sedikit perusahaan yang mengantungi ijin resmi pengangkutan limbah B3. Dia
menandaskan, bahwa di Jatim ini terbilang sebagai darurat limbah B3 oleh
transportir pengangkut limbah B3.
Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu
adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transportir limbah B3 serta
pemanfaatan. “Hal ini diperparah dengan ketidak adanya tempat pembuangan dan pengolahan
limbah B3 secara representatif atau terpadu sesuai ketentuan, seperti yang ada
di Tangerang Banten,” imbuhnya. Dia menduga aparat yang menangani limbah B3 di
Jatim sudah mengetahui secara gamblang, bahwa Jatim terbilang darurat limbah
B3, tapi aparat terkesan tutup mata melihat kondisi yang karut marut akan
dibenahi dulu.
Pada
bagian lainnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim, Bambang Sadono yang
ditemui Kamis, (26/5) untuk konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak
berada di tempat. Sedangkan,Huda, Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim
juga tidak bisa dihubungi. Sementara itu, Ainul Huri, Kasie Wasdal BLH Jatim
menampik dituding Jatim Darurat Limbah B3 akibat transpotir di Jatim kekurangan
memiliki ijin transportasi untuk pengangkut limbah B3 maupun tempat untuk
pembuangan dan pengolahan limbah B3. Namun, Ainul mengakui, bahwa ijin
transporter untuk limbah B3 jumlah masih terbatas di Jatim karena yang
mengeluarkan perijinannya adalah Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan
rekomendasinya dari Kementerian LHK dan bukan instansi di Jatim, tutur Ainul
Huri.
Di
tempat terpisah, Direktur Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes
Pol. RP. Argo Yuwono mengungkapkan “Penyidikan masih tetap dilakukan oleh
penyidik dan sementara tersangka Sony statusnya dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) untuk pencarian tersangkanya.Sementara ini sudah 14 orang yang dimintai
keterangan oleh penyidik sebagai saksi-saksi,” ujar pamen berpangkat tiga
melati dipundaknya.
Argo Yuwono juga menyampaikan, kalau ada info tentang
keberadaan tersangka mohon disampaikan ke Polda Jatim, katanya kepada Soerabaia
Newsweek, Jum’at, (27/5). Sekedar diketahui Nomor Polisi dump truk tronton
yang berhasil diamankan Polda Jatim adalah bernopol masing-masing;L 6099
WC, S 8303 UN, B 9489 WO, W 8364 UC, W 8362 UC, dan N 9909 UT tidak ada
di tempat seperti penyitaan semula. (tim)