TULUNGAGUNG -
Semenjak tahun 2015 hingga diputusannya Selasa 4/5/2016, terdakwa Jumilah 48
tahun yang dijerat, untuk UU RI No. 39 tahun 2014, pasal 102 ayat 1, penempatan
Tenaga Kerja Indonesia tanpa ijin tidak pernah dilakukan penanganan badan.
Walaupun terdakwa warga desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru itu, menyangkal semua
tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya. Majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting
tetap ogah menjebloskan terdakwa ke penjara.
Terdakwa
ini memang diperlakukan super istimewa, berbeda dengan penjahat kelas teri,
tanpa ampun penjahat kelas teri itu dijebloskan kedalam penjara. Mengintip
perjalanan panjang proses hukum yang diistimewakan terhadap terdakwa berjenis
kelamin wanita itu sepertinya diduga dijadikan omset berjalan. Nyatanya,
setelah dihukum 2 tahun denda 2 milyar subsider 2 bulan, terdakwa masih bebas
melenggang kesana kemari. Dan dalam putusannya penuntut umum menerima hukuman
yang dijatuhkan ke terdakwa.
Namun,
dikonfirmasi lewat selulernya, pengacara Drs. Sumadji, SH, MH mengatakan,
clientnya belum melakukan upaya hukum banding. Karena selama 7 hari putusan
clientnya baru bisa menerima salinan putusan, dan ternyata penuntut umum
melakukan upaya hukum, sehingga kita menunggu saja, akan menjawab kontra memori
penuntut umum nantinya, ujarnya.
Beberapa
waktu yang lalu hakim ketua dan jaksa begitu serius membombardir pertanyaan
demi pertanyaan yang diarahkan ke terdakwa. Sehingga penuntut umum dan hakim
ketua serentak menegur wartawan yang meliput, karena merasa risih dan malu
dijepreti kamera. Yang mana saat itu penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun
denda 2 milyar subsider 6 bulan.
Berkaitan dengan penahan kota yang dikenakan
ke terdakwa dijawab humas, tahanan kota itu berawal dari jaksa, maka kami tetap
melanjutkannya, pungkasnya. Sampai saat ini hakim ketua sebagai pemutus perkara
belum bisa dikonfirmasi, juga penuntut umum atas langkah upaya hukum yang
diambilnya begitu sulit dimintai keterangan.
Beredar info pihak terdakwa
berusaha menemui seseorang, ada apakah ?. Diduga penahanan kota tertap
berlanjut dan diduga ada pihak lain sebagai calo hukum minta penahanan kota tetap
berjalan seperti semula. Bersambung
(Nan)