SIDOARJO - Badan
Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, meminta Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan perubahan Tata
Ruang di lahan relokasi korban Lumpur Lapindo di Dusun Renojoyo Desa Kedungsolo
Porong.
Perubahan
tata ruang ini dimaksudkan, agar lahan seluas 10 h tersebut bisa
disertifikatkan untuk nasing-masing pemilik. “Sebenarnya lahan itu sudah
bersertifikat induk namun belum dipecah. Dan pemecahan sertifikat induk ini,
bisa dilakukan dengan acuan perubahan tata ruang,” terang Kepala Kantor BPN
Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna.
Masih
menurut Nandang, masalahnya lahan relokasi korban lumpur Lapindo itu, pada
Tahun 2007 lalu tata ruangnya masuk ke pemukiman.Namun, ketika muncul aturan
tata ruang baru dari Bappeda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009, masuk menjadi lahan
pertanian.
Padahal,
lahan itu merupakan lahan yang disiapkan untuk relokasi korban lumpur dari Desa
Renokenongo, Kecamatan Porong. “Makanya pemohon sertifikat (warga relokasi
korban lumpur) harus memohon ke Bappeda Kabupaten Sidoarjo agar mengubah lahan
itu berstatus bukan lahan pertanian melalui perubahan di draf rencana detail
tata ruang. Baru semuanya akan kami proses,” imbuhnya.
Oleh
karenanya, setelah mendengarkan keluhan sertifikasi warga yang menempati Dusun
Renojoyo itu, kata Nandang pihaknya mengundang Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Cipta Karya Pemkab Sidoarjo untuk memastikan status lahan relokasi itu.
“Jangan sampai kami membantu masyarakat malah kita (BPN) yang salah. Hasil
koordinasi itu berdasarkan SK Bupati Sidoarjo bukan lahan pertanian
berkelanjutan berdasarkan rencana detail tata ruangnya. Tapi saya lupa nomor SK
Bupatinya. Asalkan status lahan itu definitif, sertifikasi akan kami proses,”
tegasnya.
BPN
Kabupaten Sidoarjo juga telah mengirim surat resmi ke Bappeda, Dinas PU Cipta
Karya dan Bupati Sidoarjo.Hasilnya lahan relokasi seluas 10 hektar yang
ditempati 500-600 Kepala Keluarga (KK) yang diantaranya sekitar 300 KK
menempati lahan seluas 3,2 hektar masuk Tanah Kas Desa (TKD) itu bukan lahan
pertanian berkelanjutan.“Atas hasil itu, kami pastikan sertifikasi lahan akan
kami proses semuanya. Tapi, kuncinya ya memang harus sabar karena masalah tata
ruang itu, ” pungkasnya.
Sebelumnya
sekitar 10 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis
(12/05/2016). Mereka mengadukan lahan tanah pengganti yang ditempati sebagai
lahan relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo, sejak 9 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan tanah dan
bangunannya.
Hal itu, dipicu dari
lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya
masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). Oleh karenanya, warga yang merasa
dirugikan atas kesulitan proses sertifikat, melaporkan kasus ini ke Kejari
Sidoarjo. (had)