MALANG - Pada kuartal pertama 2015 terjadi enam
kali penindakan terhadap peredaran produk tembakau olahan ilegal. Seiring
bertambahnya waktu peredaran produk tembakau olahan ilegal dan minuman keras illegal
terjadi peningkatan. Jumlah ini,
meningkat tajam pada kuartal pertama 2016 menjadi 16 kali penindakan. Data tersebut berdasarkan catatan Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
“Pada kuartal pertama 2015, kita tidak menemukan kasus pelanggaran.
Tetapi, di kuartal pertama 2016 kita melakukan penindakan sebanyak 16 kali,”
ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Farid
Fahrudi saat gelar perkara, kemarin.
“Pelanggaran dengan nilai tertinggi terjadi pada produk tembakau
olahan,” tuturnya. Hasil penindakan pada kuartal pertama 2016 khusus produk
tembakau olahan illegal berhasil disita sebanyak 387.250 batang rokok, tembakau
isir sebanyak 37 kg, pita cukai palsu sebanyak 1.096 keping, etiket, dan alat
pemanas, serta alat linting. Total nilainya mencapai Rp1.128.944.770.
Sementara, untuk produk minuman keras yang berhasil ditindak mencapai sebanyak
1.560 botol.
Para pelaku peredaran barang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 14,
17, 50, 54, dan Pasal 66 UU No 39/2007 tentang Cukai. Seluruh barang ilegal
tersebut kemarin dimusnahkan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
“Kami meminta masyarakat lebih mentaati aturan sehingga tidak merugikan
masyarakat lainnya,” imbuh Rudy. Selain penanganan pelanggaran, Direktoral
Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai juga menangani penerimaan negara dari sektor
cukai.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi
Heriyanto, menyebutkan, total target penerimaan negara yang harus
dikumpulkannya mencapai sebesar Rp34 triliun. Wilayah kerja Kantor Wilayah Jawa
Timur II untuk pengumpulan penerimaan negara dari cukai dan kepabeanan meliputi
Banyuwangi hingga Pacitan. “Ditangani oleh delapan kantor dengan luasan wilayah
mencapai 30.146 km persegi. Target tertinggi ada di wilayah Malang yang
mencapai Rp15,413 triliun,” terangnya.
Sampai April lalu, target cukai terealisasi Rp6,156 triliun atau sekitar
18,36% dari total target sebesar Rp33,52 triliun. Sedangkan target bidang kepabeanan
terealisasi sebesar Rp161,52 miliar atau 29,99% dari total target sebesar
Rp538,53 miliar. Realisasi khusus untuk KPPBC Tipe Madya Cukai Malang hingga
April mencapai sebesar Rp3,463 triliun atau 22,47% dari total target sebesar
Rp15,413 triliun. (ss)