BPN Isyaratkan Lahan Relokasi Di Kedungsolo Bisa Disertifikatkan

SIDOARJO - Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan perubahan Tata Ruang di lahan relokasi korban Lumpur Lapindo di Dusun Renojoyo Desa Kedungsolo Porong.

Perubahan tata ruang ini dimaksudkan, agar lahan seluas 10 h tersebut bisa disertifikatkan untuk nasing-masing pemilik. “Sebenarnya lahan itu sudah bersertifikat induk namun belum dipecah. Dan pemecahan sertifikat induk ini, bisa dilakukan dengan acuan perubahan tata ruang,” terang Kepala Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna.

Masih menurut Nandang, masalahnya lahan relokasi korban lumpur Lapindo itu, pada Tahun 2007 lalu tata ruangnya masuk ke pemukiman.Namun, ketika muncul aturan tata ruang baru dari Bappeda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009, masuk menjadi lahan pertanian.

Padahal, lahan itu merupakan lahan yang disiapkan untuk relokasi korban lumpur dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. “Makanya pemohon sertifikat (warga relokasi korban lumpur) harus memohon ke Bappeda Kabupaten Sidoarjo agar mengubah lahan itu berstatus bukan lahan pertanian melalui perubahan di draf rencana detail tata ruang. Baru semuanya akan kami proses,” imbuhnya.

Oleh karenanya, setelah mendengarkan keluhan sertifikasi warga yang menempati Dusun Renojoyo itu, kata Nandang pihaknya mengundang Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Pemkab Sidoarjo untuk memastikan status lahan relokasi itu. “Jangan sampai kami membantu masyarakat malah kita (BPN) yang salah. Hasil koordinasi itu berdasarkan SK Bupati Sidoarjo bukan lahan pertanian berkelanjutan berdasarkan rencana detail tata ruangnya. Tapi saya lupa nomor SK Bupatinya. Asalkan status lahan itu definitif, sertifikasi akan kami proses,” tegasnya.

BPN Kabupaten Sidoarjo juga telah mengirim surat resmi ke Bappeda, Dinas PU Cipta Karya dan Bupati Sidoarjo.Hasilnya lahan relokasi seluas 10 hektar yang ditempati 500-600 Kepala Keluarga (KK) yang diantaranya sekitar 300 KK menempati lahan seluas 3,2 hektar masuk Tanah Kas Desa (TKD) itu bukan lahan pertanian berkelanjutan.“Atas hasil itu, kami pastikan sertifikasi lahan akan kami proses semuanya. Tapi, kuncinya ya memang harus sabar karena masalah tata ruang itu, ” pungkasnya.

Sebelumnya sekitar 10 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (12/05/2016). Mereka mengadukan lahan tanah pengganti yang ditempati sebagai lahan relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 9 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan tanah dan bangunannya. 

Hal itu, dipicu dari lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). Oleh karenanya, warga yang merasa dirugikan atas kesulitan proses sertifikat, melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement