Darurat Limbah B3, Aparat Di Jatim Tutup Mata ?


GRESIK - Kapolda Jatim, Irjen Pol.Anton Setiaji pernah memberi atensi penuh terhadap persoalan lingkungan hidup di Jatim, tidak terkecuali. Bahkan, keseriusan ini dibuktikan oleh Kapolda Jatim kepada AKBP Anjas, Kasubdit Tipiter telah dicopot atau dibebaskan tugaskan dari jabatannya dan dimutasi di Polda Jateng dan Kompol Suyono, Kanit III yang menangani juga dimutasi entah dimana posisinya, digantikan Kompol Gunawan. Sedangkan, kini Direktur Reskrimsus dijabat oleh Kombes Pol. Adityawarman dari Bareskrim Mabes Polri menggantikan Kombes M.Nurochman. 

Sebanyak enam unit dump truk tronton pengangkut limbah B3 (bahan berbahaya beracun) diduga  milik PT Lewind berasal dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta (Jawa Pos Group) berhasil diamankan Polda Jatim,  Rabu, (14 Oktober 2015) malam hari dan dijadikan barang bukti (BB). Namun, BB yang berhasil disita oleh petugas tersebut raib entah kemana dan berkas perkaranya tidak diketahui rimbanya. Sony warga Gresik yang dijadikan tersangkanya dalam kasus ini telah ditetapkan oleh Polda Jatim sekarang buronan alias menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur , diduga  dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jatim.

Warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak (Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu; Singapura, Hongkong  dan Eropa untuk pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan  warga sekitarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa awal berdirinya pabrik kertas itu warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko ‘disuap’ oleh PT Adiprima dengan memberikan sejumlah santunan sejumlah uang. Namun, pembagian uang tersebut kini tidak merata dan hanya sebagian kecil warga Dusun Sidotompo yang mendapatkan ‘hadiah’ atas kehadiran pabrik kertas didesanya. Lurah Desa Sumengko, Poniman yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan “Warga Sidotompo tidak ada masalah dan semua kegiatan warga dipenuhi oleh pabrik,” ucapnya  buru-buru meninggalkan kantor kelurahan.

Sumber lainnya menyatakan, produksi limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Adiprima Suraprinta milik Jawa Pos Group setiap hari sekitar 8 sampai 12 truk. Sedangkan, lahan penampungan milik PT Adiprima sudah tidak mampu menampung hasil produksi limbah B3, sehingga perusahaan ini diduga masih tetap membuang limbah B3 secara terselubung atau sembunyi-sembunyi pada waktu malam hari agar tidak terpantau secara mencolok oleh petugas dengan menggunakan transporter bodong alias tidak memiliki ijin khusus menangani pembuangan limbah B3. “Meskipun limbah B3 yang dibuang itu, terbilang kecil jumlahnya. Tapi pembuangan limbah tersebut tetap menyalahi aturan,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi Edy Purwanto, Kepala HRD dan General Affair  yang menjadi pengelola limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta yang dihubungi  Jum’at, (27/5) menyangkal telah membuang limbah B3 oleh transporter yang tidak berijin atau bodong.”Perusahaan kami sudah tidak membuang lagi limbah B3 di luar, tapi sekarang diproses di dalam melalui mesin pengolah B3 untuk dijadikan bahan-bahan pertanian,” kata Edi mengelak. Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis mesin dan berapa kapasitas produksi untuk dapat mengolah limbah B3 itu, Dia langsung buru-buru menjawab akan memberitahukan mengenai perkembangan mesin yang sedang diuji-cobakan ini. “Kami akan informasi kepada anda, kalau mesin sudah berproduksi secara penuh”.

Disinyalir PT Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos group bekerja sama dengan transportir yang  mau dibayar murah apalagi  pembuangan ataupun ijin pemanfaatannya  tidak jelas perijinannya.  Hanya untuk mendapatkan keuntungan yang  lebih, malahan perusahaan   harus melakukan jalan pintas dan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai ijin.Perusahaan itu ditawari oleh transportir yang tidak jelas perijinan untuk mengangkut limbah B3 sehingga harga yang dibanderol Rp 120  per kilonya. Padahal, untuk mengangkut limbahnya itu harganya adalah penawaran berkisar Rp 250 rupiah per kilonya.

Dari informasi yang diperoleh sumber menerangkan sebagian besar transpotir di Jatim pengangkut limbah B3, diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi  dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) maupun ijin dari Dirjen Perhubungan  Darat ( Kementrian Perhubungan) dan hanya sedikit perusahaan yang mengantungi ijin resmi pengangkutan limbah B3. Dia menandaskan, bahwa di Jatim ini terbilang sebagai darurat limbah B3 oleh transportir pengangkut limbah B3. 

Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transportir limbah B3 serta pemanfaatan. “Hal ini diperparah dengan ketidak adanya tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3 secara representatif atau terpadu sesuai ketentuan, seperti yang ada di Tangerang Banten,” imbuhnya. Dia menduga aparat yang menangani limbah B3 di Jatim sudah mengetahui secara gamblang, bahwa Jatim terbilang darurat limbah B3, tapi aparat terkesan tutup mata melihat kondisi yang karut marut akan dibenahi dulu.

Pada bagian lainnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim, Bambang Sadono yang ditemui Kamis, (26/5) untuk konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak berada di tempat. Sedangkan,Huda, Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim juga tidak bisa dihubungi. Sementara itu, Ainul Huri, Kasie Wasdal BLH Jatim menampik dituding Jatim Darurat Limbah B3 akibat transpotir di Jatim kekurangan memiliki ijin transportasi untuk pengangkut limbah B3 maupun tempat untuk pembuangan dan pengolahan limbah B3. Namun, Ainul mengakui, bahwa ijin transporter untuk limbah B3 jumlah masih terbatas di Jatim karena yang mengeluarkan perijinannya adalah Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan rekomendasinya dari Kementerian LHK dan bukan instansi di Jatim, tutur Ainul Huri.

Di tempat terpisah, Direktur Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. RP. Argo Yuwono mengungkapkan “Penyidikan masih tetap dilakukan oleh penyidik dan sementara tersangka Sony statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pencarian tersangkanya.Sementara ini sudah 14 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi-saksi,” ujar pamen berpangkat tiga melati dipundaknya. 

Argo Yuwono juga menyampaikan, kalau ada info tentang keberadaan tersangka mohon disampaikan ke Polda Jatim, katanya kepada Soerabaia Newsweek, Jum’at, (27/5).  Sekedar diketahui Nomor Polisi dump truk tronton yang berhasil diamankan Polda Jatim  adalah bernopol masing-masing;L 6099 WC, S 8303 UN,  B 9489 WO, W 8364 UC, W 8362 UC, dan  N 9909 UT  tidak ada  di tempat seperti penyitaan semula. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement