BPOM Gerebek Pabrik Obat Racikan di Jombang


JOMBANG  - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur menggerebek industri rumahan atau home industri obat racikan di Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Kamis (26/5/2016). Dari tempat tersebut petugas mengamankan ribuan butir obat yang belum sempat diracik.

Sementara rumah tersebut digunakan sebagai pabrik. Yakni untuk meracik, mengemas dalam bentuk sachet, hingga mengedarkan ke warung-warung. Ironisnya, dalam mengemas obat tersebut, pemilik tidak memiliki tenaga ahli atau apoteker, dan juga tidak mengantongi resep dokter.

Begitu tiba di lokasi, tujuh orang dari BPOM yang didampingi personel Polda Jawa Timur, langsur menyisir pabrik rumahan tersebut. sedikitnya lima kardus besar dan tiga kardus kecil berisi obat-obatan baik yang sudah berbentuk kemasan sanchet maupun yang masih berupa butiran pil langsung disita.

Kepala BPOM Jawa Timur, Siti Amanah mengatakan, pemilik rumah sekaligus pemilik obat-obatan tersebut adalah Kusmianto. Dia mantan sales obat-obatan. Dari pemeriksaan, Kusmianto sudah menjalankan bisnis haramnya selama lima tahun.

"Kusmianto sudah menjalankan aksinya selama 5 tahun. Dia meracik obat kemudian didistribusikan ke warung-warung. Racikan obat berbagai merk itu disebut obat setelan," kata Amanah menjelaskan.

Amanah menambahkan, peredaran obat tersebut tidak dilengkapi resep dokter. Praktis, peredaran obat-obatan itu sangat mengkhawatirkan. Karena diduga kuat tidak sesuai dosis.

"Ribuan obat ini kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan pemiliknya terancam pasal 196 jo 197 Undang-Undang Kesehatan RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Amanah. [bj]
Lebih baru Lebih lama
Advertisement